Jakarta-BumiJurnalis: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka baru tersebut berinisial Asep Yusuf Somantri alias AYS yang merupakan pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026.
“Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Syarief menjelaskan, Asep diduga merupakan pihak yang diminta oleh tersangka Sony Sonjaya, selaku mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program MBG.
Menurut penyidik, Sony diduga memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap proses verifikasi calon mitra MBG. Akses tersebut diduga digunakan untuk mengetahui titik dapur yang masih kosong serta mengatur status pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Saudara SS diduga memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui kemudian dibatalkan status pendaftarannya,” kata Syarief.
Selain itu, AYS diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meski portal pendaftaran telah ditutup. Setelah melakukan pengaturan terhadap titik-titik SPPG tersebut, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.
Atas dugaan perbuatannya, AYS dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.
Kejagung saat ini melakukan penahanan terhadap AYS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG, yaitu:
1. Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
2. Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
3. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan Program MBG, mulai dari dugaan afiliasi pihak tertentu dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan penggelembungan harga atau mark up pengadaan berbagai kebutuhan, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Kejagung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(Red)






