• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 25, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Korupsi

Tilep Uang Lelang Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat

admin
24 Juni 2026
- Korupsi, Nasional, Pidum
0 0
Tilep Uang Lelang Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
990
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

Jakarta-BumiJurnalis: Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus berinisial SW. Sanksi terberat itu dijatuhkan setelah SW terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan menerima serta menggunakan uang pembayaran objek lelang senilai lebih dari Rp2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Hamdi, menyatakan bahwa SW terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencederai integritas lembaga peradilan.

Baca Juga

Kritisi Susunan DPD Golkar Sumut, Zainal: Rolel & Ridho Dapat Tempat Peruntungan

KPK Lelang Aset Mewah Ducati Scrambler Milik Noel

KDM Apresiasi Polda Jabar Gercep Bekuk Taufik Hidayat

“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Hamdi dalam sidang MKH, Rabu (24/6/2026).

BACA:  10 Tahun Buron, Akhirnya Tertangkap! Kejagung Ringkus DPO Korupsi Dana Sertifikasi Tanah PTPN di Riau

Kasus ini bermula saat SW menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dan Rp150 juta pada tahun 2022 ketika masih menjabat sebagai Ketua PN Kudus. Dana tersebut merupakan pembayaran objek lelang berupa rumah yang dititipkan kepada SW karena proses lelang dilakukan di luar mekanisme resmi.

Namun, uang yang seharusnya disetorkan ke bank sebagai pelunasan objek lelang justru tidak pernah disalurkan sebagaimana mestinya. Dalam pemeriksaan, SW mengakui uang tersebut digunakan untuk membangun usaha pribadi berbentuk CV, membayar kredit rumah, serta membiayai sejumlah kegiatan kantor.

Tak hanya itu, rekam jejak pelanggaran SW juga terungkap dalam persidangan. Pada tahun 2020, ia diketahui pernah menerbitkan penetapan dengan nomor yang sama tetapi melibatkan pihak berbeda dan tidak tercatat dalam register resmi Pengadilan Negeri Kudus.

BACA:  Momentum Hari Buruh, Upah Pekerja PT yang Menaungi La Masion De Pierre di Tangsel di Bawah UMK

SW juga pernah dilaporkan terkait penguasaan harta warisan secara tidak prosedural, menerima pihak berperkara secara pribadi di ruang kerjanya, hingga dugaan penerimaan uang saat menjabat Ketua PN Baturaja. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, SW mengakui pernah menerima uang sebesar Rp200 juta terkait pengurusan perkara pada tahun 2018.

Atas pelanggaran sebelumnya, SW sempat dijatuhi sanksi hakim nonpalu selama enam bulan pada tahun 2023. Namun karena kondisi kesehatannya yang mengalami stroke, ia kemudian ditempatkan sebagai Hakim Yustisial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang MKH, SW mengaku menyesali seluruh perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya. Namun hingga persidangan berlangsung, dana tersebut belum juga dikembalikan.

BACA:  Abaikan Integritas,KPK Soroti Masuknya Mantan Koruptor ke Partai Politik

Majelis menilai tidak terdapat fakta baru maupun alasan yang dapat meringankan hukuman. Sebaliknya, tindakan SW dinilai telah merusak marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

MKH akhirnya menguatkan rekomendasi Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung yang sebelumnya mengusulkan pemecatan terhadap SW.

Majelis menyatakan perbuatan SW terbukti melanggar prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yakni integritas tinggi, kejujuran, profesionalitas, keadilan, serta menjaga kehormatan dan martabat hakim.

Putusan ini menjadi salah satu sanksi etik paling berat yang dijatuhkan terhadap hakim dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan jabatan di lingkungan peradilan tidak akan ditoleransi.(Red)

Tags: dugaan penggelapanKetua PN KudusMajelis Kehormatan HakiSW
SendShare111Tweet69Share
Kembali

KDM Apresiasi Polda Jabar Gercep Bekuk Taufik Hidayat

Lanjut

KPK Lelang Aset Mewah Ducati Scrambler Milik Noel

Baca Juga

Kritisi Susunan DPD Golkar Sumut, Zainal: Rolel & Ridho Dapat Tempat Peruntungan
Nasional

Kritisi Susunan DPD Golkar Sumut, Zainal: Rolel & Ridho Dapat Tempat Peruntungan

24 Juni 2026
KPK Lelang Aset Mewah Ducati Scrambler Milik Noel
Korupsi

KPK Lelang Aset Mewah Ducati Scrambler Milik Noel

24 Juni 2026
KDM Apresiasi Polda Jabar Gercep Bekuk Taufik Hidayat
Nasional

KDM Apresiasi Polda Jabar Gercep Bekuk Taufik Hidayat

24 Juni 2026
Tragedi Latsarmil SPPI 2026, Tiga Calon Manajer Meninggal Dunia
Ekonomi

Tragedi Latsarmil SPPI 2026, Tiga Calon Manajer Meninggal Dunia

24 Juni 2026
16 Siswa SMA Islam Plus Adzkia Medan Lulus UNHAN RI
Nasional

16 Siswa SMA Islam Plus Adzkia Medan Lulus UNHAN RI

24 Juni 2026
Dugaan Mark Up 100%, Mega-Skandal Dishub Medan Mencuat
Daerah

Dugaan Mark Up 100%, Mega-Skandal Dishub Medan Mencuat

24 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    289 shares
    Share 116 Tweet 72
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • ESKRIM Nilai Sufmi Dasco Ahmad Layak Diperhitungkan dalam Bursa Calon Presiden 2029

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    281 shares
    Share 112 Tweet 70

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    289 shares
    Share 116 Tweet 72
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • ESKRIM Nilai Sufmi Dasco Ahmad Layak Diperhitungkan dalam Bursa Calon Presiden 2029

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • BEM Sumut Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Klinik Romauli ZR ke Polda Sumut

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Sosok Majikan AVP Jadi Tersangka Pekerjakan Anak di Bawah Umur

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist