Jakarta – BumiJurnalis:Dugaan praktik suap dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali menjadi sorotan. Nilai suap yang diduga mencapai Rp400 juta per peserta kini menyeret ribuan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga memperoleh status pegawai melalui jalur tidak sah.
Berdasarkan hasil penelusuran aparat penegak hukum, praktik tersebut diduga melibatkan oknum yang menawarkan kelulusan seleksi CPNS dengan imbalan sejumlah uang. Temuan itu menjadi dasar dilakukannya evaluasi terhadap keabsahan proses pengangkatan para pegawai yang diduga terlibat.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa apabila terbukti diangkat melalui cara yang melanggar hukum atau menggunakan praktik suap, para pegawai yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah pegawai yang berpotensi terdampak diperkirakan mencapai sekitar 5.000 orang. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa setiap kasus akan diproses melalui mekanisme pemeriksaan dan verifikasi sebelum penjatuhan sanksi dilakukan.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas sistem rekrutmen aparatur sipil negara. Seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah, sehingga hanya pihak yang terbukti melakukan pelanggaran yang akan dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)








