• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 24, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Nasional

IK, Pembunuh Siswi SD di Makasa Terancam Hukuman Mati

admin
27 Mei 2026
- Nasional, Pidum
0 0
IK, Pembunuh Siswi SD di Makasa Terancam Hukuman Mati

Teks Foto: Tim Reskrim Polrestabes Makasar Menangkap IK, Pelaku pembunuhan Siswi SD.(Ist)

990
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

Sulsel-BumiJurnalis:Pelaku pembunuhan siswi sekolah dasar (SD) berinisial NU (12) di sebuah rumah kosong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya ditangkap.

Informasi yang diterima redaksi bumijurnalis.com, Pelaku berinisial IK (19) tega menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri, lalu memperkosanya.

Baca Juga

Kritisi Susunan DPD Golkar Sumut, Zainal: Rolel & Ridho Dapat Tempat Peruntungan

KPK Lelang Aset Mewah Ducati Scrambler Milik Noel

Tilep Uang Lelang Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat

“Ini sungguh sangat menyedihkan buat kita,Kesempatan kali ini saya bisa sampaikan bahwa ada kejadian pembunuhan berencana yang didahului dengan pemerkosaan terhadap anak yang berumur 12 tahun.” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Makassar, Rabu (27/5/2026).

BACA:  Terlapor di Kejari, PT Adidaya Cipta Sentosa Menangkan Proyek Rp27 M di Pemprovsu

Dipaparkan Kombe Arya Perdana, Peristiwa memilukan tersebut bermula saat pelaku menyeret korban ke dalam rumah kosong di Tallo, Makassar, pada Selasa (26/5/2026) malam, lalu membekap mulutnya dengan kain. Tak hanya dibekap, dada korban ditekan dengan keras hingga kehilangan kesadaran.

“Dalam keadaan masih hidup gitu ya, di apa namanya (korban diperkosa), Kan korban dibekap ya, dia menutup dengan kain. Di situ dadanya ditekan gitu ya, dan sempat terbentur kepalanya, sedangkan tidak sadar.”Katanya.

BACA:  JK & Prabowo Bahas Investasi Energi Nasional Rp70 Triliun

Usai kejadian tersebut, Lanjut Kombes Arya Perdana memaparkan,pada keesokan harinya jenazah korban ditemukan oleh warga dalam kondisi mengenaskan tanpa busana dan bagian kepalanya ditimpa televisi rusak di dalam rumah kosong tersebut pada Rabu (27/5/2026).

Untuk itu, Kata KOmbes Arya Perdana mengakhiri, atas perbuatan sadis dan tidak manusiawi ini, pihak Polrestabes Makassar memastikan akan menjerat pelaku IK dengan pasal pembunuhan berencana yang membawa konsekuensi hukuman paling berat.

BACA:  Pelarian Terpidana TPPU Rp4, 7 M Liauw Inggarwati & Bastian Widjaja Berakhir

“Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara
Kita kenakan pasal pembunuhan berencana, Pasal 459 dan subsider Pasal 458″pungkasnya. (Red/dtc)

Tags: KapolrestaKombes Arya PerdanamakasarpembunuhanPemerkosaanpledofil
SendShare111Tweet69Share
Kembali

Kasus Korupsi DJKA Terus Bergulir, Dua ASN Kemenhub Diperiksa

Lanjut

Suasana Salat Idul Adha Prabowo Bersama Diaspora di Paris

Baca Juga

Kritisi Susunan DPD Golkar Sumut, Zainal: Rolel & Ridho Dapat Tempat Peruntungan
Nasional

Kritisi Susunan DPD Golkar Sumut, Zainal: Rolel & Ridho Dapat Tempat Peruntungan

24 Juni 2026
KPK Lelang Aset Mewah Ducati Scrambler Milik Noel
Korupsi

KPK Lelang Aset Mewah Ducati Scrambler Milik Noel

24 Juni 2026
Tilep Uang Lelang Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Korupsi

Tilep Uang Lelang Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat

24 Juni 2026
KDM Apresiasi Polda Jabar Gercep Bekuk Taufik Hidayat
Nasional

KDM Apresiasi Polda Jabar Gercep Bekuk Taufik Hidayat

24 Juni 2026
Tragedi Latsarmil SPPI 2026, Tiga Calon Manajer Meninggal Dunia
Ekonomi

Tragedi Latsarmil SPPI 2026, Tiga Calon Manajer Meninggal Dunia

24 Juni 2026
16 Siswa SMA Islam Plus Adzkia Medan Lulus UNHAN RI
Nasional

16 Siswa SMA Islam Plus Adzkia Medan Lulus UNHAN RI

24 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    289 shares
    Share 116 Tweet 72
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • ESKRIM Nilai Sufmi Dasco Ahmad Layak Diperhitungkan dalam Bursa Calon Presiden 2029

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    281 shares
    Share 112 Tweet 70

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    289 shares
    Share 116 Tweet 72
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • ESKRIM Nilai Sufmi Dasco Ahmad Layak Diperhitungkan dalam Bursa Calon Presiden 2029

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • BEM Sumut Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Klinik Romauli ZR ke Polda Sumut

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Sosok Majikan AVP Jadi Tersangka Pekerjakan Anak di Bawah Umur

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist