• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 13, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Pidum

Kejati Sumut Banding Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Aset PTPN untuk Proyek Citraland

admin
11 Juni 2026
- Pidum, Sport
0 0
Kejati Sumut Banding Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Aset PTPN untuk Proyek Citraland
993
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

Medan-BumiJurnalis: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I yang digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan elit Citraland.

Empat terdakwa yang memperoleh vonis bebas tersebut masing-masing mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.

Baca Juga

Lawan Fitnah ke Raffi Ahmad, Hotman Paris Siapkan Langkah Hukum

Praz Teguh Diperiksa Polda Metro Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Group

‘Anak Main’ Sonny Sanjaya Jadi Tersangka Baru, Kejagung : Pihak Swasta

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki pandangan berbeda dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Karena itu, kejaksaan memutuskan menempuh langkah hukum lanjutan melalui pengajuan banding.

BACA:  Mahkamah Agung Mampu Lakukan, 'Sunat' Vonis Eks Bupati Zainy Arony Jadi 5 Tahun

“Kami tetap berpedoman pada tuntutan yang telah diajukan sebelumnya. Oleh sebab itu, putusan tersebut akan diuji kembali melalui proses banding di tingkat yang lebih tinggi,” ujar Rizaldi.

Menurutnya, memori banding dijadwalkan disampaikan ke Pengadilan Negeri Medan pada 10 Juni 2026. Sementara itu, JPU Hendri Edison Sipahutar menyebutkan bahwa tim jaksa saat ini tengah menyusun memori banding sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

BACA:  Kasus PT Karabha, KPK Periksa RVL & ISF Eks Pejabat PN Depok

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun kedua yang diajukan jaksa. Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas serta memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa dan pembebasan mereka dari tahanan.

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo.

BACA:  Dugaan Korupsi Mitra SPPG Menguat, Ketua LP3SI Desak Kejagung Periksa Korwil BGN hingga Satgas Percepatan MBG di Sumut

Dana tersebut diketahui telah dibayarkan oleh PT Nusa Dua Propertindo bersama PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dan hingga kini masih dititipkan dalam rekening pemerintah yang dikelola Kejati Sumut.

Jaksa berpendapat bahwa tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi. Namun, majelis hakim memiliki penilaian berbeda dan menyatakan unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti.

Perbedaan pandangan hukum antara jaksa dan majelis hakim tersebut menjadi dasar bagi Kejati Sumut untuk melanjutkan perkara melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan guna memperoleh kepastian hukum atas kasus yang menyita perhatian publik tersebut.(Red)

Tags: Harley SiregarIman surbektiKasus Korupsi Citralandkasus lahan negaram Nusa Dua Propertindomegapolitanorwan peranginPTPNRizldi
SendShare111Tweet70Share
Kembali

10 Tahun Buron, Akhirnya Tertangkap! Kejagung Ringkus DPO Korupsi Dana Sertifikasi Tanah PTPN di Riau

Lanjut

Harga BBM Naik Lagi, Beban Rakyat Makin Berat

Baca Juga

Lawan Fitnah ke Raffi Ahmad, Hotman Paris Siapkan Langkah Hukum
Entertainment

Lawan Fitnah ke Raffi Ahmad, Hotman Paris Siapkan Langkah Hukum

11 Juni 2026
Praz Teguh Diperiksa Polda Metro Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Group
Entertainment

Praz Teguh Diperiksa Polda Metro Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Group

11 Juni 2026
‘Anak Main’ Sonny Sanjaya Jadi Tersangka Baru, Kejagung : Pihak Swasta
Nasional

‘Anak Main’ Sonny Sanjaya Jadi Tersangka Baru, Kejagung : Pihak Swasta

11 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Edison Tersangka, Dugaan Korupsi Muara Enim
Nasional

KPK Tetapkan Bupati Edison Tersangka, Dugaan Korupsi Muara Enim

11 Juni 2026
Pemprov Sumut Akhiri Konflik Agraria Puluhan Tahun di Padang Halaban
Daerah

Pemprov Sumut Akhiri Konflik Agraria Puluhan Tahun di Padang Halaban

11 Juni 2026
10 Tahun Buron, Akhirnya Tertangkap! Kejagung Ringkus DPO Korupsi Dana Sertifikasi Tanah PTPN di Riau
Pidum

10 Tahun Buron, Akhirnya Tertangkap! Kejagung Ringkus DPO Korupsi Dana Sertifikasi Tanah PTPN di Riau

11 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Korupsi BGN, Diduga Korwil & Kanreg Sumut Terindikasi ‘Anak Main’ Sonny Sanjaya

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Pelarian Terpidana TPPU Rp4, 7 M Liauw Inggarwati & Bastian Widjaja Berakhir

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Namanya Terseret, Djaka Budhi:Minta Publik Ikuti Persidangan

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Polemik Pernyataan Soal Optimalisasi Pajak, Misbakhun Disorot PDI Perjuangan hingga Tuai Kritik Netizen

    279 shares
    Share 112 Tweet 70

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Korupsi BGN, Diduga Korwil & Kanreg Sumut Terindikasi ‘Anak Main’ Sonny Sanjaya

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Namanya Terseret, Djaka Budhi:Minta Publik Ikuti Persidangan

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Pelarian Terpidana TPPU Rp4, 7 M Liauw Inggarwati & Bastian Widjaja Berakhir

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Polemik Pernyataan Soal Optimalisasi Pajak, Misbakhun Disorot PDI Perjuangan hingga Tuai Kritik Netizen

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • KPK Tetapkan Bupati Edison Tersangka, Dugaan Korupsi Muara Enim

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Wabup DS Lom-Lom Kecewa, Kantor Camat Sunggal Pajang Fotonya Kondisi Rusak

    278 shares
    Share 111 Tweet 70
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist