Jakarta-BumiJurnalis:Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Pernyataan Kapolri disampaikan usai menghadiri kegiatan ziarah di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026). Menurutnya, penahanan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
“Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” ujar Listyo Sigit.
Kapolri menjelaskan, sebelum berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan dalam tahap II, penyidik wajib memastikan seluruh persyaratan administratif dan kondisi kesehatan para tersangka telah terpenuhi.
“Sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Penahanan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa keputusan menahan Roy Suryo dan dr Tifa diambil berdasarkan pertimbangan hukum atas sejumlah pasal yang disangkakan kepada keduanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah melalui sarana elektronik, hingga dugaan manipulasi informasi elektronik.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat tindakan yang berkaitan dengan penciptaan, perubahan, maupun penyebaran informasi elektronik yang dianggap seolah-olah sebagai data otentik.
“Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6/2026).
Dijerat Sejumlah Pasal KUHP dan UU ITE
Atas dugaan perbuatannya, Roy Suryo dan dr Tifa dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyidik menerapkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru terkait fitnah dan penyebaran informasi, serta pasal-pasal dalam UU ITE yang mengatur manipulasi dan perubahan informasi elektronik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik yang selama ini aktif menyuarakan dugaan terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Menuju Tahap Penyerahan ke Kejaksaan
Dengan dilakukannya penahanan, proses hukum kini memasuki tahapan lanjutan menuju pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan. Penyidik memastikan seluruh prosedur telah dijalankan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi para tersangka.
Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan menjadi sorotan publik mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara yang menyangkut tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 serta implikasi hukumnya terhadap para pihak yang terlibat.(Red)







