• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Oktober 3, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Nasional

Hp Sejumlah Direktur RS Disita Kejari Jember Terkait Kasus Korupsi JKN

admin
3 Juni 2026
- Nasional, Pidum
0 0
Hp Sejumlah Direktur RS Disita Kejari Jember Terkait Kasus Korupsi JKN

Teks Foto: Kajari Jember Yadyn Palebangan . (Ist)

996
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

Jakarta-BumiJurnalis: Sejumlah telepon seluler (handphone) milik sejumlah direktur rumah sakit yang terindikasi kasus dugaan korupsi klaim dana jaminan kesehatan nasional (JKN) pada periode 2019 hingga 2025 di Kabupaten Jember, Jawa Timur disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Yadyn Palebangan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyitaan telepon seluler sejumlah direktur rumah sakit terkait kasus tersebut, namun tidak berkenan menyebut direktur rumah sakit mana saja dan berapa telepon seluler yang disita untuk penyidikan lebih lanjut kasus itu.

Baca Juga

Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

Seleksi CPNS Terindikasi Suap, Sekitar 5.000 PNS Terancam Sanksi Pemberhentian

Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejagung, Jelaskan Perannya dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Minyak

“Proses penggeledahan dan penyitaan itu merupakan tindakan hukum sebagaimana diamanatkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan itu sudah sesuai prosedur,” kata Yadyn di Kabupaten Jember, Rabu (3/6/2026).

BACA:  Namanya Terseret, Djaka Budhi:Minta Publik Ikuti Persidangan

Dikatakan penyidik, sudah melakukan pemeriksaan sejumlah direktur rumah sakit untuk mengurai fakta terkait ada atau tidaknya pemufakatan jahat yang timbul dari perbuatan tersebut dalam kasus dugaan korupsi manipulasi program JKN di Kabupaten Jember.

“Yang jelas kami sudah memeriksa kurang lebih 20 saksi dan memang akan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk ekspose perkara itu terkait perbuatan melawan hukumnya dan nilai kerugian negaranya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa penyidik tidak akan mengganggu aktivitas pegawai di BPJS Kesehatan dan rumah sakit terkait dengan penyitaan telepon seluler yang disita tersebut.

“Kalau ada yang dibutuhkan seperti aplikasi dan nomor penting dalam telepon seluler itu, maka kami kooperatif untuk memberikan, hanya substansi atau konten materi itu tidak boleh berubah karena itu standar operasional prosedur dalam penggeledahan dan penyitaan barang bukti elektronik, ” katanya.

BACA:  Mengenal Sosok Tommy Winata, Pemilik Hotel Borobudur Lokasi Insiden Ferry Boboho, Usai Dituding Biang Kerok

Mantan jaksa di KPK itu mengatakan bahwa penyidik Kejari Jember menyita telepon seluler sejumlah saksi dengan durasi waktu yang berbeda sesuai dengan kebutuhan penyidikan di lapangan.

“Barang bukti elektronik itu ada yang kami sita sejak seminggu lalu, ada yang beberapa hari lalu, dan ada yang kemarin. Penyitaan itu disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan,” ujarnya.

Yadyn mengatakan telepon seluler itu akan diserahkan kembali kepada saksi setelah penyidik menelusuri hasil fakta substansi materil dalam kasus dugaan korupsi manipulasi klaim JKN yang ditemukan dalam barang bukti elektronik tersebut.

“Apabila tidak ada bukti yang ditemukan dalam telepon seluler itu, maka akan dikembalikan kepada saksi, namun apabila ada bukti maka dilakukan penyitaan lebih lanjut untuk pembuktian di persidangan,” katanya.

BACA:  Dugaan TPPU Kasus MBG Sonny Sanjaya Cs di Bidik Kejagung RI

Sebelumnya Kejari Jember sudah menaikkan status perkara dugaan korupsi manipulasi program JKN dari penyelidikan menjadi penyidikan, sehingga penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas kasus tersebut pada awal Mei 2026.

“Tim penyidik menyimpulkan dugaan korupsi yang terjadi dalam program JKN itu berupa ‘fraud upcoding’ dan atau ‘phantom billing’ oleh sejumlah rumah sakit pada tahun 2019 hingga 2025,” katanya.

Kecurangan atau fraud dalam program JKN tersebut berupa phantom billing yakni mengajukan klaim atas layanan kesehatan atau obat-obatan yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien yang sakit.

Kemudian penyimpangan yang dilakukan juga berupa upcoding yakni memanipulasi kode diagnosa atau prosedur menjadi lebih berat agar mendapatkan klaim yang lebih tinggi dari seharusnya. (red/Ant)

Tags: HPKajari Jember Yadyn PalebanganKasus Korupsikkorupsi JKN
SendShare112Tweet70Share
Kembali

Ditolak MA, Antonius Kosasih Tetap Jalani 10 Tahu Penjara

Lanjut

Bos Maktour Fuad Hasan Kembali Diperiksa KPK

Baca Juga

Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam
Korupsi

Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

25 Juli 2026
Seleksi CPNS Terindikasi Suap, Sekitar 5.000 PNS Terancam Sanksi Pemberhentian
Korupsi

Seleksi CPNS Terindikasi Suap, Sekitar 5.000 PNS Terancam Sanksi Pemberhentian

17 Juli 2026
Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejagung, Jelaskan Perannya dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Minyak
Korupsi

Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejagung, Jelaskan Perannya dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Minyak

17 Juli 2026
BPK Temukan 9 Importir Berutang Macet Tetap Terima Dana Pemerintah, Nilainya Capai Rp7 Miliar
Ekonomi

BPK Temukan 9 Importir Berutang Macet Tetap Terima Dana Pemerintah, Nilainya Capai Rp7 Miliar

17 Juli 2026
Kematian Boy Simamora Dinilai Tidak Wajar, Publik Desak Polres Tapteng Usut Tuntas
Nasional

Kematian Boy Simamora Dinilai Tidak Wajar, Publik Desak Polres Tapteng Usut Tuntas

17 Juli 2026
IHSG Diproyeksikan Rawan Koreksi, Investor Ritel Disarankan Cermati Sejumlah Saham Pilihan
Ekonomi

IHSG Diproyeksikan Rawan Koreksi, Investor Ritel Disarankan Cermati Sejumlah Saham Pilihan

17 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Mahasiswa Ungkap Dugaan Berbagai Pelanggaran Lingkungan, Desak Bupati Deliserdang Copot Kadis LH

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Sempat Dibidik Kortastipidkor, Ketua DPC Peradi Bandung Ali Nurdin Bantah Terlibat di Pusaran Kasus Eks Jampidsus Febrie

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Mengungkap Dugaan Sosok Majikan: Pengacara Oknum Polisi Narkoba hingga Caleg Gagal Partai Gerindra di Tangsel

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Meneropong Lingkaran Advokat Ali Nurdin yang Terseret Pusaran Skandal Eks Jampidsus Febrie

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kisah Tragis 2 PRT di Benhil, Investigasi Warganet: Sosok Majikan Mengarah ke Adriel Viari Purba, Pengacara Mangkal di Polda Metro?

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Sat Reskrim Polres Asahan Ungkap Kasus Perjudian Jenis Togel Macau di Kecamatan Setia Janji

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Masuk Golongan Asnaf, Ladislao Tuai Pujian Aksinya Modifikasi Ojol

    278 shares
    Share 111 Tweet 70

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    289 shares
    Share 116 Tweet 72
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Sosok Majikan AVP Jadi Tersangka Pekerjakan Anak di Bawah Umur

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Saat OTT

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist