Jakarta-BumiJurnalis:Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar mempertimbangkan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo di dalam penjara terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Hotman menyarankan agar Roy Suryo dapat menjalani bentuk penahanan lain seperti tahanan rumah atau tahanan kota. Menurutnya, langkah tersebut dinilai lebih bijaksana dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi bangsa saat ini.
Ia menilai perkara yang menyeret Roy Suryo telah berkembang menjadi isu yang memiliki dimensi lebih luas, termasuk aspek sosial dan politik. Hotman juga menyebut faktor psikologis serta dampak dari proses hukum tersebut menjadi pertimbangan dalam memberikan opsi penahanan di luar lembaga pemasyarakatan.
Permintaan tersebut disampaikan Hotman sebagai masukan kepada pihak kepolisian agar penanganan perkara tetap berjalan sesuai hukum, namun dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang berkembang di masyarakat.
Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak masih menjadi perhatian publik, sementara proses hukum tetap berada dalam penanganan aparat penegak hukum. (Red)







