• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 11, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Nasional

Dikritik Hotman Paris, Kapolri Berikan Jawaban Soal Penahanan Roy Suryo Cs

admin
20 Juni 2026
- Nasional, Pidum
0 0
Dikritik Hotman Paris, Kapolri Berikan Jawaban Soal Penahanan Roy Suryo Cs
997
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

Jakarta-BumiJurnalis:Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Pernyataan Kapolri disampaikan usai menghadiri kegiatan ziarah di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026). Menurutnya, penahanan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga

Gerai Koperasi Merah Putih Tutup Serentak, Pengelola Protes Upah Rp76 Ribu dan Tanpa Kontrak Kerja

Kerap Viral Ngebacot di Instagram, Ramond Donny Lebih Gemuk Ketimbang Jadi DJ

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Kasus Gratifikasi Rp 17M

“Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” ujar Listyo Sigit.

BACA:  KDM Apresiasi Polda Jabar Gercep Bekuk Taufik Hidayat

Kapolri menjelaskan, sebelum berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan dalam tahap II, penyidik wajib memastikan seluruh persyaratan administratif dan kondisi kesehatan para tersangka telah terpenuhi.

“Sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Penahanan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa keputusan menahan Roy Suryo dan dr Tifa diambil berdasarkan pertimbangan hukum atas sejumlah pasal yang disangkakan kepada keduanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah melalui sarana elektronik, hingga dugaan manipulasi informasi elektronik.

BACA:  Hotman Paris Minta Roy Suryo Tak Dipenjara

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat tindakan yang berkaitan dengan penciptaan, perubahan, maupun penyebaran informasi elektronik yang dianggap seolah-olah sebagai data otentik.

“Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6/2026).

Dijerat Sejumlah Pasal KUHP dan UU ITE

Atas dugaan perbuatannya, Roy Suryo dan dr Tifa dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidik menerapkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru terkait fitnah dan penyebaran informasi, serta pasal-pasal dalam UU ITE yang mengatur manipulasi dan perubahan informasi elektronik.

BACA:  Anies Pasang Badan Bela Dino Patti Djalal vs Seskab Teddy, 'Jabatan Dia Bukan Karbitan'

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik yang selama ini aktif menyuarakan dugaan terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Menuju Tahap Penyerahan ke Kejaksaan

Dengan dilakukannya penahanan, proses hukum kini memasuki tahapan lanjutan menuju pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan. Penyidik memastikan seluruh prosedur telah dijalankan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi para tersangka.

Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan menjadi sorotan publik mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara yang menyangkut tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 serta implikasi hukumnya terhadap para pihak yang terlibat.(Red)

Tags: Hotman ParisKapolri ListyoRoy SuryoUU ite
SendShare112Tweet70Share
Kembali

Kejagung Bongkar Modus Komisaris PT YAT Menangkan Proyek Motor Listrik BGN Lewat Akuisisi Perusahaan

Lanjut

Sindir Soal Ijazah, PDIP: Jokowi Itu Dipecat

Baca Juga

Gerai Koperasi Merah Putih Tutup Serentak, Pengelola Protes Upah Rp76 Ribu dan Tanpa Kontrak Kerja
Ekonomi

Gerai Koperasi Merah Putih Tutup Serentak, Pengelola Protes Upah Rp76 Ribu dan Tanpa Kontrak Kerja

10 Juli 2026
Kerap Viral Ngebacot di Instagram, Ramond Donny Lebih Gemuk Ketimbang Jadi DJ
Nasional

Kerap Viral Ngebacot di Instagram, Ramond Donny Lebih Gemuk Ketimbang Jadi DJ

10 Juli 2026
KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Kasus Gratifikasi Rp 17M
Korupsi

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Kasus Gratifikasi Rp 17M

9 Juli 2026
Elegant, Dr Tifa Hanya Minta Jokowi Buktikan Ijazah
Nasional

Elegant, Dr Tifa Hanya Minta Jokowi Buktikan Ijazah

9 Juli 2026
Fangfang Ngaku Ditinggal Hamil,Ini Kata Vicky Prasetyo
Entertainment

Fangfang Ngaku Ditinggal Hamil,Ini Kata Vicky Prasetyo

9 Juli 2026
Perusahaan Kaesang Terlilit Utang Bank, Tembus Rp2,8 Triliun
Nasional

Perusahaan Kaesang Terlilit Utang Bank, Tembus Rp2,8 Triliun

9 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Kerabat Dasco dan Raffi Ahmad di Pusaran Kekuasaan, Negara Serasa Milik Keluarga

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • ESKRIM Nilai Sufmi Dasco Ahmad Layak Diperhitungkan dalam Bursa Calon Presiden 2029

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    282 shares
    Share 113 Tweet 71

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Kerabat Dasco dan Raffi Ahmad di Pusaran Kekuasaan, Negara Serasa Milik Keluarga

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • ESKRIM Nilai Sufmi Dasco Ahmad Layak Diperhitungkan dalam Bursa Calon Presiden 2029

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist