Jakarta-BumiJurnalis: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap melelang berbagai aset mewah hasil rampasan kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Salah satu aset yang paling menyita perhatian publik adalah sepeda motor sport Ducati Scrambler milik mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel. Selain motor premium tersebut, satu unit mobil BAIC berwarna hitam milik Noel juga masuk dalam daftar barang yang akan dilelang.
Saat ini seluruh barang rampasan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Tak hanya aset milik Noel, KPK juga akan melelang berbagai barang mewah lainnya yang berasal dari 10 terpidana kasus yang sama. Barang-barang tersebut meliputi mobil, sepeda motor, tas mewah, jam tangan premium, perhiasan, ikat pinggang bermerek, kacamata, logam mulia hingga valuta asing.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan lelang akan digelar bertepatan dengan puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2026.
“Nanti kita akan laksanakan serentak pada tanggal 9 Desember 2026 sebagai puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia,” ujar Mungki di Rupbasan KPK, Rabu (24/6/2026).
Sementara itu, Noel bersama 10 terpidana lainnya resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Noel dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana tambahan satu tahun penjara.
Kasus korupsi sertifikasi K3 Kemnaker ini menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta dengan total nilai uang pengganti mencapai puluhan miliar rupiah. Salah satu terdakwa dengan nilai pengganti terbesar adalah Irvian Bobby Mahendro yang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp36,04 miliar.
Melalui pelelangan aset-aset rampasan tersebut, KPK berharap dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Lelang yang akan digelar pada Desember mendatang diperkirakan menjadi salah satu pelelangan aset koruptor terbesar dan paling menarik perhatian publik karena melibatkan berbagai kendaraan premium serta barang-barang mewah bernilai tinggi.(Red)







