Medan-BumiJurnalis:Pemberentasan dugaan peredaran narkoba berkedok tempat hiburan malam di Kota Medan terus berjalan.
Usai, Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar praktik penjualan pil ekstasi di Phantom KTV, apparat kepolisian kembali mengungkap sosok ratu pil ekstasi.
Aparat kepolisian mengamankan seorang wanita muda yang diduga terkait dalam rangkaian perdangan Pil ekstasi dilokasi tempat hiburan malam berinisial DA (23).
Wanita muda yang menjadi sosok ratu pil ekstasi ini merupakan, warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, ditangkap saat petugas melakukan pengembangan kasus terhadap pemasok pil ekstasi ke THM Phantom. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kost di kawasan Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, Sabtu pagi (23/5/2026).
Saat diamankan, sosok ratu pil ektasi DA, diamankan bersamaan dengan penangkapan MF (22), pria yang diduga sebagai pemasok pil ekstasi kepada salah satu pegawai di Phantom KTV.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya bermula dari penggerebekan di tempat hiburan malam tersebut.
“Ada seorang wanita yang turut kami amankan dalam proses pengembangan kasus narkoba berkedok tempat hiburan malam. Yang bersangkutan diamankan bersamaan dengan penangkapan pemasok narkoba,” ujar Rafli, Rabu (27/5/2026). (Red/Int)







