Medan-BumiJurnalis: Sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun antara Kelompok Tani Padang Halaban dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), akhirnya menemukan titik terang penyelesaian.
Penyelesaian konflik agraria tersebut tercapai pada masa kepemimpinan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, melalui koordinasi intensif dan penanganan terpadu yang melibatkan berbagai instansi pemerintah, lembaga negara, serta pemangku kepentingan terkait.
Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Achmad Fadly, menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Sumut mendorong penyelesaian sengketa secara berkeadilan, transparan, dan mengutamakan kepastian hukum. Hasil pertemuan dan kesimpulan yang dicapai menjadi langkah penting agar proses tindak lanjut dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Achmad Fadly usai mengikuti pertemuan multipihak di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (4/6/2026).
Pertemuan tersebut diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia sebagai upaya mempercepat penyelesaian konflik agraria yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak.
Forum tersebut turut dihadiri perwakilan Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Ombudsman RI, Kodam I/Bukit Barisan, DPRD Sumut, Bupati Labuhanbatu Utara beserta Forkopimda, serta pihak PT SMART.
Pemerintah berharap kesepakatan dan hasil pertemuan tersebut dapat menjadi landasan kuat bagi penyelesaian konflik secara permanen, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang selama ini terdampak sengketa lahan.(Red)








