• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 15, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Nasional

Razman Resmi Ditahan di Lapas Cipinang

Redaksi Nasional
27 Juni 2026
- Nasional, Pidum
0 0
Razman Resmi Ditahan di Lapas Cipinang
997
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

Jakarta-BumiJurnalis: Terpidana perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Razman berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026 tentang penerimaan terpidana untuk pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A. (Ph.D).

Baca Juga

Pernah Hina Pedagang Es, Gus Miftah Disebut Terima Rp100juta Hasil Korupsi

Saham RANS Entertainment jadi Sorotan, Aktivis Minta KPK Awasi

Soroti Serangan terhadap Akun Jaksapedia, Bro Ron Dihujat Buzzer

“Benar, penerimaan terpidana dilakukan berdasarkan surat resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Syarpani di Jakarta, Jumat (26/6).

BACA:   DPR Soroti Uang Pangkal Capai Rp1,5 Miliar Jalur Mandiri PTN

Razman diterima di Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan amar putusan, Razman dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sebagai pidana subsider.

BACA:  Dimutasi Kapolri ke Baharkam Polri, Putra Sumatera Utara Jadi Kakorsabhara

Syarpani menegaskan seluruh proses penerimaan terpidana telah dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar. Setelah tiba di lapas, Razman menjalani serangkaian tahapan administrasi, verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan, serta proses registrasi sebagai warga binaan pemasyarakatan.

Perkara ini bermula dari laporan pencemaran nama baik yang diajukan Hotman Paris Hutapea. Razman didakwa menyebarkan narasi yang menyebut Hotman melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia atau Iqlima Kim.

BACA:  JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp251 Triliun

Kasus tersebut juga sempat menjadi perhatian publik setelah terjadi kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2026. Saat itu, Razman yang berstatus terdakwa menghampiri Hotman Paris yang sedang memberikan keterangan sebagai saksi. Aksi tersebut memicu ketegangan di ruang sidang hingga akhirnya dilerai oleh tim kuasa hukum dan aparat pengamanan.

Dengan telah dilaksanakannya eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, proses hukum terhadap Razman Arif Nasution memasuki tahap pelaksanaan pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Red)

Tags: Debat PengacaraHotman PasrisLP CipinangRazman Arif Nasution
SendShare112Tweet70Share
Kembali

Terungkap! Polisi Temukan Botol Infus di Lokasi Penyekapan YTR

Lanjut

Demo #IndonesiaSekarat di Surabaya Berujung Ricuh! Massa Bentrok dengan Polisi

Baca Juga

Pernah Hina Pedagang Es, Gus Miftah Disebut Terima Rp100juta Hasil Korupsi
Korupsi

Pernah Hina Pedagang Es, Gus Miftah Disebut Terima Rp100juta Hasil Korupsi

15 Juli 2026
Saham RANS Entertainment jadi Sorotan, Aktivis Minta KPK Awasi
Entertainment

Saham RANS Entertainment jadi Sorotan, Aktivis Minta KPK Awasi

15 Juli 2026
Soroti Serangan terhadap Akun Jaksapedia, Bro Ron Dihujat Buzzer
Nasional

Soroti Serangan terhadap Akun Jaksapedia, Bro Ron Dihujat Buzzer

13 Juli 2026
PDIP: Periksa Menteri ESDM Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU
Ekonomi

PDIP: Periksa Menteri ESDM Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU

13 Juli 2026
Dunia Hiburan Berduka, Komedian Temon Wafat
Entertainment

Dunia Hiburan Berduka, Komedian Temon Wafat

13 Juli 2026
PMMP Buka Suara Soal Peran Kaesang di Tengah Lilitan Utang Rp2,8 Triliun
Ekonomi

PMMP Buka Suara Soal Peran Kaesang di Tengah Lilitan Utang Rp2,8 Triliun

13 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Kerabat Dasco dan Raffi Ahmad di Pusaran Kekuasaan, Negara Serasa Milik Keluarga

    Kerabat Dasco dan Raffi Ahmad di Pusaran Kekuasaan, Negara Serasa Milik Keluarga

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • ESKRIM Nilai Sufmi Dasco Ahmad Layak Diperhitungkan dalam Bursa Calon Presiden 2029

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Memaknai Politik Simbol di IG Wakil Ketua DPR Dasco untuk Nadiem: Dugaan Pemberian Amnesti atau Penolakan?

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Saat OTT

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kasus Korupsi DJKA Terus Bergulir, Dua ASN Kemenhub Diperiksa

    281 shares
    Share 112 Tweet 70

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kerabat Dasco dan Raffi Ahmad di Pusaran Kekuasaan, Negara Serasa Milik Keluarga

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
  • ESKRIM Nilai Sufmi Dasco Ahmad Layak Diperhitungkan dalam Bursa Calon Presiden 2029

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Sosok Majikan AVP Jadi Tersangka Pekerjakan Anak di Bawah Umur

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist