Jakarta–BumiJurnalis: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
KPK mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp1,6 miliar yang diduga berkaitan dengan upaya mengubah hasil temuan audit BPK.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026), menjelaskan perkara ini bermula dari temuan BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
“Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit dengan nilai yang melebihi batas materialitas dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim,” ujar Taufik.
Menurut KPK, pada Mei 2026, Bupati Muara Enim Edison meminta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengurus hasil audit tersebut melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga.
Rusdi kemudian diduga meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, menemui Angga melalui perantara Mulyono. Dalam pertemuan tersebut, terjadi pembahasan terkait permintaan sejumlah uang untuk mengubah hasil audit BPK.
KPK menyebut Angga kemudian menyampaikan kebutuhan biaya sekitar Rp1,6 miliar. Uang tersebut disebut berasal dari perhitungan persentase pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
“AGG menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur maupun 2 persen pagu anggaran pengadaan,” kata Taufik.
Setelah kesepakatan terjadi, Angga diduga menghubungi Titin Rita Lestari yang merupakan ASN sekaligus pengendali teknis untuk membantu proses perubahan hasil audit BPK.
Dalam prosesnya, Abi Nurwardani diduga menyiapkan sejumlah uang. KPK menyebut uang tersebut berasal dari pihak swasta, yakni Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi, melalui Cory Erin Hardi yang merupakan pihak penyedia proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
Abi diduga menerima uang sebesar Rp500 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga dan Rp100 juta kepada Mulyono.
Sementara sekitar Rp300 juta disebut diserahkan ke wilayah Sumatera Selatan, yang di antaranya diduga untuk Bupati Muara Enim Edison. KPK juga menyatakan masih melakukan pendalaman terkait aliran dana tersebut.
Selain itu, Angga sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani.
Dalam operasi penyidikan perkara ini, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, kendaraan, barang bukti elektronik, serta uang tunai sekitar Rp200 juta dari Angga dan Mulyono.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
Augusz Dewanggara alias Angga (pihak swasta)
Titin Rita Lestari (ASN/Pengendali Teknis)
Edison (Bupati Muara Enim)
Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi)
Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi)
KPK menjerat Angga dan Titin dengan dugaan pelanggaran pasal terkait penerimaan suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Edison, Cory, dan Fika dijerat dengan pasal terkait dugaan pemberian suap sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi.
KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan para pihak serta menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan suap pengubahan hasil audit BPK tersebut. (Red)






