Jakarta-BumiJurnalis: Pengacara senior Elza Syarief resmi mengundurkan diri dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025-2026.
Keputusan tersebut diambil Elza setelah mengaku merasa dibohongi oleh mantan kliennya. Surat pengunduran diri disampaikan kepada Sony pada Senin (15/6/2026), menyusul perkembangan penyidikan Kejaksaan Agung yang menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony, sebagai tersangka.
“Saya merasa ada yang dibuka, tetapi ada juga yang masih dilindungi. Pak Sony sebelumnya mengaku bersih, namun muncul informasi bahwa dia menerima aliran uang secara rutin dari Asep,” ujar Elza, Selasa (16/6/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan tanda tanya besar terhadap upaya Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Menurut Elza, adanya dugaan penerimaan uang oleh Sony membuat peluang permohonan JC dikabulkan menjadi sangat kecil.
Selama mendampingi Sony, Elza mengaku tidak pernah menerima bayaran sepeser pun. Ia menyatakan kesediaannya memberikan bantuan hukum secara pro bono semata-mata demi membantu mengungkap kasus tersebut secara terang-benderang.
“Saya ikhlas mendampingi tanpa bayaran karena ingin kasus ini terbuka seterang-terangnya. Namun saya juga harus menjaga integritas dan berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik,” katanya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Penyidik juga tengah mendalami dugaan praktik markup pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang dinilai tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. Sejumlah pengadaan yang menjadi sorotan antara lain motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang melibatkan korporasi.
Mundurnya Elza Syarief dari tim pembela Sony Sonjaya kini menambah babak baru dalam skandal dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai pihak-pihak yang diduga masih berupaya menyembunyikan fakta di balik perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. (Red)







