• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Oktober 2, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Entertainment

Saham RANS Entertainment jadi Sorotan, Aktivis Minta KPK Awasi

admin
15 Juli 2026
- Entertainment, Korupsi, Nasional
0 0
Saham RANS Entertainment jadi Sorotan, Aktivis Minta KPK Awasi
995
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

Jakarta-BumiJurnalis: Peluncuran saham perusahaan yang berafiliasi dengan RANS Entertainment milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina kembali menjadi perbincangan di media sosial. Perhatian publik muncul setelah beredar sebuah video yang diunggah akun Facebook “Sorotan Akun Saham”, yang membahas kondisi saham perusahaan tersebut setelah melantai di Bursa Efek Indonesia.

Dalam video itu disebutkan bahwa meski kinerja laba perusahaan mengalami penurunan, perusahaan tetap dinilai mampu menghimpun investasi hingga ratusan miliar rupiah. Video tersebut juga memaparkan sejumlah lini bisnis yang dikembangkan perusahaan, mulai dari produk kosmetik, wahana hiburan keluarga, bisnis yang berkaitan dengan karakter Cipung, hingga berbagai perusahaan patungan.

Baca Juga

Meneropong Lingkaran Advokat Ali Nurdin yang Terseret Pusaran Skandal Eks Jampidsus Febrie

Sempat Dibidik Kortastipidkor, Ketua DPC Peradi Bandung Ali Nurdin Bantah Terlibat di Pusaran Kasus Eks Jampidsus Febrie

Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

Konten tersebut kemudian memicu beragam tanggapan warganet, terutama karena Raffi Ahmad saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024. Jabatan tersebut berada di bawah Presiden dan memiliki kedudukan setara menteri dalam membantu pelaksanaan tugas-tugas Presiden di luar struktur kementerian.

BACA:  Bimtek di Hotel, KPK Soroti Dugaan Konflik Kepentingan Pemkab Deli Serdang

Menanggapi ramainya perbincangan tersebut, Aktivis Antikorupsi sekaligus tokoh pemuda Edison Tamba (Edoy) meminta aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas keuangan dan investasi yang melibatkan pejabat negara.

Menurut Edoy, pengawasan tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Berdasarkan informasi dari teman-teman aktivis dan media, naluri jurnalistik atau sense of news memang mengharuskan setiap informasi yang berpotensi menyangkut kepentingan publik mendapat perhatian. Karena itu saya menilai sudah tepat apabila aparat penegak hukum, termasuk KPK, mengawasi setiap aktivitas keuangan yang berkaitan dengan pejabat negara,” ujar Edison Tamba.

Ia menegaskan, permintaannya bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bentuk dorongan agar prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap dijaga oleh setiap penyelenggara negara.

Edoy menjelaskan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan kejahatan yang bertujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana sehingga tampak seolah-olah berasal dari sumber yang sah.

BACA:  KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kasus Gratifikasi Rp 17M

Di Indonesia, ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta diperkuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

TPPU & Modus Operandi

Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, mengatur perbuatan menempatkan, mentransfer, atau menyamarkan harta kekayaan yang diketahui berasal dari tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 4, mengatur tindakan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul maupun kepemilikan harta hasil tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Pasal 5, mengatur pihak yang menerima atau menguasai harta yang diketahui berasal dari tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 607 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan asal-usul harta hasil kejahatan.

BACA:  Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejagung, Jelaskan Perannya dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Minyak

Lebih lanjut, Edoy menjelaskan bahwa praktik pencucian uang umumnya dilakukan melalui tiga tahapan, yakni placement (penempatan dana ke sistem keuangan), layering (pemindahan dana melalui berbagai transaksi untuk memutus jejak), dan integration (menggunakan dana tersebut dalam aktivitas yang tampak legal, seperti investasi atau pembelian aset).

