Jakarta-BumiJurnalis: Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur Kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Hal tersebut disampaikan juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Fuad rencananya akan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
“Penjadwalan dilakukan pasca rangkaian penyelenggaraan ibadah haji usai, sehingga saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).
Adapun ini merupakan kali ketiga Fuad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan pertama dilakukan saat KPK belum menetapkan tersangka.
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, peristiwa tersebut bermula pada Mei 2023 ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah kepada Indonesia.
Setelah adanya tambahan kuota tersebut, Fuad selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) mengirimkan surat kepada Yaqut untuk “memaksimalkan penyerapan kuota haji tambahan” yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia.
Dalam kasus ini, KPK juga turut menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. (red/cnn)





