Kendari-BumiJurnalis:Kasus dugaan penyekapan dan eksploitasi terhadap dua remaja putri menggemparkan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kedua korban diduga disekap selama empat hari di sebuah kamar hotel sebelum akhirnya berhasil diselamatkan aparat kepolisian.
Pelaku kini telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari dan tengah menjalani proses hukum. Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu hotel di Kota Kendari. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan pelaku bersama dua remaja putri di dalam kamar hotel. Kedua korban kemudian langsung dievakuasi untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku telah disekap selama empat hari oleh pelaku. Selama berada dalam penguasaan pelaku, mereka diduga diperjualbelikan kepada pria hidung belang melalui aplikasi kencan.
Tak hanya itu, kedua korban juga mengaku kerap mendapat ancaman menggunakan senjata tajam agar tidak melawan maupun berusaha melarikan diri.
Kasus ini pun menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat adanya dugaan tindak pidana penyekapan, eksploitasi, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Saat ini kedua korban masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari guna mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang mereka alami.
Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan eksploitasi tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang, eksploitasi perempuan dan anak, maupun praktik serupa yang meresahkan masyarakat.(Red)







