• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 28, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Daerah

Mahkamah Agung Mampu Lakukan, ‘Sunat’ Vonis Eks Bupati Zainy Arony Jadi 5 Tahun

admin
26 Mei 2026
- Daerah, Pidum
0 0
Mahkamah Agung Mampu Lakukan, ‘Sunat’ Vonis Eks Bupati Zainy Arony Jadi 5 Tahun

Teks Foto: Terpidan Korupsi Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony. (Ist)

990
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

Mataram-BumiJurnalis:Integritas Mahkamah Agug dalam megubah vonis hukuman Kembali menjadi sorotan di Kota Mataram, Lombok Provinsi Nusa Teggara Barat menuai kecamaan dan sorotan publik.

Hal itu terungkap, saat Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC). Hukuman Zaini disunat dari 9 menjadi 5 tahun penjara.

Baca Juga

Razman Resmi Ditahan di Lapas Cipinang

Terungkap! Polisi Temukan Botol Infus di Lokasi Penyekapan YTR

Penyebab Kebakaran Rumah Adat Batak, Bocil Iseng Main Api

Hal itu disampaikan juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya perubahan vonis hukuman tersebut berdasarkan putusan kasasi nomor 3707 K/PID.SUS/2026, Selasa (26/5/2026).

BACA:  Andai Lahir 1.000 Bobby

“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram,” katanya.

Dalam amar putusan perkara kasasi Zaini Arony, majelis hakim yang diketuai Jupriyadi menyatakan menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan catatan perbaikan kualifikasi dan pidana. Kualifikasi tersebut berkaitan dengan pembuktian perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA:  Percepat Penuntasan Kasus Korupsi, KPK Butuh Tambahan Penyidik

Dalam amar putusan, majelis hakim kasasi mengubah pidana hukuman menjadi 5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, Zaini divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus ini. Vonisnya diperberat jadi 9 tahun penjara pada tingkat banding.

Informasi sebelumnya, Zaini Arony didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain dalam KSO pemanfaatan aset antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera atau PT Bliss Group hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp 39 miliar. Kasus korupsi pusat perbelanjaan yang berujung terbengkalai ini terjadi saat Zaini Arony menjabat Bupati pada 2013.

BACA:  Ribuan Huntara Korban Bencana Sumut Hampir Rampung! Pemprov Siapkan Bantuan Sewa Rumah

Zaini juga pernah dipenjara dalam kasus pemerasan calon investor Rp 1,4 miliar. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan bebas pada 2022. (red)

Tags: eks Bupati lombok baratKasus Korupsinusa Tenggara BaratPT blis GrupPT Bliss Pembangunan SejahteraPT TripatZaini Arony
SendShare111Tweet69Share
Kembali

Kopdes Merah Putih Perkuat Desa, Bukan Mematikan Persaingan

Lanjut

Terseret Kasus Korupsi Lahan Rorotan, KPK Periksa Pembalap Zahir Ali

Baca Juga

Razman Resmi Ditahan di Lapas Cipinang
Nasional

Razman Resmi Ditahan di Lapas Cipinang

27 Juni 2026
Terungkap! Polisi Temukan Botol Infus di Lokasi Penyekapan YTR
Nasional

Terungkap! Polisi Temukan Botol Infus di Lokasi Penyekapan YTR

27 Juni 2026
Penyebab Kebakaran Rumah Adat Batak, Bocil Iseng Main Api
Daerah

Penyebab Kebakaran Rumah Adat Batak, Bocil Iseng Main Api

27 Juni 2026
Dugaan Tambang Ilegal, Fahrul Rozi: Pecat Kasat Reskrim Polres Pasaman
Ekonomi

Dugaan Tambang Ilegal, Fahrul Rozi: Pecat Kasat Reskrim Polres Pasaman

27 Juni 2026
Keterangan Taufik Hidayat Berbeda Dengan Korban, Polisi Buka Posko
Nasional

Keterangan Taufik Hidayat Berbeda Dengan Korban, Polisi Buka Posko

25 Juni 2026
Dua Remaja Putri Disekap 4 Hari di Hotel Kendari, Dijual Lewat Aplikasi
Nasional

Dua Remaja Putri Disekap 4 Hari di Hotel Kendari, Dijual Lewat Aplikasi

25 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • ESKRIM Nilai Sufmi Dasco Ahmad Layak Diperhitungkan dalam Bursa Calon Presiden 2029

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    281 shares
    Share 112 Tweet 70

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • ESKRIM Nilai Sufmi Dasco Ahmad Layak Diperhitungkan dalam Bursa Calon Presiden 2029

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Sosok Majikan AVP Jadi Tersangka Pekerjakan Anak di Bawah Umur

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist