Jakarta-BumiJurnalis: Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran naTakma baik dan fitnah dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan eksepsi.
Dalam nota eksepsinya, kuasa hukum Dokter Tifa, Wirawan Adnan, menegaskan bahwa kliennya maupun para pendukungnya tidak pernah meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijatuhi hukuman. Menurutnya, yang diminta sejak awal hanyalah pembuktian mengenai keabsahan ijazah Jokowi melalui proses hukum yang terbuka di pengadilan.
Pihak kuasa hukum juga menilai fokus perkara bergeser dari substansi awal yang dipersoalkan. Menurut mereka, persidangan lebih banyak membahas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dibandingkan menguji pokok persoalan yang menjadi awal munculnya perkara tersebut.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima nota keberatan tersebut, menyatakan surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima, serta menghentikan pemeriksaan perkara terhadap Dokter Tifa. Permohonan itu kini menunggu tanggapan dari jaksa penuntut umum pada agenda sidang berikutnya.(Red)







