Riau-BumiJurnalis: Selama hampir satu dekade masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang tersangka kasus dugaan korupsi berinisial KS akhirnya berhasil diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI. Penangkapan dilakukan di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Rabu (10/6/2026), mengakhiri pelarian panjang tersangka yang selama ini menghindari proses hukum.
KS merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana bantuan sertifikasi tanah pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti. Kasus yang terjadi pada Tahun Anggaran 2010 tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
Menurut Kejaksaan Agung, saat diamankan tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan. Selanjutnya, KS langsung diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam memburu para buronan korupsi yang mencoba menghindari pertanggungjawaban hukum. Kejagung juga mengingatkan seluruh DPO di Indonesia agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang benar-benar aman untuk bersembunyi dari penegakan hukum.(Red)







