• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Oktober 3, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Nasional

Kasus Dapur 12, LAM Kepri Jatuhkan Sanksi Adat Tegas

admin
6 Juni 2026
- Nasional, Pidum
0 0
Kasus Dapur 12, LAM Kepri Jatuhkan Sanksi Adat Tegas
1k
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

Batam-BumiJurnalis: Polemik penjualan daging babi (B2) di kawasan Dapur 12, Sagulung, serta dugaan penghinaan terhadap masyarakat Melayu melalui media sosial memasuki babak baru. Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau mengambil sikap tegas melalui Musyawarah dan Sidang Adat yang digelar pada 1 Juni 2026.

Dalam sidang tersebut, LAM Kepri mengeluarkan empat keputusan penting yang bertujuan menjaga ketertiban sosial, menghormati keberagaman, serta melindungi marwah masyarakat Melayu di Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga

Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

Seleksi CPNS Terindikasi Suap, Sekitar 5.000 PNS Terancam Sanksi Pemberhentian

Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejagung, Jelaskan Perannya dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Minyak

Salah satu keputusan yang menjadi perhatian adalah penegasan bahwa penjualan tuak, daging babi (B2), dan produk sejenis tidak diperbolehkan dilakukan secara terbuka di ruang publik, tepi jalan, maupun tempat umum tanpa izin yang sah. Ketentuan tersebut berlaku di seluruh wilayah Kota Batam dan Kepulauan Riau.

BACA:  Diduga Tersandung Kasus Pajak, Uang Tunai Rp2 Miliar Milik Perusahaan Disita DJP

Ketua Harian LAM Kota Batam, Raji Muhammad Amin, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk pelarangan terhadap konsumsi maupun perdagangan produk tertentu, melainkan pengaturan lokasi dan tata cara penjualannya agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang majemuk.

“Kami tidak melarang penjualan B2 ataupun tuak. Yang kami larang adalah menjualnya secara terbuka di ruang publik dan tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” ujar Raji, Selasa (2/6).

Menurutnya, ketentuan tersebut sejalan dengan sejumlah regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Produk Halal dan Higienis serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain membahas aktivitas perdagangan, sidang adat juga menyoroti dugaan penghinaan terhadap masyarakat Melayu yang diduga dilakukan oleh seorang warga berinisial RS melalui media sosial.

BACA:  Muzakir Manaf Akui Kebutuhan Dasar Pemulihan Baru Capai 30 Persen

Atas dugaan tersebut, LAM Kepri menjatuhkan sejumlah sanksi adat. RS diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut. Ia juga diwajibkan menjalani prosesi adat Melayu berupa pulut kuning sebagai simbol penghormatan dan permohonan maaf kepada masyarakat Melayu.

Tak hanya itu, LAM menegaskan agar proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pertama meminta maaf melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut. Kedua menjalani prosesi adat pulut kuning. Ketiga tetap mengikuti proses hukum yang berlaku,” kata Raji.

Keputusan paling tegas dalam sidang adat tersebut adalah rekomendasi agar RS meninggalkan Kota Batam dalam waktu 2×24 jam setelah seluruh proses hukum dan sanksi adat selesai dijalankan.

“Setelah menjalani seluruh proses hukum dan sanksi adat, kami meminta yang bersangkutan meninggalkan Batam dalam waktu 2×24 jam,” tegasnya.

BACA:  Wakil Ketua Komisi XIII Andreas: Korupsi Imigrasi Rusak Citra Indonesia

Raji menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan para tokoh adat yang hadir dalam musyawarah dan sidang adat. Langkah itu diambil bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai upaya mencegah terulangnya tindakan yang berpotensi memicu konflik sosial dan melukai perasaan masyarakat Melayu.

“Kami tidak ingin ada kasus serupa terulang kembali. Dengan adanya sanksi adat ini, kami berharap persoalan dapat diselesaikan secara baik dan menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.

LAM Kepri juga menyatakan seluruh keputusan tersebut telah direkomendasikan kepada pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

“Tujuan utama kami adalah menjaga ketenteraman masyarakat, menghormati aturan yang berlaku, serta menjaga marwah Melayu tanpa mengabaikan keberagaman yang selama ini menjadi kekuatan Kota Batam dan Kepulauan Riau,” pungkasnya.(Red)

Tags: B2BatamDaging BabiKarimunKepriLembaga Adat MelayuPTanjung PinangRSTuak
SendShare112Tweet70Share
Kembali

Rupiah Melemah ke Kisaran Rp18.182 per Dolar AS, Pengamat Soroti Transparansi Penyajian Data Kurs

Lanjut

Tolak Plt Keuchik Dari Perangkat Desa, Ratusan Warga Surati Bupati Oyon

Baca Juga

Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam
Korupsi

Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

25 Juli 2026
Seleksi CPNS Terindikasi Suap, Sekitar 5.000 PNS Terancam Sanksi Pemberhentian
Korupsi

Seleksi CPNS Terindikasi Suap, Sekitar 5.000 PNS Terancam Sanksi Pemberhentian

17 Juli 2026
Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejagung, Jelaskan Perannya dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Minyak
Korupsi

Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejagung, Jelaskan Perannya dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Minyak

17 Juli 2026
BPK Temukan 9 Importir Berutang Macet Tetap Terima Dana Pemerintah, Nilainya Capai Rp7 Miliar
Ekonomi

BPK Temukan 9 Importir Berutang Macet Tetap Terima Dana Pemerintah, Nilainya Capai Rp7 Miliar

17 Juli 2026
Kematian Boy Simamora Dinilai Tidak Wajar, Publik Desak Polres Tapteng Usut Tuntas
Nasional

Kematian Boy Simamora Dinilai Tidak Wajar, Publik Desak Polres Tapteng Usut Tuntas

17 Juli 2026
IHSG Diproyeksikan Rawan Koreksi, Investor Ritel Disarankan Cermati Sejumlah Saham Pilihan
Ekonomi

IHSG Diproyeksikan Rawan Koreksi, Investor Ritel Disarankan Cermati Sejumlah Saham Pilihan

17 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

    Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Mahasiswa Ungkap Dugaan Berbagai Pelanggaran Lingkungan, Desak Bupati Deliserdang Copot Kadis LH

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Sempat Dibidik Kortastipidkor, Ketua DPC Peradi Bandung Ali Nurdin Bantah Terlibat di Pusaran Kasus Eks Jampidsus Febrie

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Mengungkap Dugaan Sosok Majikan: Pengacara Oknum Polisi Narkoba hingga Caleg Gagal Partai Gerindra di Tangsel

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Meneropong Lingkaran Advokat Ali Nurdin yang Terseret Pusaran Skandal Eks Jampidsus Febrie

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Masuk Golongan Asnaf, Ladislao Tuai Pujian Aksinya Modifikasi Ojol

    278 shares
    Share 111 Tweet 70
  • Sat Reskrim Polres Asahan Ungkap Kasus Perjudian Jenis Togel Macau di Kecamatan Setia Janji

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Terkesan Pelecehan Verbal ke Gubernur Sherly, JAGA MARWAH: Sahroni Belum Jera

    279 shares
    Share 112 Tweet 70

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    289 shares
    Share 116 Tweet 72
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Sosok Majikan AVP Jadi Tersangka Pekerjakan Anak di Bawah Umur

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Saat OTT

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist