Ragam-BumiJurnalis:Media sosial kembali menjadi sorotan menyusul maraknya laporan mengenai akun-akun yang diduga menyebarkan konten pornografi melalui pesan langsung (direct message/inbox). Modus tersebut dinilai meresahkan karena dapat menyasar pengguna secara acak tanpa persetujuan penerima.
Pengguna media sosial diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan apabila menerima pesan berisi foto atau video yang mengandung unsur pornografi. Selain mengganggu kenyamanan, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait penyebaran konten asusila melalui media elektronik.
Masyarakat disarankan untuk tidak meneruskan atau menyebarluaskan kembali konten yang diterima. Sebaliknya, pengguna dapat menyimpan bukti seperlunya, memanfaatkan fitur pelaporan (report) pada platform media sosial, serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila diduga terdapat unsur tindak pidana.
Upaya pencegahan juga dapat dilakukan dengan membatasi pesan dari akun yang tidak dikenal, memperketat pengaturan privasi, dan meningkatkan literasi digital agar masyarakat tidak menjadi korban maupun ikut menyebarkan konten yang melanggar hukum. (Red)







