• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 11, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Pidum

Divonis 15 Tahun Penjara dan Aset Disita, Kerry Adrianto dan JPU Sama-sama Banding

admin
2 Maret 2026
- Pidum
0 0
Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).

995
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

JAKARTA – Muhamad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat (beneficial owner) PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), resmi mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026). Dalam sidang tersebut, Kerry menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan hakim.

Baca Juga

Elegant, Dr Tifa Hanya Minta Jokowi Buktikan Ijazah

Fangfang Ngaku Ditinggal Hamil,Ini Kata Vicky Prasetyo

Ucapan “Yang Mulia Takut Ya?” Berujung Polemik, Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan

“Saya akan terus mencari keadilan,” ujar Kerry usai persidangan.

Selain pidana penjara selama 15 tahun, Kerry juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun, yang jika tidak dilunasi akan diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun.

BACA:  Dugaan Tambang Ilegal, Fahrul Rozi: Pecat Kasat Reskrim Polres Pasaman

Majelis hakim menyatakan bahwa penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM oleh Pertamina merupakan tindakan melawan hukum. Terminal tersebut dinilai bukan merupakan kebutuhan mendesak bagi perusahaan pelat merah itu. Fakta persidangan mengungkap bahwa proyek penyewaan baru masuk dalam rencana investasi Pertamina pada 2014 setelah adanya intervensi dari ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid.

Dalam perkara ini, pengadaan tiga unit kapal milik Kerry—yakni VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan—juga dinilai tidak sah karena tidak mengikuti prosedur lelang yang berlaku. Kapal-kapal tersebut dibeli setelah pihak Kerry mengetahui adanya kebutuhan dari anak usaha Pertamina, bahkan sebelum proses kepemilikan kapal secara resmi beralih ke PT JMN. Saat bersamaan, Kerry mengajukan kredit ke Bank Mandiri untuk membiayai pembelian kapal yang rencananya akan dikontrakkan ke Pertamina.

BACA:  Dikritik Hotman Paris, Kapolri Berikan Jawaban Soal Penahanan Roy Suryo Cs

Atas perbuatannya, Kerry dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Aset Senilai Triliunan Disita untuk Negara

Majelis hakim juga memerintahkan penyitaan sejumlah aset milik Kerry yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, di antaranya:

· Lahan seluas 31.921 m² beserta bangunan di atasnya atas nama PT Orbit Terminal Merak di Cilegon, Banten

  • Lahan seluas 190.684 m² atas nama PT Orbit Terminal Merak di lokasi yang sama
  • Dana hasil pengelolaan aset PT OTM, termasuk dari SPBU, dalam rekening escrow Bank BSI senilai Rp139,3 miliar
  • Uang tunai dari SPBU sebesar Rp650,9 juta dan dana di rekening BRI senilai Rp356,1 juta
  • Puluhan bidang tanah di Jakarta Selatan, Bogor, Cilegon, Badung (Bali), dan Tabanan (Bali) dengan luas bervariasi dari 226 m² hingga 92.000 m²
BACA:  'Anak Main' Sonny Sanjaya Jadi Tersangka Baru, Kejagung : Pihak Swasta

Seluruh aset tersebut dirampas untuk negara dalam rangka pemulihan kerugian negara.

Jaksa Juga Ajukan Banding

Tak hanya pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung juga menyatakan banding atas putusan tersebut. Banding diajukan pada Jumat (27/2/2026), sehari setelah vonis dijatuhkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan banding karena vonis hakim dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa, serta tidak mempertimbangkan kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp171,9 triliun.

“Nanti akan JPU tuangkan dalam memori banding. Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim Tipikor,” ujar Anang saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/2/2026).

Dengan diajukannya banding oleh kedua belah pihak, perkara ini akan bergulir ke tahap selanjutnya di pengadilan tinggi. (Red)

Tags: Divonis 15 Tahun Penjara dan Aset DisitaKerry Adrianto dan JPU Ajukan Banding
SendShare112Tweet70Share
Kembali

Bupati Simalungun Sambut Tim Wasev TMMD ke-127, Tegaskan Komitmen Bangun Desa Meski Diguyur Hujan

Lanjut

Bobby Nasution Pastikan Sekolah Rakyat Padangsidimpuan Rampung Juli 2026: Terobosan Pendidikan Gratis untuk Sumut!

Baca Juga

Elegant, Dr Tifa Hanya Minta Jokowi Buktikan Ijazah
Nasional

Elegant, Dr Tifa Hanya Minta Jokowi Buktikan Ijazah

9 Juli 2026
Fangfang Ngaku Ditinggal Hamil,Ini Kata Vicky Prasetyo
Entertainment

Fangfang Ngaku Ditinggal Hamil,Ini Kata Vicky Prasetyo

9 Juli 2026
Ucapan “Yang Mulia Takut Ya?” Berujung Polemik, Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan
Nasional

Ucapan “Yang Mulia Takut Ya?” Berujung Polemik, Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan

9 Juli 2026
Akun Instagram Diduga Anak Menkeu Purbaya Terkesan Promosi Judol
Korupsi

Akun Instagram Diduga Anak Menkeu Purbaya Terkesan Promosi Judol

7 Juli 2026
Razman Resmi Ditahan di Lapas Cipinang
Nasional

Razman Resmi Ditahan di Lapas Cipinang

27 Juni 2026
Terungkap! Polisi Temukan Botol Infus di Lokasi Penyekapan YTR
Nasional

Terungkap! Polisi Temukan Botol Infus di Lokasi Penyekapan YTR

27 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Kerabat Dasco dan Raffi Ahmad di Pusaran Kekuasaan, Negara Serasa Milik Keluarga

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • ESKRIM Nilai Sufmi Dasco Ahmad Layak Diperhitungkan dalam Bursa Calon Presiden 2029

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Sosok Majikan AVP Jadi Tersangka Pekerjakan Anak di Bawah Umur

    282 shares
    Share 113 Tweet 71

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Kerabat Dasco dan Raffi Ahmad di Pusaran Kekuasaan, Negara Serasa Milik Keluarga

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • ESKRIM Nilai Sufmi Dasco Ahmad Layak Diperhitungkan dalam Bursa Calon Presiden 2029

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist