Jakarta-BumiJurnalis: Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel pada Kamis (25/6/2026). Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan akan digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 1.
“Agenda sidang pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan,” demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan terdiri dari Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai hakim ketua, didampingi hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.
Kasus yang menjerat Hery Susanto merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel yang terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2025. Dalam penyidikannya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa uang tersebut diduga berasal dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.
“Tersangka menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar,” ujar Syarief.
Penyidik menduga uang itu berkaitan dengan upaya pengurusan persoalan penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi kewajiban PT TSHI. Hery disebut berperan dalam mempengaruhi proses agar Ombudsman mengoreksi kebijakan terkait penghitungan PNBP yang sebelumnya ditetapkan pemerintah.
Menurut Kejagung, PT TSHI menginginkan adanya perubahan mekanisme penghitungan sehingga perusahaan dapat melakukan penghitungan sendiri terhadap kewajiban pembayaran yang harus disetorkan kepada negara.
Sidang perdana ini menjadi babak awal pengungkapan fakta-fakta hukum di pengadilan terkait dugaan praktik korupsi yang menyeret mantan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Publik kini menanti apakah dakwaan jaksa mampu membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara dalam sektor pertambangan nikel.(Red)







