Medan –BumiJurnalis: Penanganan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit macet di Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau terus bergulir. Kasus yang turut menyeret nama Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcapem) Bank Sumut KCP Krakatau, kini memasuki babak baru.
Direktur CV Hasian Abadi Group, Farah Hamina Harahap, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target pencarian aparat penegak hukum. Keberadaan Farah dinilai penting karena keterangannya disebut dapat mengungkap secara utuh proses pemberian fasilitas kredit yang diduga merugikan keuangan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, SH., MH., membenarkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan bidang intelijen terkait upaya pencarian terhadap tersangka.
“Bidang Pidsus Kejati Sumut sudah berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejati Sumut terkait DPO ini,” ujar Rizaldi kepada redaksi Bumijurnalis.com, Jumat (10/7/2026).
Rizaldi menjelaskan, hingga saat ini proses pengejaran terhadap Farah Hamina Harahap masih terus dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan.
Sementara itu, terkait pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap yang dilakukan pada 23 Juni 2026, Rizaldi menegaskan bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi,” katanya.
Saat ditanya mengenai adanya anggapan bahwa proses penanganan perkara terkendala karena Zakiyuddin merupakan kader Partai Gerindra, Rizaldi memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh.
“Kalau masalah itu saya belum bisa komentar karena belum didukung bukti-bukti yang nyata. Mohon dukungannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Utara telah memeriksa Zakiyuddin Harahap sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi.
“Benar, Zakiyuddin diperiksa oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumut sebagai saksi dalam perkara Farah Hamina Harahap (DPO) terkait kasus Bank Sumut Cabang Krakatau,” ujar Rizaldi, Rabu (24/6/2026).
Pemeriksaan dilakukan karena pada saat dugaan tindak pidana itu terjadi, Zakiyuddin diketahui menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Krakatau pada tahun 2012.
Dalam perkara tersebut, Farah Hamina Harahap selaku Direktur CV Hasian Abadi Group diduga mengajukan fasilitas kredit rekening koran atas nama perusahaannya tanpa memenuhi persyaratan administrasi dan dokumen pendukung sebagaimana ketentuan pengajuan kredit modal kerja.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp2,2 miliar. Saat ini, Kejati Sumut masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut, sembari memburu tersangka Farah Hamina Harahap yang masih berstatus DPO.(Red)








