Jakarta-BumiJurnalis: Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan sejumlah langkah pembenahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah pergantian kepemimpinan. Salah satu kebijakan yang diambil adalah mengevaluasi skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta melarang pegawai BGN memiliki SPPG guna mencegah potensi konflik kepentingan.
Kebijakan tersebut mengemuka dalam rapat tertutup pembahasan pagu indikatif BGN Tahun Anggaran 2027 bersama Komisi IX DPR RI yang dihadiri Kepala BGN Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, dan Wakil Kepala BGN Mayjen TNI Trenggono.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan, insentif SPPG yang sebelumnya diberikan sebesar Rp6 juta per hari secara merata akan diubah berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani masing-masing dapur MBG.
Menurutnya, kebijakan lama dinilai kurang efektif karena dapur yang melayani 500 penerima manfaat maupun 1.500 penerima manfaat tetap menerima insentif dengan nominal yang sama. Ke depan, besaran insentif akan disesuaikan dengan data penerima manfaat yang telah diverifikasi sehingga penggunaan anggaran menjadi lebih tepat sasaran.
Selain melakukan penyesuaian insentif, BGN juga akan melakukan refocusing atau penataan ulang terhadap data penerima manfaat dan tata kelola SPPG. Langkah ini dilakukan untuk memastikan program MBG benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan intervensi gizi dari pemerintah.
BGN juga menetapkan aturan baru yang melarang pegawainya memiliki atau mengelola SPPG. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mencegah konflik kepentingan karena pegawai BGN merupakan pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan terkait program MBG.
Arumsari menegaskan bahwa fokus utama BGN saat ini adalah memastikan manfaat program diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran, bukan memberikan keuntungan kepada pengelola dapur semata.
Untuk Tahun Anggaran 2027, BGN memperoleh alokasi pagu indikatif sebesar Rp270,2 triliun berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas. Anggaran tersebut direncanakan untuk melayani sekitar 81,5 juta penerima manfaat.
Meski demikian, BGN masih melakukan evaluasi terhadap sasaran penerima manfaat selama pelaksanaan program pada 2026. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan anggaran tahun depan sekaligus membuka peluang efisiensi lebih lanjut tanpa mengurangi tujuan utama program, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat secara tepat. (Red)







