• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 11, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Nasional

Hp Sejumlah Direktur RS Disita Kejari Jember Terkait Kasus Korupsi JKN

admin
3 Juni 2026
- Nasional, Pidum
0 0
Hp Sejumlah Direktur RS Disita Kejari Jember Terkait Kasus Korupsi JKN

Teks Foto: Kajari Jember Yadyn Palebangan . (Ist)

996
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

Jakarta-BumiJurnalis: Sejumlah telepon seluler (handphone) milik sejumlah direktur rumah sakit yang terindikasi kasus dugaan korupsi klaim dana jaminan kesehatan nasional (JKN) pada periode 2019 hingga 2025 di Kabupaten Jember, Jawa Timur disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Yadyn Palebangan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyitaan telepon seluler sejumlah direktur rumah sakit terkait kasus tersebut, namun tidak berkenan menyebut direktur rumah sakit mana saja dan berapa telepon seluler yang disita untuk penyidikan lebih lanjut kasus itu.

Baca Juga

Gerai Koperasi Merah Putih Tutup Serentak, Pengelola Protes Upah Rp76 Ribu dan Tanpa Kontrak Kerja

Kerap Viral Ngebacot di Instagram, Ramond Donny Lebih Gemuk Ketimbang Jadi DJ

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Kasus Gratifikasi Rp 17M

“Proses penggeledahan dan penyitaan itu merupakan tindakan hukum sebagaimana diamanatkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan itu sudah sesuai prosedur,” kata Yadyn di Kabupaten Jember, Rabu (3/6/2026).

BACA:  KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi DJKA

Dikatakan penyidik, sudah melakukan pemeriksaan sejumlah direktur rumah sakit untuk mengurai fakta terkait ada atau tidaknya pemufakatan jahat yang timbul dari perbuatan tersebut dalam kasus dugaan korupsi manipulasi program JKN di Kabupaten Jember.

“Yang jelas kami sudah memeriksa kurang lebih 20 saksi dan memang akan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk ekspose perkara itu terkait perbuatan melawan hukumnya dan nilai kerugian negaranya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa penyidik tidak akan mengganggu aktivitas pegawai di BPJS Kesehatan dan rumah sakit terkait dengan penyitaan telepon seluler yang disita tersebut.

“Kalau ada yang dibutuhkan seperti aplikasi dan nomor penting dalam telepon seluler itu, maka kami kooperatif untuk memberikan, hanya substansi atau konten materi itu tidak boleh berubah karena itu standar operasional prosedur dalam penggeledahan dan penyitaan barang bukti elektronik, ” katanya.

BACA:  Dumas Jadi Senjata Utama Bongkar Dugaan Korupsi di Kota Kupang

Mantan jaksa di KPK itu mengatakan bahwa penyidik Kejari Jember menyita telepon seluler sejumlah saksi dengan durasi waktu yang berbeda sesuai dengan kebutuhan penyidikan di lapangan.

“Barang bukti elektronik itu ada yang kami sita sejak seminggu lalu, ada yang beberapa hari lalu, dan ada yang kemarin. Penyitaan itu disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan,” ujarnya.

Yadyn mengatakan telepon seluler itu akan diserahkan kembali kepada saksi setelah penyidik menelusuri hasil fakta substansi materil dalam kasus dugaan korupsi manipulasi klaim JKN yang ditemukan dalam barang bukti elektronik tersebut.

“Apabila tidak ada bukti yang ditemukan dalam telepon seluler itu, maka akan dikembalikan kepada saksi, namun apabila ada bukti maka dilakukan penyitaan lebih lanjut untuk pembuktian di persidangan,” katanya.

BACA:  JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Pengadaan di Pertamina Melalui Barang Bukti Percakapan Elektronik

Sebelumnya Kejari Jember sudah menaikkan status perkara dugaan korupsi manipulasi program JKN dari penyelidikan menjadi penyidikan, sehingga penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas kasus tersebut pada awal Mei 2026.

“Tim penyidik menyimpulkan dugaan korupsi yang terjadi dalam program JKN itu berupa ‘fraud upcoding’ dan atau ‘phantom billing’ oleh sejumlah rumah sakit pada tahun 2019 hingga 2025,” katanya.

Kecurangan atau fraud dalam program JKN tersebut berupa phantom billing yakni mengajukan klaim atas layanan kesehatan atau obat-obatan yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien yang sakit.

Kemudian penyimpangan yang dilakukan juga berupa upcoding yakni memanipulasi kode diagnosa atau prosedur menjadi lebih berat agar mendapatkan klaim yang lebih tinggi dari seharusnya. (red/Ant)

Tags: HPKajari Jember Yadyn PalebanganKasus Korupsikkorupsi JKN
SendShare112Tweet70Share
Kembali

Ditolak MA, Antonius Kosasih Tetap Jalani 10 Tahu Penjara

Lanjut

Bos Maktour Fuad Hasan Kembali Diperiksa KPK

Baca Juga

Gerai Koperasi Merah Putih Tutup Serentak, Pengelola Protes Upah Rp76 Ribu dan Tanpa Kontrak Kerja
Ekonomi

Gerai Koperasi Merah Putih Tutup Serentak, Pengelola Protes Upah Rp76 Ribu dan Tanpa Kontrak Kerja

10 Juli 2026
Kerap Viral Ngebacot di Instagram, Ramond Donny Lebih Gemuk Ketimbang Jadi DJ
Nasional

Kerap Viral Ngebacot di Instagram, Ramond Donny Lebih Gemuk Ketimbang Jadi DJ

10 Juli 2026
KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Kasus Gratifikasi Rp 17M
Korupsi

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Kasus Gratifikasi Rp 17M

9 Juli 2026
Elegant, Dr Tifa Hanya Minta Jokowi Buktikan Ijazah
Nasional

Elegant, Dr Tifa Hanya Minta Jokowi Buktikan Ijazah

9 Juli 2026
Fangfang Ngaku Ditinggal Hamil,Ini Kata Vicky Prasetyo
Entertainment

Fangfang Ngaku Ditinggal Hamil,Ini Kata Vicky Prasetyo

9 Juli 2026
Perusahaan Kaesang Terlilit Utang Bank, Tembus Rp2,8 Triliun
Nasional

Perusahaan Kaesang Terlilit Utang Bank, Tembus Rp2,8 Triliun

9 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Kerabat Dasco dan Raffi Ahmad di Pusaran Kekuasaan, Negara Serasa Milik Keluarga

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • ESKRIM Nilai Sufmi Dasco Ahmad Layak Diperhitungkan dalam Bursa Calon Presiden 2029

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    282 shares
    Share 113 Tweet 71

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Kerabat Dasco dan Raffi Ahmad di Pusaran Kekuasaan, Negara Serasa Milik Keluarga

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • ESKRIM Nilai Sufmi Dasco Ahmad Layak Diperhitungkan dalam Bursa Calon Presiden 2029

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist