Jakarta-BumiJurnalis:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin atau Ondim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Selain dugaan penerimaan suap, penyidik juga menyita barang bukti yang tidak lazim ditemukan dalam perkara korupsi, yakni puluhan keping logam platinum.
Syah Afandin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (2/7/2026) bersama Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang diketahui merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, dugaan suap bermula dari pelaksanaan paket pekerjaan melalui metode pengadaan langsung (PL) di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Paket pekerjaan tersebut terdiri atas 80 proyek di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar serta lima proyek di Dinas Perkim senilai Rp748 juta. Dari proyek tersebut diduga disepakati adanya pemberian fee sebesar Rp990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek Dinas Perkim.
KPK menduga hingga 5 April 2026, Yaqub telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin dengan total mencapai Rp800 juta sebagai bagian dari komitmen fee proyek tersebut.
Atas perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Yaqub dijerat dengan ketentuan dalam KUHP terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik KPK turut menyita sejumlah barang bukti. Yang menjadi perhatian publik adalah ditemukannya 55 keping logam platinum dengan berat total sekitar 55 kilogram dari kendaraan yang digunakan Syah Afandin.
“Sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram ditemukan di mobil SAF,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Penemuan logam platinum tersebut dinilai tidak lazim karena dalam sebagian besar perkara korupsi, penyidik lebih sering menemukan emas sebagai aset bernilai tinggi.
Di sisi lain, proses pemeriksaan terhadap Syah Afandin juga diwarnai momen yang menarik perhatian. Saat memberikan kesempatan doorstop kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, seorang jurnalis menanyakan apakah kasus yang menjerat dirinya merupakan bentuk “mengikuti jejak sang abang”.
Syah Afandin memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan tersebut. Hingga kini tidak ada penjelasan resmi mengenai maksud pertanyaan itu maupun respons dari pihak yang bersangkutan.
Diketahui, Syah Afandin merupakan adik kandung almarhum Syamsul Arifin, mantan Gubernur Sumatera Utara periode 2008–2011. Syamsul Arifin pernah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada Oktober 2010 dalam perkara korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2000–2007 saat menjabat sebagai Bupati Langkat.
Dalam perkara tersebut, Syamsul Arifin divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun pada Agustus 2011. Ia kemudian wafat pada Oktober 2023.
Meski memiliki hubungan keluarga, perkara hukum yang menjerat Syah Afandin saat ini merupakan kasus yang berbeda dan berdiri sendiri. KPK masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta asal-usul kepemilikan logam platinum yang diamankan sebagai barang bukti.(Red)








