Medan-BumiJurnalis: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I yang digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan elit Citraland.
Empat terdakwa yang memperoleh vonis bebas tersebut masing-masing mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki pandangan berbeda dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Karena itu, kejaksaan memutuskan menempuh langkah hukum lanjutan melalui pengajuan banding.
“Kami tetap berpedoman pada tuntutan yang telah diajukan sebelumnya. Oleh sebab itu, putusan tersebut akan diuji kembali melalui proses banding di tingkat yang lebih tinggi,” ujar Rizaldi.
Menurutnya, memori banding dijadwalkan disampaikan ke Pengadilan Negeri Medan pada 10 Juni 2026. Sementara itu, JPU Hendri Edison Sipahutar menyebutkan bahwa tim jaksa saat ini tengah menyusun memori banding sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun kedua yang diajukan jaksa. Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas serta memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa dan pembebasan mereka dari tahanan.
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo.
Dana tersebut diketahui telah dibayarkan oleh PT Nusa Dua Propertindo bersama PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dan hingga kini masih dititipkan dalam rekening pemerintah yang dikelola Kejati Sumut.
Jaksa berpendapat bahwa tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi. Namun, majelis hakim memiliki penilaian berbeda dan menyatakan unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti.
Perbedaan pandangan hukum antara jaksa dan majelis hakim tersebut menjadi dasar bagi Kejati Sumut untuk melanjutkan perkara melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan guna memperoleh kepastian hukum atas kasus yang menyita perhatian publik tersebut.(Red)







