• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 16, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Nasional

Kasus Wamen Imipas, KPK: Rekening Nominee Senjata Koruptor

admin
6 Juni 2026
- Nasional, Pidum
0 0
Kasus Wamen Imipas, KPK: Rekening Nominee Senjata Koruptor
994
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

Jakarta-BumiJurnalis: Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mengungkap lebih dari sekadar praktik pungutan liar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan skema pencucian uang terstruktur melalui penggunaan puluhan rekening nominee yang diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap adanya transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 2019 hingga 2025.

Baca Juga

Pernah Hina Pedagang Es, Gus Miftah Disebut Terima Rp100juta Hasil Korupsi

Saham RANS Entertainment jadi Sorotan, Aktivis Minta KPK Awasi

Soroti Serangan terhadap Akun Jaksapedia, Bro Ron Dihujat Buzzer

Berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan nilai transaksi mencapai Rp366,7 miliar.

“Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 sampai dengan 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar,” ujar Setyo.

KPK mengungkap bahwa hanya sekitar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen dari dana tersebut yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sementara sisanya, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari praktik pemerasan dan pungutan liar dalam berbagai layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing hingga izin tinggal.

BACA:  LIPPSU Soroti Proyek Rp77,4 Miliar Labuhanbatu Terindikasi Korupsi Berjemaah

Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa dana hasil dugaan tindak pidana tersebut tidak disimpan langsung oleh para pelaku. Uang diduga dialirkan melalui rekening milik pihak lain, mulai dari office boy (OB), petugas kebersihan, hingga anggota keluarga, sebelum dipindahkan ke berbagai instrumen investasi dan aset.

“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Ditjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu,” ungkap Setyo.

Praktik menggunakan rekening atas nama orang lain tersebut dikenal sebagai rekening nominee. Dalam skema ini, pemilik rekening hanya bertindak sebagai pemegang nama secara formal, sementara pengendali dan penerima manfaat sesungguhnya berada di balik layar.

KPK menduga rekening-rekening nominee tersebut menjadi sarana utama untuk memutus jejak transaksi dan menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan. Setelah ditempatkan dalam rekening pihak lain, uang kemudian diduga digunakan untuk membeli emas, aset kripto, hingga penyertaan modal pada perusahaan jasa towing.

Modus Lama yang Terus Berulang

Penggunaan rekening nominee bukan merupakan modus baru dalam tindak pidana korupsi maupun pencucian uang. Berbagai kajian PPATK menempatkan penggunaan rekening atas nama pihak lain sebagai salah satu metode paling umum untuk menyembunyikan identitas pemilik dana hasil kejahatan.

BACA:  Bos Maktour Fuad Hasan Kembali Diperiksa KPK

Modus ini biasanya dikombinasikan dengan pembelian aset atas nama pihak ketiga, penggunaan perusahaan perantara, hingga pencampuran dana ilegal dengan usaha yang sah untuk mengaburkan sumber kekayaan.

Pola serupa sebelumnya juga pernah ditemukan dalam sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia, termasuk kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan perkara tindak pidana pencucian uang yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana.

Dalam berbagai kasus tersebut, rekening pihak lain dan perusahaan terafiliasi digunakan untuk menampung serta memindahkan dana guna menyembunyikan kepemilikan sebenarnya.

Penggunaan 96 Rekening Dinilai Janggal

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pahrur Rozi Dalimunthe, menilai temuan penggunaan 96 rekening bank menunjukkan adanya pola yang terorganisir dan berlangsung dalam waktu yang lama.

Menurutnya, penggunaan banyak rekening atas nama pihak lain merupakan salah satu indikator kuat praktik pencucian uang karena bertujuan memutus hubungan langsung antara pelaku dengan dana hasil kejahatan.

“Biasanya pola-pola seperti ini muncul dan akhirnya terbuka ketika para pelaku merasa nyaman, merasa bahwa tidak akan bisa terbongkar dan praktiknya tidak akan diketahui,” ujar Rozi dalam wawancara yang dikutip dari kanal YouTube Beritasatu, Jumat (5/6/2026).

