Kupang-BumiJurnalis: Laporan masyarakat terbukti menjadi pintu masuk utama dalam mengungkap berbagai dugaan tindak pidana korupsi di Kota Kupang. Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam menjaga integritas pemerintahan sekaligus memperkuat pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hasbuddin B. Paseng, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima cukup banyak pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kota Kupang.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua laporan secara otomatis diproses ke ranah hukum. Setiap pengaduan yang masuk terlebih dahulu melalui proses telaah dan verifikasi secara cermat untuk memastikan substansi laporan dan kelengkapan data pendukung.
“Laporan masyarakat merupakan sumber informasi yang sangat penting. Bahkan sekitar 70 hingga 80 persen perkara tindak pidana korupsi yang kami tangani berasal dari pengaduan masyarakat, sedangkan sisanya merupakan hasil temuan dan penelitian internal kejaksaan,” ujar Hasbuddin dalam Dialog Kupang Menyapa Pro 1 RRI Kupang, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, tahap awal yang dilakukan kejaksaan adalah menilai apakah persoalan yang diadukan masuk kategori pelanggaran administrasi atau mengandung indikasi tindak pidana korupsi. Apabila hanya ditemukan pelanggaran administrasi, maka penanganannya akan dikoordinasikan dengan Inspektorat sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sebaliknya, jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi, kejaksaan akan melakukan pembahasan bersama tim untuk menentukan kelayakan perkara ditingkatkan ke tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Hasbuddin menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima, baik secara langsung, melalui surat maupun surat elektronik, wajib ditindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Hasil penanganannya pun harus disampaikan kembali kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.
Ia juga mengingatkan bahwa proses penanganan pengaduan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut nama baik pihak yang diadukan dan harus didukung alat bukti yang cukup.
Pada kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Kupang mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menyampaikan laporan yang disertai data dan bukti pendukung yang memadai.
“Kami memerlukan dukungan masyarakat melalui laporan yang dilengkapi data-data pendukung agar dapat bekerja secara profesional, objektif, dan berintegritas dalam menangani setiap pengaduan yang masuk,” tegas Hasbuddin.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat sebagai mata dan telinga dalam mengawasi jalannya pemerintahan.(Red)







