• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 27, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Nasional

Razman Resmi Ditahan di Lapas Cipinang

Redaksi Nasional
27 Juni 2026
- Nasional, Pidum
0 0
Razman Resmi Ditahan di Lapas Cipinang
990
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

Jakarta-BumiJurnalis: Terpidana perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Razman berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026 tentang penerimaan terpidana untuk pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A. (Ph.D).

Baca Juga

Demo #IndonesiaSekarat di Surabaya Berujung Ricuh! Massa Bentrok dengan Polisi

Terungkap! Polisi Temukan Botol Infus di Lokasi Penyekapan YTR

Sayembara KDM,Rp250 Juta untuk Keluarga Korban Taufik Hidayat

“Benar, penerimaan terpidana dilakukan berdasarkan surat resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Syarpani di Jakarta, Jumat (26/6).

BACA:  Ditolak MA, Antonius Kosasih Tetap Jalani 10 Tahu Penjara

Razman diterima di Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan amar putusan, Razman dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sebagai pidana subsider.

BACA:  Aceh Foundation Desak Mualem–Dek Fadh Evaluasi Total SKPA

Syarpani menegaskan seluruh proses penerimaan terpidana telah dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar. Setelah tiba di lapas, Razman menjalani serangkaian tahapan administrasi, verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan, serta proses registrasi sebagai warga binaan pemasyarakatan.

Perkara ini bermula dari laporan pencemaran nama baik yang diajukan Hotman Paris Hutapea. Razman didakwa menyebarkan narasi yang menyebut Hotman melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia atau Iqlima Kim.

BACA:  Musa Rajekshah:Alhamdulillah, Idual Adha 1447H Semangat Berkurban Kader Pemuda Pancasila Meningkat

Kasus tersebut juga sempat menjadi perhatian publik setelah terjadi kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2026. Saat itu, Razman yang berstatus terdakwa menghampiri Hotman Paris yang sedang memberikan keterangan sebagai saksi. Aksi tersebut memicu ketegangan di ruang sidang hingga akhirnya dilerai oleh tim kuasa hukum dan aparat pengamanan.

Dengan telah dilaksanakannya eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, proses hukum terhadap Razman Arif Nasution memasuki tahap pelaksanaan pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Red)

Tags: Debat PengacaraHotman PasrisLP CipinangRazman Arif Nasution
SendShare111Tweet69Share
Kembali

Terungkap! Polisi Temukan Botol Infus di Lokasi Penyekapan YTR

Lanjut

Demo #IndonesiaSekarat di Surabaya Berujung Ricuh! Massa Bentrok dengan Polisi

Baca Juga

Demo #IndonesiaSekarat di Surabaya Berujung Ricuh! Massa Bentrok dengan Polisi
Nasional

Demo #IndonesiaSekarat di Surabaya Berujung Ricuh! Massa Bentrok dengan Polisi

27 Juni 2026
Terungkap! Polisi Temukan Botol Infus di Lokasi Penyekapan YTR
Nasional

Terungkap! Polisi Temukan Botol Infus di Lokasi Penyekapan YTR

27 Juni 2026
Sayembara KDM,Rp250 Juta untuk Keluarga Korban Taufik Hidayat
Nasional

Sayembara KDM,Rp250 Juta untuk Keluarga Korban Taufik Hidayat

27 Juni 2026
Dugaan Tambang Ilegal, Fahrul Rozi: Pecat Kasat Reskrim Polres Pasaman
Ekonomi

Dugaan Tambang Ilegal, Fahrul Rozi: Pecat Kasat Reskrim Polres Pasaman

27 Juni 2026
Keterangan Taufik Hidayat Berbeda Dengan Korban, Polisi Buka Posko
Nasional

Keterangan Taufik Hidayat Berbeda Dengan Korban, Polisi Buka Posko

25 Juni 2026
Dua Remaja Putri Disekap 4 Hari di Hotel Kendari, Dijual Lewat Aplikasi
Nasional

Dua Remaja Putri Disekap 4 Hari di Hotel Kendari, Dijual Lewat Aplikasi

25 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • ESKRIM Nilai Sufmi Dasco Ahmad Layak Diperhitungkan dalam Bursa Calon Presiden 2029

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    281 shares
    Share 112 Tweet 70

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • ESKRIM Nilai Sufmi Dasco Ahmad Layak Diperhitungkan dalam Bursa Calon Presiden 2029

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Sosok Majikan AVP Jadi Tersangka Pekerjakan Anak di Bawah Umur

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist