• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Oktober 2, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Nasional

Ucapan “Yang Mulia Takut Ya?” Berujung Polemik, Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan

admin
9 Juli 2026
- Nasional, Pidum, Politik
0 0
Ucapan “Yang Mulia Takut Ya?” Berujung Polemik, Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan
994
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

Jakarta-BumiJurnalis: Pernyataan yang dilontarkan dua pengacara Nadiem Makarim usai sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook berbuntut panjang. Dodi S. Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki).

Laporan tersebut dipicu ucapan, “Kenapa mesti buru-buru, Yang Mulia takut ya?”, yang disampaikan seusai majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026.

Baca Juga

Terkesan Pelecehan Verbal ke Gubernur Sherly, JAGA MARWAH: Sahroni Belum Jera

Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

Seleksi CPNS Terindikasi Suap, Sekitar 5.000 PNS Terancam Sanksi Pemberhentian

Juru Bicara Jamsaki, Umar Yuli Abbas, menyatakan bahwa pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan etika profesi advokat karena dianggap melecehkan ruang persidangan serta berpotensi merendahkan wibawa lembaga peradilan.

BACA:  10 Tahun Buron, Akhirnya Tertangkap! Kejagung Ringkus DPO Korupsi Dana Sertifikasi Tanah PTPN di Riau

“Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Peradi merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam menjaga marwah profesi advokat. Setiap dugaan pelanggaran kode etik sepatutnya diperiksa melalui mekanisme organisasi, bukan melalui penghakiman di ruang publik,” ujar Umar dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Menurut Umar, advokat memang memiliki kebebasan dalam membela kepentingan klien. Namun kebebasan tersebut harus tetap dijalankan dengan menjunjung tinggi kesopanan, penghormatan kepada pengadilan, serta mematuhi Kode Etik Profesi Advokat.

BACA:  JAM PMII: Usut Tuntas Dugaan Pemerasan Kutipan Kurban ke ASN di Labura

Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan merupakan bentuk vonis bersalah, melainkan langkah awal agar Dewan Kehormatan Peradi memeriksa apakah benar terjadi pelanggaran etik sesuai prosedur yang berlaku.

Selain melapor ke Peradi, Jamsaki juga meminta Ketua Pengadilan Tinggi mengambil langkah tegas dengan mencabut izin beracara kedua advokat tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran etik.

Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana Kamilov Sagala menjelaskan bahwa setelah pembacaan putusan selesai, majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah akan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapan.

BACA:  Pemprov Sumut Akhiri Konflik Agraria Puluhan Tahun di Padang Halaban

Menurutnya, apabila hakim memilih langsung menutup persidangan tanpa memberikan kesempatan berbicara kepada terdakwa, hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Ia menambahkan, para pihak tetap memiliki hak yang sama untuk menempuh upaya hukum dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan, sehingga tidak adanya tanggapan di akhir sidang tidak menghilangkan hak hukum terdakwa maupun jaksa.

Kamilov juga menilai langkah Jamsaki melaporkan kedua advokat tersebut merupakan hak setiap warga negara atau organisasi masyarakat. Namun, ada atau tidaknya pelanggaran kode etik sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Peradi untuk memeriksa dan memutus sesuai mekanisme yang berlaku.(Red)

Tags: Hakim DihinaKoruptor Chrome BookNadiem MakarimPeradi
SendShare111Tweet70Share
Kembali

Anggota DPR & 47 Pejabat Ditangkap Kasus Korupsi

Lanjut

Merasa Dirugikan Rp218 Miliar, Investor MBG Siap Gugat BGN ke Pengadilan

Baca Juga

Terkesan Pelecehan Verbal ke Gubernur Sherly, JAGA MARWAH: Sahroni Belum Jera
Pendidikan

Terkesan Pelecehan Verbal ke Gubernur Sherly, JAGA MARWAH: Sahroni Belum Jera

25 Juli 2026
Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam
Korupsi

Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

25 Juli 2026
Seleksi CPNS Terindikasi Suap, Sekitar 5.000 PNS Terancam Sanksi Pemberhentian
Korupsi

Seleksi CPNS Terindikasi Suap, Sekitar 5.000 PNS Terancam Sanksi Pemberhentian

17 Juli 2026
Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejagung, Jelaskan Perannya dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Minyak
Korupsi

Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejagung, Jelaskan Perannya dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Minyak

17 Juli 2026
BPK Temukan 9 Importir Berutang Macet Tetap Terima Dana Pemerintah, Nilainya Capai Rp7 Miliar
Ekonomi

BPK Temukan 9 Importir Berutang Macet Tetap Terima Dana Pemerintah, Nilainya Capai Rp7 Miliar

17 Juli 2026
Kematian Boy Simamora Dinilai Tidak Wajar, Publik Desak Polres Tapteng Usut Tuntas
Nasional

Kematian Boy Simamora Dinilai Tidak Wajar, Publik Desak Polres Tapteng Usut Tuntas

17 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Mahasiswa Ungkap Dugaan Berbagai Pelanggaran Lingkungan, Desak Bupati Deliserdang Copot Kadis LH

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Sempat Dibidik Kortastipidkor, Ketua DPC Peradi Bandung Ali Nurdin Bantah Terlibat di Pusaran Kasus Eks Jampidsus Febrie

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Mengungkap Dugaan Sosok Majikan: Pengacara Oknum Polisi Narkoba hingga Caleg Gagal Partai Gerindra di Tangsel

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Meneropong Lingkaran Advokat Ali Nurdin yang Terseret Pusaran Skandal Eks Jampidsus Febrie

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Masuk Golongan Asnaf, Ladislao Tuai Pujian Aksinya Modifikasi Ojol

    278 shares
    Share 111 Tweet 70
  • JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp251 Triliun

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kisah Tragis 2 PRT di Benhil, Investigasi Warganet: Sosok Majikan Mengarah ke Adriel Viari Purba, Pengacara Mangkal di Polda Metro?

    280 shares
    Share 112 Tweet 70

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    289 shares
    Share 116 Tweet 72
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Sosok Majikan AVP Jadi Tersangka Pekerjakan Anak di Bawah Umur

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Saat OTT

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist