Jakarta – Bumijurnalis: Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, meminta pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas dan konkret dalam menyikapi fenomena serta gerakan LGBT di Indonesia. Menurutnya, penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui pendekatan edukasi atau imbauan moral, tetapi juga memerlukan penguatan regulasi dan penegakan hukum yang sesuai dengan konstitusi serta nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia.
Dalam berbagai kesempatan, KH Anwar Iskandar menilai Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, khususnya sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”, memiliki dasar filosofis dan konstitusional untuk menjaga norma agama, moral, dan budaya yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu, ia mendorong pemerintah agar memberikan perhatian lebih serius terhadap berbagai aktivitas yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.
KH Anwar juga menyinggung kebijakan Rusia yang menetapkan “gerakan LGBT internasional” sebagai organisasi ekstremis dengan alasan politik, keamanan, dan budaya. Menurutnya, Indonesia dapat mempelajari berbagai kebijakan dari negara lain sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan langkah yang sesuai dengan karakteristik hukum, budaya, dan sistem ketatanegaraan nasional.
Selain itu, MUI menegaskan bahwa ketentuan hukum positif di Indonesia hingga saat ini hanya mengakui perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pernyataan Ketua MUI tersebut kembali memunculkan diskusi publik mengenai batas antara perlindungan terhadap nilai-nilai agama dan budaya, penegakan hukum nasional, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara. Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan yang mengadopsi pendekatan seperti yang diterapkan Rusia, sementara regulasi yang berlaku di Indonesia tetap mengacu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)







