• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 20, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Nasional

Dikritik Hotman Paris, Kapolri Berikan Jawaban Soal Penahanan Roy Suryo Cs

admin
20 Juni 2026
- Nasional, Pidum
0 0
Dikritik Hotman Paris, Kapolri Berikan Jawaban Soal Penahanan Roy Suryo Cs
989
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

Jakarta-BumiJurnalis:Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Pernyataan Kapolri disampaikan usai menghadiri kegiatan ziarah di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026). Menurutnya, penahanan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga

Sindir Soal Ijazah, PDIP: Jokowi Itu Dipecat

Kejagung Bongkar Modus Komisaris PT YAT Menangkan Proyek Motor Listrik BGN Lewat Akuisisi Perusahaan

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kemenag ke Pansus Haji DPR

“Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” ujar Listyo Sigit.

BACA:  Aroma Intervensi 'Tercium' di Sidang Korupsi Proyek Video Profil Desa Karo

Kapolri menjelaskan, sebelum berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan dalam tahap II, penyidik wajib memastikan seluruh persyaratan administratif dan kondisi kesehatan para tersangka telah terpenuhi.

“Sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Penahanan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa keputusan menahan Roy Suryo dan dr Tifa diambil berdasarkan pertimbangan hukum atas sejumlah pasal yang disangkakan kepada keduanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah melalui sarana elektronik, hingga dugaan manipulasi informasi elektronik.

BACA:  Tuntutan BEM Fakultas Bersatu: Dukung MBG

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat tindakan yang berkaitan dengan penciptaan, perubahan, maupun penyebaran informasi elektronik yang dianggap seolah-olah sebagai data otentik.

“Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6/2026).

Dijerat Sejumlah Pasal KUHP dan UU ITE

Atas dugaan perbuatannya, Roy Suryo dan dr Tifa dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidik menerapkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru terkait fitnah dan penyebaran informasi, serta pasal-pasal dalam UU ITE yang mengatur manipulasi dan perubahan informasi elektronik.

BACA:  Dapat Amnesti Terbukti Korupsi Vonis Hukuman 3 tahun 6 bulan, di Philipina Hasto Krisyanto Terima Gelar Pejuang Demokrasi & Kriminalisasi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik yang selama ini aktif menyuarakan dugaan terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Menuju Tahap Penyerahan ke Kejaksaan

Dengan dilakukannya penahanan, proses hukum kini memasuki tahapan lanjutan menuju pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan. Penyidik memastikan seluruh prosedur telah dijalankan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi para tersangka.

Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan menjadi sorotan publik mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara yang menyangkut tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 serta implikasi hukumnya terhadap para pihak yang terlibat.(Red)

Tags: Hotman ParisKapolri ListyoRoy SuryoUU ite
SendShare111Tweet69Share
Kembali

Kejagung Bongkar Modus Komisaris PT YAT Menangkan Proyek Motor Listrik BGN Lewat Akuisisi Perusahaan

Lanjut

Sindir Soal Ijazah, PDIP: Jokowi Itu Dipecat

Baca Juga

Sindir Soal Ijazah, PDIP: Jokowi Itu Dipecat
Nasional

Sindir Soal Ijazah, PDIP: Jokowi Itu Dipecat

20 Juni 2026
Kejagung Bongkar Modus Komisaris PT YAT Menangkan Proyek Motor Listrik BGN Lewat Akuisisi Perusahaan
Korupsi

Kejagung Bongkar Modus Komisaris PT YAT Menangkan Proyek Motor Listrik BGN Lewat Akuisisi Perusahaan

20 Juni 2026
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kemenag ke Pansus Haji DPR
Korupsi

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kemenag ke Pansus Haji DPR

20 Juni 2026
Kantor Imigrasi Bali Digeledah, KPK Dalami Dugaan Korupsi yang Menjerat Silmy Karim
Korupsi

Kantor Imigrasi Bali Digeledah, KPK Dalami Dugaan Korupsi yang Menjerat Silmy Karim

20 Juni 2026
MTQ Sumut Makin Kompetitif, Target Lima Besar Nasional di Depan Mata
Daerah

MTQ Sumut Makin Kompetitif, Target Lima Besar Nasional di Depan Mata

20 Juni 2026
Gubernur Sumut Bobby Murka, Kepemimpinan Antonius Tak Mampu Kendalikan Wisata di Karo
Daerah

Gubernur Sumut Bobby Murka, Kepemimpinan Antonius Tak Mampu Kendalikan Wisata di Karo

20 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    289 shares
    Share 116 Tweet 72
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • ESKRIM Nilai Sufmi Dasco Ahmad Layak Diperhitungkan dalam Bursa Calon Presiden 2029

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • BEM Sumut Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Klinik Romauli ZR ke Polda Sumut

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

    280 shares
    Share 112 Tweet 70

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    289 shares
    Share 116 Tweet 72
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • ESKRIM Nilai Sufmi Dasco Ahmad Layak Diperhitungkan dalam Bursa Calon Presiden 2029

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • BEM Sumut Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Klinik Romauli ZR ke Polda Sumut

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Korupsi BGN, Diduga Korwil & Kanreg Sumut Terindikasi ‘Anak Main’ Sonny Sanjaya

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist