• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Oktober 3, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Nasional

Reformasi Tunjangan Pegawai Pajak: Menkeu Terapkan Skema Berbasis Kinerja Mulai Juli 2026

admin
6 Juni 2026
- Nasional, Ragam
0 0
Reformasi Tunjangan Pegawai Pajak: Menkeu Terapkan Skema Berbasis Kinerja Mulai Juli 2026
993
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

Jakarta-BumiJurnalis: Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merevisi aturan mengenai tata cara penghitungan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 29 Mei 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan.

Regulasi baru ini merevisi sejumlah ketentuan dalam PMK Nomor 211/PMK.03/2017 dengan menempatkan capaian kinerja organisasi dan kinerja individu pegawai sebagai faktor utama dalam penentuan besaran tunjangan kinerja.

Baca Juga

‎Pendi Keling: Sang Singa Sumatera, Tokoh Pemuda Medan yang Bertemu Soekarno dan Memimpin Pemuda Pancasila di Tengah Gejolak 1965

Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

Mengenang As Atmadi “Babeh”, Sang Guru Jurnalisme yang Mewariskan Idealisme

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembayaran tukin tidak lagi hanya mempertimbangkan jabatan dan status kepegawaian, tetapi juga pencapaian target organisasi serta hasil kerja masing-masing pegawai.

BACA:  Penyebab Kebakaran Rumah Adat Batak, Bocil Iseng Main Api

“Kriteria digunakan sebagai dasar untuk menghitung besaran tunjangan kinerja yang dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK Nomor 39 Tahun 2026.

Salah satu perubahan paling signifikan terdapat pada formula penghitungan tukin. Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa besaran tunjangan kinerja akan dihitung berdasarkan kombinasi antara capaian kinerja organisasi sebesar 60 persen dan capaian kinerja individu pegawai sebesar 40 persen.

Dengan formula baru tersebut, keberhasilan DJP dalam mencapai target penerimaan negara akan memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap besaran tunjangan yang diterima para pegawai.

Kinerja organisasi sendiri ditentukan oleh dua komponen utama, yakni kinerja penerimaan pajak dan kinerja pendukung penerimaan pajak. Pada komponen penerimaan pajak, penilaian dilakukan berdasarkan capaian penerimaan pajak dan pertumbuhan penerimaan pajak yang masing-masing memiliki bobot 50 persen.

BACA:  BBM Solar Subsidi Langka, Pengecer Jual Rp12.000/Liter

Sementara itu, kinerja pendukung penerimaan pajak memiliki kontribusi sebesar 30 persen terhadap capaian kinerja organisasi. Penilaian mencakup berbagai indikator yang berkaitan dengan pelayanan kepada wajib pajak (customer), proses internal organisasi (internal process), serta pengembangan sumber daya manusia dan inovasi (learning and growth).

Tidak hanya mengubah mekanisme penilaian organisasi, PMK terbaru juga memperbarui sistem evaluasi kinerja individu pegawai. Hasil penilaian akan dikonversi ke dalam lima kategori status capaian kinerja, yakni sangat istimewa, istimewa, tinggi, sedang, dan rendah.

Pegawai dengan status sangat istimewa akan memperoleh nilai capaian 100 persen. Sementara kategori istimewa memperoleh 97,5 persen, tinggi 95 persen, sedang 92,5 persen, dan rendah 90 persen.

Aturan baru tersebut juga mengakomodasi mekanisme pemberian tukin bagi pegawai dari luar Kementerian Keuangan maupun pegawai Kementerian Keuangan di luar DJP yang mendapat penugasan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

BACA:  Lawan Fitnah ke Raffi Ahmad, Hotman Paris Siapkan Langkah Hukum

Dalam masa transisi, pemerintah menetapkan bahwa pembayaran tunjangan kinerja dapat menggunakan dasar penghitungan sebesar 90 persen dari tabel tunjangan kinerja hingga capaian kinerja organisasi dan pegawai ditetapkan secara resmi.

Selain itu, PMK Nomor 39 Tahun 2026 juga memuat ketentuan peralihan yang mengatur pembayaran tukin periode 1 Juli 2026 hingga 30 Juni 2027. Pada masa tersebut, perhitungan akan mengacu pada capaian kinerja organisasi berdasarkan laporan keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta capaian kinerja pegawai Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Perubahan kebijakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk mendorong budaya kerja yang lebih produktif dan akuntabel di lingkungan DJP. Dengan sistem yang lebih berbasis kinerja, pegawai diharapkan tidak hanya fokus pada target individu, tetapi juga berkontribusi terhadap pencapaian target penerimaan negara secara keseluruhan. (Red)

Tags: IndonesiaJakartaMenkeuPajak TukinPMK 39Purbaya
SendShare111Tweet70Share
Kembali

KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Saat OTT

Lanjut

Tangis Pasutri di Kantor Gubernur Sumut: Peserta BPJS PBI Dibebani Biaya Pengobatan Rp80jt

Baca Juga

‎Pendi Keling: Sang Singa Sumatera, Tokoh Pemuda Medan yang Bertemu Soekarno dan Memimpin Pemuda Pancasila di Tengah Gejolak 1965
Ragam

‎Pendi Keling: Sang Singa Sumatera, Tokoh Pemuda Medan yang Bertemu Soekarno dan Memimpin Pemuda Pancasila di Tengah Gejolak 1965

30 September 2026
Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam
Korupsi

Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

25 Juli 2026
Mengenang As Atmadi “Babeh”, Sang Guru Jurnalisme yang Mewariskan Idealisme
Ragam

Mengenang As Atmadi “Babeh”, Sang Guru Jurnalisme yang Mewariskan Idealisme

19 Juli 2026
Seleksi CPNS Terindikasi Suap, Sekitar 5.000 PNS Terancam Sanksi Pemberhentian
Korupsi

Seleksi CPNS Terindikasi Suap, Sekitar 5.000 PNS Terancam Sanksi Pemberhentian

17 Juli 2026
Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejagung, Jelaskan Perannya dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Minyak
Korupsi

Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejagung, Jelaskan Perannya dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Minyak

17 Juli 2026
BPK Temukan 9 Importir Berutang Macet Tetap Terima Dana Pemerintah, Nilainya Capai Rp7 Miliar
Ekonomi

BPK Temukan 9 Importir Berutang Macet Tetap Terima Dana Pemerintah, Nilainya Capai Rp7 Miliar

17 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

    Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Mahasiswa Ungkap Dugaan Berbagai Pelanggaran Lingkungan, Desak Bupati Deliserdang Copot Kadis LH

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Sempat Dibidik Kortastipidkor, Ketua DPC Peradi Bandung Ali Nurdin Bantah Terlibat di Pusaran Kasus Eks Jampidsus Febrie

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Mengungkap Dugaan Sosok Majikan: Pengacara Oknum Polisi Narkoba hingga Caleg Gagal Partai Gerindra di Tangsel

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Meneropong Lingkaran Advokat Ali Nurdin yang Terseret Pusaran Skandal Eks Jampidsus Febrie

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Sat Reskrim Polres Asahan Ungkap Kasus Perjudian Jenis Togel Macau di Kecamatan Setia Janji

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Terkesan Pelecehan Verbal ke Gubernur Sherly, JAGA MARWAH: Sahroni Belum Jera

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp251 Triliun

    279 shares
    Share 112 Tweet 70

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    289 shares
    Share 116 Tweet 72
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Sosok Majikan AVP Jadi Tersangka Pekerjakan Anak di Bawah Umur

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Saat OTT

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist