Bandung-BumiJurnalis: Pelarian panjang Taufik Hidayat, buronan kasus penyekapan dan dugaan penganiayaan yang menghebohkan publik, akhirnya berakhir. Setelah tiga tahun masuk dalam daftar pencarian, Taufik berhasil ditangkap aparat kepolisian di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah kepolisian membentuk tim khusus untuk memburu tersangka yang selama ini berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran petugas dan menyembunyikan jejak kejahatannya.
Meski telah diamankan, penyidik mengungkapkan bahwa keterangan yang disampaikan Taufik Hidayat hingga saat ini masih belum sinkron dengan pengakuan para korban.
Perbedaan keterangan tersebut kini menjadi fokus pendalaman penyidik untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus penyekapan yang menyita perhatian publik tersebut.
“Saat ini penyidik masih melakukan sinkronisasi dan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang diperoleh, baik dari tersangka maupun korban,” ungkap sumber kepolisian.
Sebelum ditangkap, Taufik disebut sempat dilanda kepanikan setelah kasus yang menjeratnya viral di media sosial dan menjadi sorotan nasional. Dalam kondisi terdesak, ia berulang kali menghubungi mantan rekan kerjanya, Dadang Ahyar Ismail, untuk meminta bantuan dan mencari jalan keluar.
Menurut Dadang, tersangka sempat meminta perlindungan serta meminta saran agar bisa terlepas dari persoalan hukum yang dihadapinya. Namun setelah melalui komunikasi yang intens, Taufik akhirnya luluh dan bersedia mendatangi rumah saksi sebelum kemudian menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Dalam upaya mengungkap kemungkinan adanya korban lain, kepolisian juga membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat. Posko tersebut ditujukan untuk menerima laporan dari siapa saja yang merasa pernah menjadi korban Taufik Hidayat atau memiliki informasi yang dapat membantu proses penyidikan.
Langkah itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengembangkan perkara yang masih terus berjalan.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengecam keras dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut hingga tuntas tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut melakukan koordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, serta lembaga perlindungan saksi dan korban guna memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Kementerian juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara maksimal dengan mengacu pada seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur pidana yang relevan.
Kini Taufik Hidayat mendekam di sel khusus Polda Jawa Barat sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan guna mengungkap seluruh fakta di balik kasus yang mengguncang publik tersebut.
Apabila terbukti bersalah, tersangka akan menghadapi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atas seluruh perbuatannya.(Red)