“Pada tahapan-tahapan itulah peluang modus pencucian uang dapat terjadi apabila dana berasal dari tindak pidana. Karena itu pengawasan terhadap transaksi keuangan pejabat negara menjadi penting sebagai bentuk pencegahan,” katanya.

Selain itu, Edoy juga menyinggung konsep trading in influence atau perdagangan pengaruh yang dikenal dalam praktik hukum internasional. Menurutnya, istilah tersebut merujuk pada penyalahgunaan kedudukan, relasi politik, atau pengaruh untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan imbalan tertentu.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa konsep tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap Raffi Ahmad maupun pihak lain, melainkan sebagai pengingat pentingnya penerapan prinsip good governance, keterbukaan, serta pengawasan terhadap setiap aktivitas bisnis yang melibatkan pejabat publik guna menghindari potensi konflik kepentingan maupun pelanggaran hukum di kemudian hari.(Red)

Tags: Dugaan TPPUHaji SamKPKNagitaRaffi AhmadRans entertain
SendShare112Tweet70Share
Kembali

Soroti Serangan terhadap Akun Jaksapedia, Bro Ron Dihujat Buzzer

Lanjut

Pernah Hina Pedagang Es, Gus Miftah Disebut Terima Rp100juta Hasil Korupsi

Baca Juga

Meneropong Lingkaran Advokat Ali Nurdin yang Terseret Pusaran Skandal Eks Jampidsus Febrie
Korupsi

Meneropong Lingkaran Advokat Ali Nurdin yang Terseret Pusaran Skandal Eks Jampidsus Febrie

31 Juli 2026
Sempat Dibidik Kortastipidkor, Ketua DPC Peradi Bandung Ali Nurdin Bantah Terlibat di Pusaran Kasus Eks Jampidsus Febrie
Korupsi

Sempat Dibidik Kortastipidkor, Ketua DPC Peradi Bandung Ali Nurdin Bantah Terlibat di Pusaran Kasus Eks Jampidsus Febrie

30 Juli 2026
Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam
Korupsi

Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

25 Juli 2026
Seleksi CPNS Terindikasi Suap, Sekitar 5.000 PNS Terancam Sanksi Pemberhentian
Korupsi

Seleksi CPNS Terindikasi Suap, Sekitar 5.000 PNS Terancam Sanksi Pemberhentian

17 Juli 2026
Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejagung, Jelaskan Perannya dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Minyak
Korupsi

Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejagung, Jelaskan Perannya dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Minyak

17 Juli 2026
BPK Temukan 9 Importir Berutang Macet Tetap Terima Dana Pemerintah, Nilainya Capai Rp7 Miliar
Ekonomi

BPK Temukan 9 Importir Berutang Macet Tetap Terima Dana Pemerintah, Nilainya Capai Rp7 Miliar

17 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Mahasiswa Ungkap Dugaan Berbagai Pelanggaran Lingkungan, Desak Bupati Deliserdang Copot Kadis LH

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Sempat Dibidik Kortastipidkor, Ketua DPC Peradi Bandung Ali Nurdin Bantah Terlibat di Pusaran Kasus Eks Jampidsus Febrie

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Meneropong Lingkaran Advokat Ali Nurdin yang Terseret Pusaran Skandal Eks Jampidsus Febrie

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Mengungkap Dugaan Sosok Majikan: Pengacara Oknum Polisi Narkoba hingga Caleg Gagal Partai Gerindra di Tangsel

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Masuk Golongan Asnaf, Ladislao Tuai Pujian Aksinya Modifikasi Ojol

    278 shares
    Share 111 Tweet 70
  • JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp251 Triliun

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kisah Tragis 2 PRT di Benhil, Investigasi Warganet: Sosok Majikan Mengarah ke Adriel Viari Purba, Pengacara Mangkal di Polda Metro?

    280 shares
    Share 112 Tweet 70

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    289 shares
    Share 116 Tweet 72
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Sosok Majikan AVP Jadi Tersangka Pekerjakan Anak di Bawah Umur

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Saat OTT

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist