Jakarta-BumiJurnalis: Terpidana perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Razman berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026 tentang penerimaan terpidana untuk pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A. (Ph.D).
“Benar, penerimaan terpidana dilakukan berdasarkan surat resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Syarpani di Jakarta, Jumat (26/6).
Razman diterima di Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan amar putusan, Razman dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sebagai pidana subsider.
Syarpani menegaskan seluruh proses penerimaan terpidana telah dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar. Setelah tiba di lapas, Razman menjalani serangkaian tahapan administrasi, verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan, serta proses registrasi sebagai warga binaan pemasyarakatan.
Perkara ini bermula dari laporan pencemaran nama baik yang diajukan Hotman Paris Hutapea. Razman didakwa menyebarkan narasi yang menyebut Hotman melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia atau Iqlima Kim.
Kasus tersebut juga sempat menjadi perhatian publik setelah terjadi kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2026. Saat itu, Razman yang berstatus terdakwa menghampiri Hotman Paris yang sedang memberikan keterangan sebagai saksi. Aksi tersebut memicu ketegangan di ruang sidang hingga akhirnya dilerai oleh tim kuasa hukum dan aparat pengamanan.
Dengan telah dilaksanakannya eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, proses hukum terhadap Razman Arif Nasution memasuki tahap pelaksanaan pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Red)







