• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 11, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Nasional

Pelarian Terpidana TPPU Rp4, 7 M Liauw Inggarwati & Bastian Widjaja Berakhir

admin
6 Juni 2026
- Nasional, Pidum
0 0
Pelarian Terpidana TPPU Rp4, 7 M Liauw Inggarwati & Bastian Widjaja Berakhir
1k
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

Surabaya-BumiJurnalis: Pelarian dua terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kredit modal kerja fiktif senilai Rp4,75 miliar di salah satu bank BUMD akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap pasangan ibu dan anak yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022.

Kedua terpidana, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, ditangkap pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di kawasan perumahan elit Lakarsantri, Surabaya.

Baca Juga

Gerai Koperasi Merah Putih Tutup Serentak, Pengelola Protes Upah Rp76 Ribu dan Tanpa Kontrak Kerja

Kerap Viral Ngebacot di Instagram, Ramond Donny Lebih Gemuk Ketimbang Jadi DJ

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Kasus Gratifikasi Rp 17M

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah tim kejaksaan melakukan pemantauan intensif dan pengejaran selama hampir tiga pekan. Sebelumnya, keberadaan keduanya sempat sulit terdeteksi karena berpindah-pindah lokasi persembunyian di wilayah Magetan dan Surabaya.

BACA:  JAM PMII: Usut Tuntas Dugaan Pemerasan Kutipan Kurban ke ASN di Labura

Selain itu, keduanya diduga berupaya menghindari pelacakan aparat dengan mengganti identitas serta menghapus jejak digital. Namun, hasil pemantauan yang dilakukan secara berkelanjutan akhirnya berhasil mengungkap lokasi persembunyian terakhir mereka.

Setelah diamankan, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengajuan kredit modal kerja fiktif di salah satu bank BUMD dengan nilai kerugian mencapai Rp4,75 miliar.

BACA:  Akademisi UMY: Bahaya Impulse Buying, Dampak Fenomena Paylater

Selama proses persidangan, kedua terdakwa tidak pernah menghadiri sidang sehingga perkara diputus secara in absentia.

Dalam putusannya, Liauw Inggarwati dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar. Sementara itu, Bastian Widjaja dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta.

Saat ini, keduanya telah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Kasus tersebut juga menyeret nama Liem Susilowati, adik kandung Liauw Inggarwati, yang hingga kini masih berstatus DPO. Tim Tabur Kejari Surabaya terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan guna menjalankan putusan pengadilan.

Adapun dua terpidana lainnya dalam perkara yang sama, yakni Wonggo Prayitno selaku mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi salah satu bank BUMD serta Arya Lelana selaku mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi, telah lebih dahulu menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

BACA:  Bandar Sabu Berinisial 'Godol' Bebas Edarkan Narkoba di Kabanjahe, Diduga Dibekingi Oknum Perwira di Polres Karo

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bagian dari program Kejaksaan Agung RI dalam memastikan seluruh terpidana yang telah diputus bersalah oleh pengadilan tidak dapat menghindari pelaksanaan hukuman.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menegaskan pihaknya akan terus memburu para buronan yang berupaya menghindari proses hukum.

“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Tim Tangkap Buron akan terus mengejar kapan pun dan di mana pun mereka bersembunyi. Kami mengimbau agar mereka segera bersikap kooperatif dan menyerahkan diri,” tegas Putu Arya Wibisana.(Red)

Tags: Bank BUMDDPO Kejari SurabayaLiauw Inggarwati & Bastian WidjajaTim TaburTPPU
SendShare112Tweet70Share
Kembali

Kasus Wamen Imipas, KPK: Rekening Nominee Senjata Koruptor

Lanjut

Namanya Terseret, Djaka Budhi:Minta Publik Ikuti Persidangan

Baca Juga

Gerai Koperasi Merah Putih Tutup Serentak, Pengelola Protes Upah Rp76 Ribu dan Tanpa Kontrak Kerja
Ekonomi

Gerai Koperasi Merah Putih Tutup Serentak, Pengelola Protes Upah Rp76 Ribu dan Tanpa Kontrak Kerja

10 Juli 2026
Kerap Viral Ngebacot di Instagram, Ramond Donny Lebih Gemuk Ketimbang Jadi DJ
Nasional

Kerap Viral Ngebacot di Instagram, Ramond Donny Lebih Gemuk Ketimbang Jadi DJ

10 Juli 2026
KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Kasus Gratifikasi Rp 17M
Korupsi

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Kasus Gratifikasi Rp 17M

9 Juli 2026
Elegant, Dr Tifa Hanya Minta Jokowi Buktikan Ijazah
Nasional

Elegant, Dr Tifa Hanya Minta Jokowi Buktikan Ijazah

9 Juli 2026
Fangfang Ngaku Ditinggal Hamil,Ini Kata Vicky Prasetyo
Entertainment

Fangfang Ngaku Ditinggal Hamil,Ini Kata Vicky Prasetyo

9 Juli 2026
Perusahaan Kaesang Terlilit Utang Bank, Tembus Rp2,8 Triliun
Nasional

Perusahaan Kaesang Terlilit Utang Bank, Tembus Rp2,8 Triliun

9 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Kerabat Dasco dan Raffi Ahmad di Pusaran Kekuasaan, Negara Serasa Milik Keluarga

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • ESKRIM Nilai Sufmi Dasco Ahmad Layak Diperhitungkan dalam Bursa Calon Presiden 2029

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Sosok Majikan AVP Jadi Tersangka Pekerjakan Anak di Bawah Umur

    282 shares
    Share 113 Tweet 71

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Kerabat Dasco dan Raffi Ahmad di Pusaran Kekuasaan, Negara Serasa Milik Keluarga

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • ESKRIM Nilai Sufmi Dasco Ahmad Layak Diperhitungkan dalam Bursa Calon Presiden 2029

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Sosok Majikan AVP Jadi Tersangka Pekerjakan Anak di Bawah Umur

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist