• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Oktober 3, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Nasional

Ditolak MA, Antonius Kosasih Tetap Jalani 10 Tahu Penjara

admin
3 Juni 2026
- Nasional
0 0
Ditolak MA, Antonius Kosasih Tetap Jalani 10 Tahu Penjara
997
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

Jakarta-BumiJurnalis: Permohonan kasasi Antonius Kosasih dalam korupsi Taspen akhirnya ditolak Mahkamah Agung (MA). Mantan Dirut Taspen itu, tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara.

“Tolak kasasi terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasi,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga

Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

Seleksi CPNS Terindikasi Suap, Sekitar 5.000 PNS Terancam Sanksi Pemberhentian

Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejagung, Jelaskan Perannya dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Minyak

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Jupriyadi dengan anggota Ainul Mardhiah dan Arizon Mega Jaya. Sedangkan panitera pengganti dalam putusan itu Mei Amelia. Putusan itu diketok pada 21 Mei lalu.

BACA:  Transisi KUHP Baru, Ketua KPK:Belajar dari Pembalap Dunia,Bisa Jatuh Ditikungan

Sebagai informasi, Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih sebelumnya telah divonis bersalah oleh PN Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2025. Ia dihukum lantaran di persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama dari Penuntut Umum dalam kasus korupsi investasi fiktif.

Majelis Hakim menyatakan Nicholas Stephanus Kosasih terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun

BACA:  Layaknya Virus, Ketua MUI Desak Sikap Tegas Pemerintah terhadap LGBT

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan Denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan pada tingkat pertama PN Tipikor Jakarta Pusat.

Putusan itu dikeuatkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Meski menguatkan putusan PN Jakarta Pusat, PT DKI mengubah salah satu amar putusan, yaitu pidana penjara pengganti, dari yang semula 6 tahun dalam putusan Tingkat pertama, diubah menjadi 5 tahun penjara apabila Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti.

BACA:  Kejagung Bongkar Modus Komisaris PT YAT Menangkan Proyek Motor Listrik BGN Lewat Akuisisi Perusahaan

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana pengganti apabila Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti dan status barang bukti,” demikian amar putusan Majelis Hakim sebagaimana dikutip dari laman resmi SIPP PN Jakarta Pusat. (Red/Dtc)

Tags: antonius kosasihex dirutkasus korupsi taspenmahkamah agungPN Jakarta Pusat
SendShare112Tweet70Share
Kembali

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Lanjut

Hp Sejumlah Direktur RS Disita Kejari Jember Terkait Kasus Korupsi JKN

Baca Juga

Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam
Korupsi

Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

25 Juli 2026
Seleksi CPNS Terindikasi Suap, Sekitar 5.000 PNS Terancam Sanksi Pemberhentian
Korupsi

Seleksi CPNS Terindikasi Suap, Sekitar 5.000 PNS Terancam Sanksi Pemberhentian

17 Juli 2026
Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejagung, Jelaskan Perannya dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Minyak
Korupsi

Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejagung, Jelaskan Perannya dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Minyak

17 Juli 2026
BPK Temukan 9 Importir Berutang Macet Tetap Terima Dana Pemerintah, Nilainya Capai Rp7 Miliar
Ekonomi

BPK Temukan 9 Importir Berutang Macet Tetap Terima Dana Pemerintah, Nilainya Capai Rp7 Miliar

17 Juli 2026
Kematian Boy Simamora Dinilai Tidak Wajar, Publik Desak Polres Tapteng Usut Tuntas
Nasional

Kematian Boy Simamora Dinilai Tidak Wajar, Publik Desak Polres Tapteng Usut Tuntas

17 Juli 2026
IHSG Diproyeksikan Rawan Koreksi, Investor Ritel Disarankan Cermati Sejumlah Saham Pilihan
Ekonomi

IHSG Diproyeksikan Rawan Koreksi, Investor Ritel Disarankan Cermati Sejumlah Saham Pilihan

17 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Mahasiswa Ungkap Dugaan Berbagai Pelanggaran Lingkungan, Desak Bupati Deliserdang Copot Kadis LH

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Sempat Dibidik Kortastipidkor, Ketua DPC Peradi Bandung Ali Nurdin Bantah Terlibat di Pusaran Kasus Eks Jampidsus Febrie

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Meneropong Lingkaran Advokat Ali Nurdin yang Terseret Pusaran Skandal Eks Jampidsus Febrie

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Mengungkap Dugaan Sosok Majikan: Pengacara Oknum Polisi Narkoba hingga Caleg Gagal Partai Gerindra di Tangsel

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Terkesan Pelecehan Verbal ke Gubernur Sherly, JAGA MARWAH: Sahroni Belum Jera

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp251 Triliun

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Warga di Bantaran Sungai Deli Diimbau Tidak Buang Sampah dan Pertimbangkan Relokasi

    279 shares
    Share 112 Tweet 70

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    289 shares
    Share 116 Tweet 72
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Sosok Majikan AVP Jadi Tersangka Pekerjakan Anak di Bawah Umur

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Saat OTT

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist