• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 13, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Nasional

Kasus Dapur 12, LAM Kepri Jatuhkan Sanksi Adat Tegas

admin
6 Juni 2026
- Nasional, Pidum
0 0
Kasus Dapur 12, LAM Kepri Jatuhkan Sanksi Adat Tegas
989
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

Batam-BumiJurnalis: Polemik penjualan daging babi (B2) di kawasan Dapur 12, Sagulung, serta dugaan penghinaan terhadap masyarakat Melayu melalui media sosial memasuki babak baru. Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau mengambil sikap tegas melalui Musyawarah dan Sidang Adat yang digelar pada 1 Juni 2026.

Dalam sidang tersebut, LAM Kepri mengeluarkan empat keputusan penting yang bertujuan menjaga ketertiban sosial, menghormati keberagaman, serta melindungi marwah masyarakat Melayu di Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga

Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

Lawan Fitnah ke Raffi Ahmad, Hotman Paris Siapkan Langkah Hukum

Salah satu keputusan yang menjadi perhatian adalah penegasan bahwa penjualan tuak, daging babi (B2), dan produk sejenis tidak diperbolehkan dilakukan secara terbuka di ruang publik, tepi jalan, maupun tempat umum tanpa izin yang sah. Ketentuan tersebut berlaku di seluruh wilayah Kota Batam dan Kepulauan Riau.

BACA:  Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

Ketua Harian LAM Kota Batam, Raji Muhammad Amin, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk pelarangan terhadap konsumsi maupun perdagangan produk tertentu, melainkan pengaturan lokasi dan tata cara penjualannya agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang majemuk.

“Kami tidak melarang penjualan B2 ataupun tuak. Yang kami larang adalah menjualnya secara terbuka di ruang publik dan tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” ujar Raji, Selasa (2/6).

Menurutnya, ketentuan tersebut sejalan dengan sejumlah regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Produk Halal dan Higienis serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain membahas aktivitas perdagangan, sidang adat juga menyoroti dugaan penghinaan terhadap masyarakat Melayu yang diduga dilakukan oleh seorang warga berinisial RS melalui media sosial.

BACA:  Perkuat Strategi Pendanaan Nasional untuk Tahun 2026,Wamenkeu: Perkuat Pasar Domestik

Atas dugaan tersebut, LAM Kepri menjatuhkan sejumlah sanksi adat. RS diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut. Ia juga diwajibkan menjalani prosesi adat Melayu berupa pulut kuning sebagai simbol penghormatan dan permohonan maaf kepada masyarakat Melayu.

Tak hanya itu, LAM menegaskan agar proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pertama meminta maaf melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut. Kedua menjalani prosesi adat pulut kuning. Ketiga tetap mengikuti proses hukum yang berlaku,” kata Raji.

Keputusan paling tegas dalam sidang adat tersebut adalah rekomendasi agar RS meninggalkan Kota Batam dalam waktu 2×24 jam setelah seluruh proses hukum dan sanksi adat selesai dijalankan.

“Setelah menjalani seluruh proses hukum dan sanksi adat, kami meminta yang bersangkutan meninggalkan Batam dalam waktu 2×24 jam,” tegasnya.

BACA:  Namanya Terseret, Djaka Budhi:Minta Publik Ikuti Persidangan

Raji menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan para tokoh adat yang hadir dalam musyawarah dan sidang adat. Langkah itu diambil bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai upaya mencegah terulangnya tindakan yang berpotensi memicu konflik sosial dan melukai perasaan masyarakat Melayu.

“Kami tidak ingin ada kasus serupa terulang kembali. Dengan adanya sanksi adat ini, kami berharap persoalan dapat diselesaikan secara baik dan menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.

LAM Kepri juga menyatakan seluruh keputusan tersebut telah direkomendasikan kepada pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

“Tujuan utama kami adalah menjaga ketenteraman masyarakat, menghormati aturan yang berlaku, serta menjaga marwah Melayu tanpa mengabaikan keberagaman yang selama ini menjadi kekuatan Kota Batam dan Kepulauan Riau,” pungkasnya.(Red)

Tags: B2BatamDaging BabiKarimunKepriLembaga Adat MelayuPTanjung PinangRSTuak
SendShare111Tweet69Share
Kembali

Rupiah Melemah ke Kisaran Rp18.182 per Dolar AS, Pengamat Soroti Transparansi Penyajian Data Kurs

Lanjut

Tolak Plt Keuchik Dari Perangkat Desa, Ratusan Warga Surati Bupati Oyon

Baca Juga

Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…
Korupsi

Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

11 Juni 2026
Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa
Daerah

Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

11 Juni 2026
Lawan Fitnah ke Raffi Ahmad, Hotman Paris Siapkan Langkah Hukum
Entertainment

Lawan Fitnah ke Raffi Ahmad, Hotman Paris Siapkan Langkah Hukum

11 Juni 2026
Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram
Ekonomi

Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

11 Juni 2026
Praz Teguh Diperiksa Polda Metro Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Group
Entertainment

Praz Teguh Diperiksa Polda Metro Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Group

11 Juni 2026
JK & Prabowo Bahas Investasi Energi Nasional Rp70 Triliun
Ekonomi

JK & Prabowo Bahas Investasi Energi Nasional Rp70 Triliun

11 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Korupsi BGN, Diduga Korwil & Kanreg Sumut Terindikasi ‘Anak Main’ Sonny Sanjaya

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Pelarian Terpidana TPPU Rp4, 7 M Liauw Inggarwati & Bastian Widjaja Berakhir

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Namanya Terseret, Djaka Budhi:Minta Publik Ikuti Persidangan

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Polemik Pernyataan Soal Optimalisasi Pajak, Misbakhun Disorot PDI Perjuangan hingga Tuai Kritik Netizen

    279 shares
    Share 112 Tweet 70

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Korupsi BGN, Diduga Korwil & Kanreg Sumut Terindikasi ‘Anak Main’ Sonny Sanjaya

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Namanya Terseret, Djaka Budhi:Minta Publik Ikuti Persidangan

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Pelarian Terpidana TPPU Rp4, 7 M Liauw Inggarwati & Bastian Widjaja Berakhir

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Polemik Pernyataan Soal Optimalisasi Pajak, Misbakhun Disorot PDI Perjuangan hingga Tuai Kritik Netizen

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • KPK Tetapkan Bupati Edison Tersangka, Dugaan Korupsi Muara Enim

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Wabup DS Lom-Lom Kecewa, Kantor Camat Sunggal Pajang Fotonya Kondisi Rusak

    278 shares
    Share 111 Tweet 70
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist