• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Oktober 3, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Pidum

Kejati Sumut Banding Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Aset PTPN untuk Proyek Citraland

admin
11 Juni 2026
- Pidum, Sport
0 0
Kejati Sumut Banding Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Aset PTPN untuk Proyek Citraland
998
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

Medan-BumiJurnalis: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I yang digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan elit Citraland.

Empat terdakwa yang memperoleh vonis bebas tersebut masing-masing mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.

Baca Juga

Kematian Boy Simamora Dinilai Tidak Wajar, Publik Desak Polres Tapteng Usut Tuntas

Soroti Serangan terhadap Akun Jaksapedia, Bro Ron Dihujat Buzzer

PSSC, Langkah Jeka Saragih Bangun Mimpi Atlet Daerah

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki pandangan berbeda dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Karena itu, kejaksaan memutuskan menempuh langkah hukum lanjutan melalui pengajuan banding.

BACA:  KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi DJKA

“Kami tetap berpedoman pada tuntutan yang telah diajukan sebelumnya. Oleh sebab itu, putusan tersebut akan diuji kembali melalui proses banding di tingkat yang lebih tinggi,” ujar Rizaldi.

Menurutnya, memori banding dijadwalkan disampaikan ke Pengadilan Negeri Medan pada 10 Juni 2026. Sementara itu, JPU Hendri Edison Sipahutar menyebutkan bahwa tim jaksa saat ini tengah menyusun memori banding sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

BACA:  Elegant, Dr Tifa Hanya Minta Jokowi Buktikan Ijazah

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun kedua yang diajukan jaksa. Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas serta memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa dan pembebasan mereka dari tahanan.

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo.

BACA:  Terkesan Kebal Hukum Meski Disoroti Komisi III, JAGA MARWAH: Kejati Sumut Harus Mampu Ikuti Sikap Tegas Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Citraland

Dana tersebut diketahui telah dibayarkan oleh PT Nusa Dua Propertindo bersama PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dan hingga kini masih dititipkan dalam rekening pemerintah yang dikelola Kejati Sumut.

Jaksa berpendapat bahwa tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi. Namun, majelis hakim memiliki penilaian berbeda dan menyatakan unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti.

Perbedaan pandangan hukum antara jaksa dan majelis hakim tersebut menjadi dasar bagi Kejati Sumut untuk melanjutkan perkara melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan guna memperoleh kepastian hukum atas kasus yang menyita perhatian publik tersebut.(Red)

Tags: Harley SiregarIman surbektiKasus Korupsi Citralandkasus lahan negaram Nusa Dua Propertindomegapolitanorwan peranginPTPNRizldi
SendShare112Tweet70Share
Kembali

10 Tahun Buron, Akhirnya Tertangkap! Kejagung Ringkus DPO Korupsi Dana Sertifikasi Tanah PTPN di Riau

Lanjut

Harga BBM Naik Lagi, Beban Rakyat Makin Berat

Baca Juga

Kematian Boy Simamora Dinilai Tidak Wajar, Publik Desak Polres Tapteng Usut Tuntas
Nasional

Kematian Boy Simamora Dinilai Tidak Wajar, Publik Desak Polres Tapteng Usut Tuntas

17 Juli 2026
Soroti Serangan terhadap Akun Jaksapedia, Bro Ron Dihujat Buzzer
Nasional

Soroti Serangan terhadap Akun Jaksapedia, Bro Ron Dihujat Buzzer

13 Juli 2026
PSSC, Langkah Jeka Saragih Bangun Mimpi Atlet Daerah
Internasional

PSSC, Langkah Jeka Saragih Bangun Mimpi Atlet Daerah

13 Juli 2026
Elegant, Dr Tifa Hanya Minta Jokowi Buktikan Ijazah
Nasional

Elegant, Dr Tifa Hanya Minta Jokowi Buktikan Ijazah

9 Juli 2026
Fangfang Ngaku Ditinggal Hamil,Ini Kata Vicky Prasetyo
Entertainment

Fangfang Ngaku Ditinggal Hamil,Ini Kata Vicky Prasetyo

9 Juli 2026
Ucapan “Yang Mulia Takut Ya?” Berujung Polemik, Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan
Nasional

Ucapan “Yang Mulia Takut Ya?” Berujung Polemik, Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan

9 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

    Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Sempat Dibidik Kortastipidkor, Ketua DPC Peradi Bandung Ali Nurdin Bantah Terlibat di Pusaran Kasus Eks Jampidsus Febrie

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Mahasiswa Ungkap Dugaan Berbagai Pelanggaran Lingkungan, Desak Bupati Deliserdang Copot Kadis LH

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Mengungkap Dugaan Sosok Majikan: Pengacara Oknum Polisi Narkoba hingga Caleg Gagal Partai Gerindra di Tangsel

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Meneropong Lingkaran Advokat Ali Nurdin yang Terseret Pusaran Skandal Eks Jampidsus Febrie

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Warga di Bantaran Sungai Deli Diimbau Tidak Buang Sampah dan Pertimbangkan Relokasi

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Masuk Golongan Asnaf, Ladislao Tuai Pujian Aksinya Modifikasi Ojol

    278 shares
    Share 111 Tweet 70
  • Kisah Tragis 2 PRT di Benhil, Investigasi Warganet: Sosok Majikan Mengarah ke Adriel Viari Purba, Pengacara Mangkal di Polda Metro?

    280 shares
    Share 112 Tweet 70

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    289 shares
    Share 116 Tweet 72
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Sosok Majikan AVP Jadi Tersangka Pekerjakan Anak di Bawah Umur

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Saat OTT

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist