Jakarta–BumiJurnalis: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Ma’ruf keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan menuju rumah tahanan KPK. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Ma’ruf untuk kedua kalinya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Usai diperiksa, Ma’ruf menyatakan telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik. “Saya sudah menjelaskan banyak hal agar semuanya menjadi terang,” ujarnya kepada wartawan.
Dalam perkara ini, KPK menduga Ma’ruf menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar saat menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019–2021. Meski demikian, KPK hingga kini belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun mekanisme dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengembangkan kasus dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.(Red)







