Jakarta-BumiJurnalis: Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperluas penyidikan dengan menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” ujar Budi, Jumat (19/6/2026).
Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung. KPK belum mengungkap barang bukti maupun dokumen yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Dari total 18 orang yang diamankan, 10 orang lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan.
Selain Silmy Karim, sejumlah nama pejabat strategis turut terseret dalam perkara ini, di antaranya mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
KPK menduga praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terjadi dalam proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing, baik Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Dugaan tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sistematis dalam pelayanan keimigrasian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penggeledahan di Bali dinilai menjadi sinyal bahwa penyidikan KPK tidak berhenti pada pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu kini menelusuri kemungkinan adanya jaringan, aliran dana, serta keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi yang diduga telah berlangsung dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA di Indonesia.(Red)







