• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 24, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Nasional

Kementerian LH Segel Pabrik Oli Bekas Ilegal di Tangerang

admin
24 Juni 2026
- Nasional, Pidum, Teknologi
0 0
Kementerian LH Segel Pabrik Oli Bekas Ilegal di Tangerang
990
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

Tangerang–BumiJurnalis: Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik pengelolaan limbah berbahaya yang berlangsung bertahun-tahun di Kabupaten Tangerang, Banten.

Melalui tim pengawas dan penegakan hukum lingkungan, Kementerian LH resmi menyegel operasional PT Beringin Petroleum Energy yang berlokasi di Kecamatan Panongan setelah ditemukan aktivitas pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa oli bekas tanpa izin resmi.

Baca Juga

16 Siswa SMA Islam Plus Adzkia Medan Lulus UNHAN RI

Irfan : Prancis Kandidat Kuat Juara Piala Dunia 2026

Perusahaan tersebut diketahui mengolah oli bekas menjadi bahan bakar yang mereka sebut sebagai Chemical Diesel Oil (CDO). Namun proses pengolahan dilakukan dengan metode sederhana yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan dan perlindungan lingkungan hidup.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LH, Irjen Pol. Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa aktivitas perusahaan berpotensi menimbulkan pencemaran serius terhadap udara, tanah, dan sumber air di sekitar lokasi.

BACA:  Transisi KUHP Baru, Ketua KPK:Belajar dari Pembalap Dunia,Bisa Jatuh Ditikungan

“Kegiatan di perusahaan ini yaitu mengolah oli bekas menjadi bahan Chemical Diesel Oil. Oli-oli bekas dari beberapa bidang usaha terkait diolah di sini dengan menggunakan proses yang sangat sederhana sekali,” ujar Rizal Irawan, Sabtu (20/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, perusahaan diduga melakukan sejumlah pelanggaran sekaligus, mulai dari aspek perizinan lingkungan, persetujuan teknis pengelolaan limbah B3, hingga dugaan pencemaran lingkungan hidup.

Menurut Rizal, pelanggaran tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan sanksi administrasi, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum pidana maupun gugatan perdata.

“Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran, baik pidana, perdata, sengketa lingkungan hidup maupun administrasi,” tegasnya.

BACA:  Dalami Peredaran Narkoba di Phantom KTV, 'Ratu Pil Ekstasi' Ditangkap

Kementerian LH menyatakan perusahaan berpotensi dijerat Pasal 103 dan/atau Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pengelolaan limbah B3 dan pencemaran lingkungan.

Dalam peninjauan di lokasi, petugas menemukan indikasi pencemaran udara akibat aktivitas pembakaran yang tidak dilengkapi perangkat pengendali emisi. Dua cerobong asap yang digunakan dalam proses produksi disebut beroperasi tanpa sistem pengendalian pencemaran udara yang memadai.

Akibatnya, hasil pembakaran dari proses pengolahan limbah diduga langsung dilepaskan ke lingkungan dan berpotensi mencemari udara, tanah, maupun sumber air di sekitar kawasan tersebut.

“Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air dan tanah,” ungkap Rizal.

Lebih lanjut, Kementerian LH mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah beroperasi cukup lama. Aktivitas sempat terhenti saat pandemi COVID-19, namun kembali beroperasi sejak tahun 2022 hingga 2026.

BACA:  Rapidin Simbolon Minta Dana MBG Langsung ke Orang Tua, Sebut Lebih Tepat Sasaran

Selama periode tersebut, perusahaan diketahui menerima pasokan oli bekas dari berbagai sektor usaha sebelum diolah melalui sistem reaktor sederhana untuk menghasilkan produk bahan bakar.

Atas temuan tersebut, Kementerian LH memerintahkan penghentian seluruh aktivitas perusahaan dan menegaskan komitmennya untuk menindak setiap industri yang terbukti merusak lingkungan hidup.

“Saya sudah sampaikan kepada pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan. Kami akan menindaklanjuti melalui jalur pidana, perdata, maupun sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rizal.

Pemerintah memastikan pengawasan terhadap industri pengelola limbah B3 akan terus diperketat guna mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat dan mengancam keberlanjutan ekosistem.

“Industri yang melakukan pencemaran dan merusak lingkungan hidup tentunya akan kami tindak tegas,” pungkasnya.(Red)

Tags: KLHKPasal 103 No 31 tahun 2009Pencemaran LHTangerang
SendShare111Tweet69Share
Kembali

BADKO HMI Sumut Desak Evaluasi Tata Kelola PT INL

Lanjut

Komisi XII DPR Desak ESDM Tegakkan UU Minerba

Baca Juga

16 Siswa SMA Islam Plus Adzkia Medan Lulus UNHAN RI
Nasional

16 Siswa SMA Islam Plus Adzkia Medan Lulus UNHAN RI

24 Juni 2026
Daerah

24 Juni 2026
Irfan : Prancis Kandidat Kuat Juara Piala Dunia 2026
Nasional

Irfan : Prancis Kandidat Kuat Juara Piala Dunia 2026

24 Juni 2026
Komisi XII DPR Desak ESDM Tegakkan UU Minerba
Ekonomi

Komisi XII DPR Desak ESDM Tegakkan UU Minerba

24 Juni 2026
Abaikan Integritas,KPK Soroti Masuknya Mantan Koruptor ke Partai Politik
Korupsi

Abaikan Integritas,KPK Soroti Masuknya Mantan Koruptor ke Partai Politik

22 Juni 2026
Kisah Puncak Kekuasaan ke Jurang Krisis: Runtuhnya Kerajaan Bisnis Salim Group
Ekonomi

Kisah Puncak Kekuasaan ke Jurang Krisis: Runtuhnya Kerajaan Bisnis Salim Group

22 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    289 shares
    Share 116 Tweet 72
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • ESKRIM Nilai Sufmi Dasco Ahmad Layak Diperhitungkan dalam Bursa Calon Presiden 2029

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    281 shares
    Share 112 Tweet 70

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    289 shares
    Share 116 Tweet 72
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • ESKRIM Nilai Sufmi Dasco Ahmad Layak Diperhitungkan dalam Bursa Calon Presiden 2029

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • BEM Sumut Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Klinik Romauli ZR ke Polda Sumut

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Sosok Majikan AVP Jadi Tersangka Pekerjakan Anak di Bawah Umur

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist