Jakarta-BumiJurnalis: Sengketa proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Seorang investor bernama Mujazin berencana menggugat Badan Gizi Nasional (BGN) secara perdata setelah mengaku telah menyetorkan dana sebesar Rp218 miliar, namun hingga kini belum menerima 97 titik dapur MBG yang dijanjikan.
Kuasa hukum Mujazin, Yazdy Alaydrus, mengatakan gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat. Menurutnya, langkah hukum ditempuh karena BGN dinilai tidak memberikan kepastian maupun respons atas persoalan tersebut.
“Kami akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Yazdy, Rabu (8/7/2026).
Yazdy menduga BGN telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang sebelumnya disepakati. Ia menjelaskan, kliennya bersedia mengambil alih pengelolaan 97 titik dapur MBG dengan syarat menyetorkan dana Rp218 miliar sebagai pengganti biaya pembangunan dapur beserta perlengkapannya.
Menurut Yazdy, seluruh dana tersebut telah diserahkan kepada BGN, baik secara tunai maupun melalui cek. Bahkan, penyerahan uang itu disebut telah didokumentasikan dalam bentuk video.
Kesepakatan antara kedua belah pihak tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor 02/MoU.20/IX/2025 yang ditandatangani pada 2 September 2025 oleh Mujazin selaku perwakilan Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia dan Wakil Kepala BGN saat itu, Lodewyk Pusung.
Namun hingga saat ini, kata Yazdy, tidak satu pun dari 97 dapur MBG yang dijanjikan diserahkan kepada kliennya. Sementara itu, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek MBG oleh Kejaksaan Agung.
Dalam gugatan yang akan diajukan, Mujazin meminta majelis hakim menyatakan perjanjian tersebut sah serta menghukum BGN untuk mengembalikan dana Rp218 miliar berikut bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta pengadilan menghukum BGN untuk membayar dan mengembalikan seluruh uang klien kami beserta bunganya,” tegas Yazdy.(Red)








