Jakarta-BumiJurnalis: Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus berinisial SW. Sanksi terberat itu dijatuhkan setelah SW terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan menerima serta menggunakan uang pembayaran objek lelang senilai lebih dari Rp2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Hamdi, menyatakan bahwa SW terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencederai integritas lembaga peradilan.
“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Hamdi dalam sidang MKH, Rabu (24/6/2026).
Kasus ini bermula saat SW menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dan Rp150 juta pada tahun 2022 ketika masih menjabat sebagai Ketua PN Kudus. Dana tersebut merupakan pembayaran objek lelang berupa rumah yang dititipkan kepada SW karena proses lelang dilakukan di luar mekanisme resmi.
Namun, uang yang seharusnya disetorkan ke bank sebagai pelunasan objek lelang justru tidak pernah disalurkan sebagaimana mestinya. Dalam pemeriksaan, SW mengakui uang tersebut digunakan untuk membangun usaha pribadi berbentuk CV, membayar kredit rumah, serta membiayai sejumlah kegiatan kantor.
Tak hanya itu, rekam jejak pelanggaran SW juga terungkap dalam persidangan. Pada tahun 2020, ia diketahui pernah menerbitkan penetapan dengan nomor yang sama tetapi melibatkan pihak berbeda dan tidak tercatat dalam register resmi Pengadilan Negeri Kudus.
SW juga pernah dilaporkan terkait penguasaan harta warisan secara tidak prosedural, menerima pihak berperkara secara pribadi di ruang kerjanya, hingga dugaan penerimaan uang saat menjabat Ketua PN Baturaja. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, SW mengakui pernah menerima uang sebesar Rp200 juta terkait pengurusan perkara pada tahun 2018.
Atas pelanggaran sebelumnya, SW sempat dijatuhi sanksi hakim nonpalu selama enam bulan pada tahun 2023. Namun karena kondisi kesehatannya yang mengalami stroke, ia kemudian ditempatkan sebagai Hakim Yustisial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang MKH, SW mengaku menyesali seluruh perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya. Namun hingga persidangan berlangsung, dana tersebut belum juga dikembalikan.
Majelis menilai tidak terdapat fakta baru maupun alasan yang dapat meringankan hukuman. Sebaliknya, tindakan SW dinilai telah merusak marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
MKH akhirnya menguatkan rekomendasi Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung yang sebelumnya mengusulkan pemecatan terhadap SW.
Majelis menyatakan perbuatan SW terbukti melanggar prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yakni integritas tinggi, kejujuran, profesionalitas, keadilan, serta menjaga kehormatan dan martabat hakim.
Putusan ini menjadi salah satu sanksi etik paling berat yang dijatuhkan terhadap hakim dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan jabatan di lingkungan peradilan tidak akan ditoleransi.(Red)







