Jakarta-BumiJurnalis: Pernyataan yang dilontarkan dua pengacara Nadiem Makarim usai sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook berbuntut panjang. Dodi S. Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki).
Laporan tersebut dipicu ucapan, “Kenapa mesti buru-buru, Yang Mulia takut ya?”, yang disampaikan seusai majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026.
Juru Bicara Jamsaki, Umar Yuli Abbas, menyatakan bahwa pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan etika profesi advokat karena dianggap melecehkan ruang persidangan serta berpotensi merendahkan wibawa lembaga peradilan.
“Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Peradi merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam menjaga marwah profesi advokat. Setiap dugaan pelanggaran kode etik sepatutnya diperiksa melalui mekanisme organisasi, bukan melalui penghakiman di ruang publik,” ujar Umar dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Menurut Umar, advokat memang memiliki kebebasan dalam membela kepentingan klien. Namun kebebasan tersebut harus tetap dijalankan dengan menjunjung tinggi kesopanan, penghormatan kepada pengadilan, serta mematuhi Kode Etik Profesi Advokat.
Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan merupakan bentuk vonis bersalah, melainkan langkah awal agar Dewan Kehormatan Peradi memeriksa apakah benar terjadi pelanggaran etik sesuai prosedur yang berlaku.
Selain melapor ke Peradi, Jamsaki juga meminta Ketua Pengadilan Tinggi mengambil langkah tegas dengan mencabut izin beracara kedua advokat tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran etik.
Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana Kamilov Sagala menjelaskan bahwa setelah pembacaan putusan selesai, majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah akan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapan.
Menurutnya, apabila hakim memilih langsung menutup persidangan tanpa memberikan kesempatan berbicara kepada terdakwa, hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Ia menambahkan, para pihak tetap memiliki hak yang sama untuk menempuh upaya hukum dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan, sehingga tidak adanya tanggapan di akhir sidang tidak menghilangkan hak hukum terdakwa maupun jaksa.
Kamilov juga menilai langkah Jamsaki melaporkan kedua advokat tersebut merupakan hak setiap warga negara atau organisasi masyarakat. Namun, ada atau tidaknya pelanggaran kode etik sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Peradi untuk memeriksa dan memutus sesuai mekanisme yang berlaku.(Red)








