Jakarta-BumiJurnalis: Bambang Haryadi menyoroti terjadinya pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Pulau Jawa yang dikaitkan dengan persoalan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero).
Menurut Bambang, kondisi tersebut seharusnya tidak terjadi mengingat kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri, khususnya PLN sebagai penyedia layanan listrik nasional, telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Kekurangan pasokan batu bara untuk PLN itu tidak seharusnya terjadi karena di UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 5 Ayat 3 beserta penjelasannya,” kata Bambang Haryadi kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.
Selain itu, kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk PLN sebagai penyedia layanan kelistrikan nasional, harus menjadi prioritas utama.
Bambang menilai persoalan pasokan batu bara untuk PLN semestinya tidak lagi menjadi masalah apabila ketentuan tersebut dijalankan secara konsisten oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Tinggal ESDM menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. Bahkan dengan amanat itu, sebenarnya tidak perlu lagi ada kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), karena undang-undang sudah secara tegas memerintahkan seluruh pemegang IUP dan IUPK untuk memenuhi kebutuhan PLN terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor,” tegasnya.
Sebagai Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang juga memaparkan bahwa berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan tahun 2025, produksi batu bara nasional mencapai sekitar 1 miliar metrik ton dengan realisasi produksi sekitar 800 juta metrik ton.
Sementara itu, kebutuhan batu bara PLN hanya berada di kisaran 152 juta metrik ton per tahun.
“Kalau mengacu pada data tersebut dan amanat undang-undang, sebenarnya tidak ada alasan PLN sampai mengalami kekurangan pasokan batu bara,” ujarnya.
ESDM: Pasokan Sudah Disiapkan, Persoalan Ada di Distribusi
Menanggapi isu tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah mengantisipasi kebutuhan batu bara PLN melalui penugasan kepada sejumlah perusahaan tambang nasional.
Menurut Bahlil, kebutuhan batu bara PLN mencapai sekitar 154 juta ton per tahun. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah menetapkan penugasan pasokan kepada perusahaan-perusahaan tambang dengan volume mencapai 180 hingga 190 juta ton.
Dari jumlah tersebut, sekitar 134 juta ton telah dikontrakkan sehingga hanya tersisa sekitar 18 juta ton yang masih dalam proses pemenuhan.
“Total kebutuhan batu bara PLN itu 154 juta ton. Dirjen Minerba sudah memberikan penugasan kepada perusahaan-perusahaan batu bara nasional sebesar 180 sampai 190 juta ton. Yang sudah dikontrakkan 134 juta ton. Jadi di mana letak kekurangannya?” kata Bahlil.
Menurutnya, persoalan yang muncul bukan berada pada aspek penugasan pasokan dari pemerintah, melainkan lebih kepada aspek distribusi dan manajemen logistik agar batu bara dapat sampai tepat waktu ke pembangkit listrik.
“Untuk sampai ke power plant itu bukan tugas Dirjen Minerba. Itu sudah menjadi bagian dari teknis manajemen logistik PLN,” jelasnya.
Pernyataan DPR dan pemerintah tersebut menunjukkan adanya perbedaan sudut pandang terkait penyebab terganggunya pasokan batu bara ke pembangkit listrik. Namun keduanya sepakat bahwa kebutuhan energi nasional harus menjadi prioritas utama guna menjaga keandalan sistem kelistrikan dan mencegah terjadinya pemadaman yang merugikan masyarakat.(Red)