BACA:  Guru Besar Hukuk UI: Penegakan Hukum Tak jadi Alat Kriminalisasi Keputusan Bisnis

Rozi menjelaskan, berdasarkan kronologi yang dipaparkan KPK, terdapat sedikitnya enam modus utama pencucian uang yang diduga digunakan dalam perkara tersebut. Modus tersebut meliputi smurfing atau pemecahan transaksi ke banyak rekening, structuring untuk menghindari pelaporan transaksi keuangan, mingling melalui bisnis yang sah, penggunaan aset kripto atau u-turn transaction, rekening nominee, serta dugaan pemanfaatan perusahaan cangkang (shell company).

“Nah, dari enam modus utama ini, saya melihat kalau yang disampaikan oleh KPK itu kronologinya benar, faktanya benar, maka apa yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah sangat memenuhi enam modus utama tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam perkara TPPU, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum tidak hanya pelaku utama tindak pidana asal. Mereka yang membantu menyembunyikan, menempatkan, memindahkan, menerima, maupun menikmati hasil kejahatan juga dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penggunaan rekening pinjaman, baik atas nama keluarga, karyawan, maupun pihak lain, masih menjadi modus favorit para pelaku korupsi untuk menyamarkan aliran dana. Namun dengan penguatan sistem pelacakan transaksi keuangan dan koordinasi antara KPK serta PPATK, pola-pola tersebut semakin mudah terdeteksi dan diungkap aparat penegak hukum.(Red)

Tags: gratifikasiKasus Korupsi ImipasKPKrekening bodongRekening nomineeSilmuy KarimWNA
SendShare111Tweet70Share
Kembali

Wakil Ketua Komisi XIII Andreas: Korupsi Imigrasi Rusak Citra Indonesia

Lanjut

Pelarian Terpidana TPPU Rp4, 7 M Liauw Inggarwati & Bastian Widjaja Berakhir

Baca Juga

Pernah Hina Pedagang Es, Gus Miftah Disebut Terima Rp100juta Hasil Korupsi
Korupsi

Pernah Hina Pedagang Es, Gus Miftah Disebut Terima Rp100juta Hasil Korupsi

15 Juli 2026
Saham RANS Entertainment jadi Sorotan, Aktivis Minta KPK Awasi
Entertainment

Saham RANS Entertainment jadi Sorotan, Aktivis Minta KPK Awasi

15 Juli 2026
Soroti Serangan terhadap Akun Jaksapedia, Bro Ron Dihujat Buzzer
Nasional

Soroti Serangan terhadap Akun Jaksapedia, Bro Ron Dihujat Buzzer

13 Juli 2026
PDIP: Periksa Menteri ESDM Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU
Ekonomi

PDIP: Periksa Menteri ESDM Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU

13 Juli 2026
Dunia Hiburan Berduka, Komedian Temon Wafat
Entertainment

Dunia Hiburan Berduka, Komedian Temon Wafat

13 Juli 2026
PMMP Buka Suara Soal Peran Kaesang di Tengah Lilitan Utang Rp2,8 Triliun
Ekonomi

PMMP Buka Suara Soal Peran Kaesang di Tengah Lilitan Utang Rp2,8 Triliun

13 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Kerabat Dasco dan Raffi Ahmad di Pusaran Kekuasaan, Negara Serasa Milik Keluarga

    Kerabat Dasco dan Raffi Ahmad di Pusaran Kekuasaan, Negara Serasa Milik Keluarga

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • ESKRIM Nilai Sufmi Dasco Ahmad Layak Diperhitungkan dalam Bursa Calon Presiden 2029

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Memaknai Politik Simbol di IG Wakil Ketua DPR Dasco untuk Nadiem: Dugaan Pemberian Amnesti atau Penolakan?

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Saat OTT

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kasus Korupsi DJKA Terus Bergulir, Dua ASN Kemenhub Diperiksa

    281 shares
    Share 112 Tweet 70

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kerabat Dasco dan Raffi Ahmad di Pusaran Kekuasaan, Negara Serasa Milik Keluarga

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
  • ESKRIM Nilai Sufmi Dasco Ahmad Layak Diperhitungkan dalam Bursa Calon Presiden 2029

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Sosok Majikan AVP Jadi Tersangka Pekerjakan Anak di Bawah Umur

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist