• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 15, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Nasional

Reformasi Tunjangan Pegawai Pajak: Menkeu Terapkan Skema Berbasis Kinerja Mulai Juli 2026

admin
6 Juni 2026
- Nasional, Ragam
0 0
Reformasi Tunjangan Pegawai Pajak: Menkeu Terapkan Skema Berbasis Kinerja Mulai Juli 2026
993
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

Jakarta-BumiJurnalis: Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merevisi aturan mengenai tata cara penghitungan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 29 Mei 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan.

Regulasi baru ini merevisi sejumlah ketentuan dalam PMK Nomor 211/PMK.03/2017 dengan menempatkan capaian kinerja organisasi dan kinerja individu pegawai sebagai faktor utama dalam penentuan besaran tunjangan kinerja.

Baca Juga

Pernah Hina Pedagang Es, Gus Miftah Disebut Terima Rp100juta Hasil Korupsi

Saham RANS Entertainment jadi Sorotan, Aktivis Minta KPK Awasi

Soroti Serangan terhadap Akun Jaksapedia, Bro Ron Dihujat Buzzer

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembayaran tukin tidak lagi hanya mempertimbangkan jabatan dan status kepegawaian, tetapi juga pencapaian target organisasi serta hasil kerja masing-masing pegawai.

BACA:  Abaikan Integritas,KPK Soroti Masuknya Mantan Koruptor ke Partai Politik

“Kriteria digunakan sebagai dasar untuk menghitung besaran tunjangan kinerja yang dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK Nomor 39 Tahun 2026.

Salah satu perubahan paling signifikan terdapat pada formula penghitungan tukin. Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa besaran tunjangan kinerja akan dihitung berdasarkan kombinasi antara capaian kinerja organisasi sebesar 60 persen dan capaian kinerja individu pegawai sebesar 40 persen.

Dengan formula baru tersebut, keberhasilan DJP dalam mencapai target penerimaan negara akan memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap besaran tunjangan yang diterima para pegawai.

Kinerja organisasi sendiri ditentukan oleh dua komponen utama, yakni kinerja penerimaan pajak dan kinerja pendukung penerimaan pajak. Pada komponen penerimaan pajak, penilaian dilakukan berdasarkan capaian penerimaan pajak dan pertumbuhan penerimaan pajak yang masing-masing memiliki bobot 50 persen.

Sementara itu, kinerja pendukung penerimaan pajak memiliki kontribusi sebesar 30 persen terhadap capaian kinerja organisasi. Penilaian mencakup berbagai indikator yang berkaitan dengan pelayanan kepada wajib pajak (customer), proses internal organisasi (internal process), serta pengembangan sumber daya manusia dan inovasi (learning and growth).

BACA:  Pemprov Sulsel Bantah Dugaan Diskriminasi Seleksi Paskibraka

Tidak hanya mengubah mekanisme penilaian organisasi, PMK terbaru juga memperbarui sistem evaluasi kinerja individu pegawai. Hasil penilaian akan dikonversi ke dalam lima kategori status capaian kinerja, yakni sangat istimewa, istimewa, tinggi, sedang, dan rendah.

Pegawai dengan status sangat istimewa akan memperoleh nilai capaian 100 persen. Sementara kategori istimewa memperoleh 97,5 persen, tinggi 95 persen, sedang 92,5 persen, dan rendah 90 persen.

Aturan baru tersebut juga mengakomodasi mekanisme pemberian tukin bagi pegawai dari luar Kementerian Keuangan maupun pegawai Kementerian Keuangan di luar DJP yang mendapat penugasan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

BACA:  Diduga Tersandung Kasus Pajak, Uang Tunai Rp2 Miliar Milik Perusahaan Disita DJP

Dalam masa transisi, pemerintah menetapkan bahwa pembayaran tunjangan kinerja dapat menggunakan dasar penghitungan sebesar 90 persen dari tabel tunjangan kinerja hingga capaian kinerja organisasi dan pegawai ditetapkan secara resmi.

Selain itu, PMK Nomor 39 Tahun 2026 juga memuat ketentuan peralihan yang mengatur pembayaran tukin periode 1 Juli 2026 hingga 30 Juni 2027. Pada masa tersebut, perhitungan akan mengacu pada capaian kinerja organisasi berdasarkan laporan keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta capaian kinerja pegawai Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Perubahan kebijakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk mendorong budaya kerja yang lebih produktif dan akuntabel di lingkungan DJP. Dengan sistem yang lebih berbasis kinerja, pegawai diharapkan tidak hanya fokus pada target individu, tetapi juga berkontribusi terhadap pencapaian target penerimaan negara secara keseluruhan. (Red)

Tags: IndonesiaJakartaMenkeuPajak TukinPMK 39Purbaya
SendShare111Tweet70Share
Kembali

KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Saat OTT

Lanjut

Tangis Pasutri di Kantor Gubernur Sumut: Peserta BPJS PBI Dibebani Biaya Pengobatan Rp80jt

Baca Juga

Pernah Hina Pedagang Es, Gus Miftah Disebut Terima Rp100juta Hasil Korupsi
Korupsi

Pernah Hina Pedagang Es, Gus Miftah Disebut Terima Rp100juta Hasil Korupsi

15 Juli 2026
Saham RANS Entertainment jadi Sorotan, Aktivis Minta KPK Awasi
Entertainment

Saham RANS Entertainment jadi Sorotan, Aktivis Minta KPK Awasi

15 Juli 2026
Soroti Serangan terhadap Akun Jaksapedia, Bro Ron Dihujat Buzzer
Nasional

Soroti Serangan terhadap Akun Jaksapedia, Bro Ron Dihujat Buzzer

13 Juli 2026
Sengketa Pulau Kecil Berpenduduk 500 Jiwa, Incaran Lapak Industri Kasino & Prostitusi
Ekonomi

Sengketa Pulau Kecil Berpenduduk 500 Jiwa, Incaran Lapak Industri Kasino & Prostitusi

13 Juli 2026
PDIP: Periksa Menteri ESDM Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU
Ekonomi

PDIP: Periksa Menteri ESDM Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU

13 Juli 2026
Dunia Hiburan Berduka, Komedian Temon Wafat
Entertainment

Dunia Hiburan Berduka, Komedian Temon Wafat

13 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Kerabat Dasco dan Raffi Ahmad di Pusaran Kekuasaan, Negara Serasa Milik Keluarga

    Kerabat Dasco dan Raffi Ahmad di Pusaran Kekuasaan, Negara Serasa Milik Keluarga

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • ESKRIM Nilai Sufmi Dasco Ahmad Layak Diperhitungkan dalam Bursa Calon Presiden 2029

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Memaknai Politik Simbol di IG Wakil Ketua DPR Dasco untuk Nadiem: Dugaan Pemberian Amnesti atau Penolakan?

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Saat OTT

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kasus Korupsi DJKA Terus Bergulir, Dua ASN Kemenhub Diperiksa

    281 shares
    Share 112 Tweet 70

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kerabat Dasco dan Raffi Ahmad di Pusaran Kekuasaan, Negara Serasa Milik Keluarga

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
  • ESKRIM Nilai Sufmi Dasco Ahmad Layak Diperhitungkan dalam Bursa Calon Presiden 2029

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Sosok Majikan AVP Jadi Tersangka Pekerjakan Anak di Bawah Umur

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist