Jakarta-BumiJurnalis: Peluncuran saham perusahaan yang berafiliasi dengan RANS Entertainment milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina kembali menjadi perbincangan di media sosial. Perhatian publik muncul setelah beredar sebuah video yang diunggah akun Facebook “Sorotan Akun Saham”, yang membahas kondisi saham perusahaan tersebut setelah melantai di Bursa Efek Indonesia.
Dalam video itu disebutkan bahwa meski kinerja laba perusahaan mengalami penurunan, perusahaan tetap dinilai mampu menghimpun investasi hingga ratusan miliar rupiah. Video tersebut juga memaparkan sejumlah lini bisnis yang dikembangkan perusahaan, mulai dari produk kosmetik, wahana hiburan keluarga, bisnis yang berkaitan dengan karakter Cipung, hingga berbagai perusahaan patungan.
Konten tersebut kemudian memicu beragam tanggapan warganet, terutama karena Raffi Ahmad saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024. Jabatan tersebut berada di bawah Presiden dan memiliki kedudukan setara menteri dalam membantu pelaksanaan tugas-tugas Presiden di luar struktur kementerian.
Menanggapi ramainya perbincangan tersebut, Aktivis Antikorupsi sekaligus tokoh pemuda Edison Tamba (Edoy) meminta aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas keuangan dan investasi yang melibatkan pejabat negara.
Menurut Edoy, pengawasan tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Berdasarkan informasi dari teman-teman aktivis dan media, naluri jurnalistik atau sense of news memang mengharuskan setiap informasi yang berpotensi menyangkut kepentingan publik mendapat perhatian. Karena itu saya menilai sudah tepat apabila aparat penegak hukum, termasuk KPK, mengawasi setiap aktivitas keuangan yang berkaitan dengan pejabat negara,” ujar Edison Tamba.
Ia menegaskan, permintaannya bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bentuk dorongan agar prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap dijaga oleh setiap penyelenggara negara.
Edoy menjelaskan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan kejahatan yang bertujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana sehingga tampak seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Di Indonesia, ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta diperkuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
TPPU & Modus Operandi
Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, mengatur perbuatan menempatkan, mentransfer, atau menyamarkan harta kekayaan yang diketahui berasal dari tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 4, mengatur tindakan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul maupun kepemilikan harta hasil tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Pasal 5, mengatur pihak yang menerima atau menguasai harta yang diketahui berasal dari tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 607 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan asal-usul harta hasil kejahatan.
Lebih lanjut, Edoy menjelaskan bahwa praktik pencucian uang umumnya dilakukan melalui tiga tahapan, yakni placement (penempatan dana ke sistem keuangan), layering (pemindahan dana melalui berbagai transaksi untuk memutus jejak), dan integration (menggunakan dana tersebut dalam aktivitas yang tampak legal, seperti investasi atau pembelian aset).
“Pada tahapan-tahapan itulah peluang modus pencucian uang dapat terjadi apabila dana berasal dari tindak pidana. Karena itu pengawasan terhadap transaksi keuangan pejabat negara menjadi penting sebagai bentuk pencegahan,” katanya.
Selain itu, Edoy juga menyinggung konsep trading in influence atau perdagangan pengaruh yang dikenal dalam praktik hukum internasional. Menurutnya, istilah tersebut merujuk pada penyalahgunaan kedudukan, relasi politik, atau pengaruh untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan imbalan tertentu.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa konsep tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap Raffi Ahmad maupun pihak lain, melainkan sebagai pengingat pentingnya penerapan prinsip good governance, keterbukaan, serta pengawasan terhadap setiap aktivitas bisnis yang melibatkan pejabat publik guna menghindari potensi konflik kepentingan maupun pelanggaran hukum di kemudian hari.(Red)







