Tangerang–BumiJurnalis: Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik pengelolaan limbah berbahaya yang berlangsung bertahun-tahun di Kabupaten Tangerang, Banten.
Melalui tim pengawas dan penegakan hukum lingkungan, Kementerian LH resmi menyegel operasional PT Beringin Petroleum Energy yang berlokasi di Kecamatan Panongan setelah ditemukan aktivitas pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa oli bekas tanpa izin resmi.
Perusahaan tersebut diketahui mengolah oli bekas menjadi bahan bakar yang mereka sebut sebagai Chemical Diesel Oil (CDO). Namun proses pengolahan dilakukan dengan metode sederhana yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan dan perlindungan lingkungan hidup.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LH, Irjen Pol. Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa aktivitas perusahaan berpotensi menimbulkan pencemaran serius terhadap udara, tanah, dan sumber air di sekitar lokasi.
“Kegiatan di perusahaan ini yaitu mengolah oli bekas menjadi bahan Chemical Diesel Oil. Oli-oli bekas dari beberapa bidang usaha terkait diolah di sini dengan menggunakan proses yang sangat sederhana sekali,” ujar Rizal Irawan, Sabtu (20/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, perusahaan diduga melakukan sejumlah pelanggaran sekaligus, mulai dari aspek perizinan lingkungan, persetujuan teknis pengelolaan limbah B3, hingga dugaan pencemaran lingkungan hidup.
Menurut Rizal, pelanggaran tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan sanksi administrasi, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum pidana maupun gugatan perdata.
“Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran, baik pidana, perdata, sengketa lingkungan hidup maupun administrasi,” tegasnya.
Kementerian LH menyatakan perusahaan berpotensi dijerat Pasal 103 dan/atau Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pengelolaan limbah B3 dan pencemaran lingkungan.
Dalam peninjauan di lokasi, petugas menemukan indikasi pencemaran udara akibat aktivitas pembakaran yang tidak dilengkapi perangkat pengendali emisi. Dua cerobong asap yang digunakan dalam proses produksi disebut beroperasi tanpa sistem pengendalian pencemaran udara yang memadai.
Akibatnya, hasil pembakaran dari proses pengolahan limbah diduga langsung dilepaskan ke lingkungan dan berpotensi mencemari udara, tanah, maupun sumber air di sekitar kawasan tersebut.
“Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air dan tanah,” ungkap Rizal.
Lebih lanjut, Kementerian LH mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah beroperasi cukup lama. Aktivitas sempat terhenti saat pandemi COVID-19, namun kembali beroperasi sejak tahun 2022 hingga 2026.
Selama periode tersebut, perusahaan diketahui menerima pasokan oli bekas dari berbagai sektor usaha sebelum diolah melalui sistem reaktor sederhana untuk menghasilkan produk bahan bakar.
Atas temuan tersebut, Kementerian LH memerintahkan penghentian seluruh aktivitas perusahaan dan menegaskan komitmennya untuk menindak setiap industri yang terbukti merusak lingkungan hidup.
“Saya sudah sampaikan kepada pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan. Kami akan menindaklanjuti melalui jalur pidana, perdata, maupun sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rizal.
Pemerintah memastikan pengawasan terhadap industri pengelola limbah B3 akan terus diperketat guna mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat dan mengancam keberlanjutan ekosistem.
“Industri yang melakukan pencemaran dan merusak lingkungan hidup tentunya akan kami tindak tegas,” pungkasnya.(Red)







