• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Oktober 3, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Korupsi

Tilep Uang Lelang Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat

admin
24 Juni 2026
- Korupsi, Nasional, Pidum
0 0
Tilep Uang Lelang Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
994
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

Jakarta-BumiJurnalis: Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus berinisial SW. Sanksi terberat itu dijatuhkan setelah SW terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan menerima serta menggunakan uang pembayaran objek lelang senilai lebih dari Rp2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Hamdi, menyatakan bahwa SW terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencederai integritas lembaga peradilan.

Baca Juga

Meneropong Lingkaran Advokat Ali Nurdin yang Terseret Pusaran Skandal Eks Jampidsus Febrie

Sempat Dibidik Kortastipidkor, Ketua DPC Peradi Bandung Ali Nurdin Bantah Terlibat di Pusaran Kasus Eks Jampidsus Febrie

Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Hamdi dalam sidang MKH, Rabu (24/6/2026).

BACA:  Dugaan Mark-Up Pengadaan Jilbab Senilai Rp 525Juta Bagian Kesra Deli Serdang Mencuat

Kasus ini bermula saat SW menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dan Rp150 juta pada tahun 2022 ketika masih menjabat sebagai Ketua PN Kudus. Dana tersebut merupakan pembayaran objek lelang berupa rumah yang dititipkan kepada SW karena proses lelang dilakukan di luar mekanisme resmi.

Namun, uang yang seharusnya disetorkan ke bank sebagai pelunasan objek lelang justru tidak pernah disalurkan sebagaimana mestinya. Dalam pemeriksaan, SW mengakui uang tersebut digunakan untuk membangun usaha pribadi berbentuk CV, membayar kredit rumah, serta membiayai sejumlah kegiatan kantor.

Tak hanya itu, rekam jejak pelanggaran SW juga terungkap dalam persidangan. Pada tahun 2020, ia diketahui pernah menerbitkan penetapan dengan nomor yang sama tetapi melibatkan pihak berbeda dan tidak tercatat dalam register resmi Pengadilan Negeri Kudus.

BACA:  Majelis Etik Ombudsman Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Pansel Nasional

SW juga pernah dilaporkan terkait penguasaan harta warisan secara tidak prosedural, menerima pihak berperkara secara pribadi di ruang kerjanya, hingga dugaan penerimaan uang saat menjabat Ketua PN Baturaja. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, SW mengakui pernah menerima uang sebesar Rp200 juta terkait pengurusan perkara pada tahun 2018.

Atas pelanggaran sebelumnya, SW sempat dijatuhi sanksi hakim nonpalu selama enam bulan pada tahun 2023. Namun karena kondisi kesehatannya yang mengalami stroke, ia kemudian ditempatkan sebagai Hakim Yustisial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang MKH, SW mengaku menyesali seluruh perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya. Namun hingga persidangan berlangsung, dana tersebut belum juga dikembalikan.

BACA:  JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Pengadaan di Pertamina Melalui Barang Bukti Percakapan Elektronik

Majelis menilai tidak terdapat fakta baru maupun alasan yang dapat meringankan hukuman. Sebaliknya, tindakan SW dinilai telah merusak marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

MKH akhirnya menguatkan rekomendasi Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung yang sebelumnya mengusulkan pemecatan terhadap SW.

Majelis menyatakan perbuatan SW terbukti melanggar prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yakni integritas tinggi, kejujuran, profesionalitas, keadilan, serta menjaga kehormatan dan martabat hakim.

Putusan ini menjadi salah satu sanksi etik paling berat yang dijatuhkan terhadap hakim dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan jabatan di lingkungan peradilan tidak akan ditoleransi.(Red)

Tags: dugaan penggelapanKetua PN KudusMajelis Kehormatan HakiSW
SendShare111Tweet70Share
Kembali

KDM Apresiasi Polda Jabar Gercep Bekuk Taufik Hidayat

Lanjut

KPK Lelang Aset Mewah Ducati Scrambler Milik Noel

Baca Juga

Meneropong Lingkaran Advokat Ali Nurdin yang Terseret Pusaran Skandal Eks Jampidsus Febrie
Korupsi

Meneropong Lingkaran Advokat Ali Nurdin yang Terseret Pusaran Skandal Eks Jampidsus Febrie

31 Juli 2026
Sempat Dibidik Kortastipidkor, Ketua DPC Peradi Bandung Ali Nurdin Bantah Terlibat di Pusaran Kasus Eks Jampidsus Febrie
Korupsi

Sempat Dibidik Kortastipidkor, Ketua DPC Peradi Bandung Ali Nurdin Bantah Terlibat di Pusaran Kasus Eks Jampidsus Febrie

30 Juli 2026
Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam
Korupsi

Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

25 Juli 2026
Seleksi CPNS Terindikasi Suap, Sekitar 5.000 PNS Terancam Sanksi Pemberhentian
Korupsi

Seleksi CPNS Terindikasi Suap, Sekitar 5.000 PNS Terancam Sanksi Pemberhentian

17 Juli 2026
Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejagung, Jelaskan Perannya dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Minyak
Korupsi

Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejagung, Jelaskan Perannya dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Minyak

17 Juli 2026
BPK Temukan 9 Importir Berutang Macet Tetap Terima Dana Pemerintah, Nilainya Capai Rp7 Miliar
Ekonomi

BPK Temukan 9 Importir Berutang Macet Tetap Terima Dana Pemerintah, Nilainya Capai Rp7 Miliar

17 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Mahasiswa Ungkap Dugaan Berbagai Pelanggaran Lingkungan, Desak Bupati Deliserdang Copot Kadis LH

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Sempat Dibidik Kortastipidkor, Ketua DPC Peradi Bandung Ali Nurdin Bantah Terlibat di Pusaran Kasus Eks Jampidsus Febrie

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Mengungkap Dugaan Sosok Majikan: Pengacara Oknum Polisi Narkoba hingga Caleg Gagal Partai Gerindra di Tangsel

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Meneropong Lingkaran Advokat Ali Nurdin yang Terseret Pusaran Skandal Eks Jampidsus Febrie

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Terkesan Pelecehan Verbal ke Gubernur Sherly, JAGA MARWAH: Sahroni Belum Jera

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp251 Triliun

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Warga di Bantaran Sungai Deli Diimbau Tidak Buang Sampah dan Pertimbangkan Relokasi

    279 shares
    Share 112 Tweet 70

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    289 shares
    Share 116 Tweet 72
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Sosok Majikan AVP Jadi Tersangka Pekerjakan Anak di Bawah Umur

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Saat OTT

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist