Kasus PT Karabha, KPK Periksa RVL & ISF Eks Pejabat PN Depok

Hukum, Nasional3 Dilihat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok dan seorang pegawai terkait permohonan eksekusi riil oleh PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami pengurusan permohonan eksekusi perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan ketiga saksi diperiksa terkait permohonan eksekusi yang diajukan PT Karabha Digdaya. Dua mantan pejabat berinisial DPW (eks Panitera Muda Perdata) dan RVL (eks Panitera) serta ISF (Analis Perkara) dimintai keterangan.

BACA:  Kejaksaan Agung Imbau Waspada Penipuan  Terkait Pendaftaran CPNS, dan Kanal Resmi Kejaksaan RI

KPK juga memeriksa pihak swasta berinisial OUW terkait dugaan pengurusan perkara di PN Depok. Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Depok terkait dugaan korupsi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos.

Lima tersangka telah ditetapkan, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Direktur PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman. Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan juga tersangka gratifikasi setelah menerima Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo. (SNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *