Jakarta – BumiJurnalis:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan terkait pengelolaan piutang negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan sembilan perusahaan importir yang masih menerima pencairan dana pemerintah meskipun memiliki tunggakan utang atau piutang macet dengan total sekitar Rp7 miliar.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa proses penagihan piutang negara dinilai belum berjalan secara optimal. BPK menilai masih terdapat kelemahan dalam pengawasan serta sinkronisasi data, sehingga perusahaan yang masih memiliki kewajiban kepada negara tetap memperoleh fasilitas pencairan dana.
Dalam laporannya, BPK mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperkuat pengendalian internal, meningkatkan efektivitas penagihan piutang, serta melakukan evaluasi terhadap mekanisme pemberian layanan dan fasilitas kepada wajib bayar yang masih memiliki tunggakan kepada negara.
BPK juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola administrasi dan pengawasan agar potensi kerugian negara dapat diminimalkan serta penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai dapat dioptimalkan.
Temuan tersebut menjadi salah satu catatan dalam pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan negara, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait untuk memperbaiki sistem penagihan dan pengawasan piutang negara di masa mendatang.(Red)








