• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Oktober 3, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Nasional

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah, Dewanta: Harus Taat KUHAP

admin
16 Juli 2026
- Nasional
0 0
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah, Dewanta: Harus Taat KUHAP
993
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

JAKARTA – Polemik penggeledahan rumah lama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terus menjadi perhatian publik. Selain memunculkan perdebatan mengenai status kepemilikan barang yang disita, proses penggeledahan juga menuai sorotan terkait dugaan kesesuaian prosedur hukum acara pidana.

Praktisi hukum Dewanta A. Karo-Karo, SH, S.Kom, menilai setiap tindakan penyidik harus tetap berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta menjunjung tinggi prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.

Baca Juga

Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

Seleksi CPNS Terindikasi Suap, Sekitar 5.000 PNS Terancam Sanksi Pemberhentian

Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejagung, Jelaskan Perannya dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Minyak

Menurut Dewanta, kewenangan penyidik dalam melakukan penggeledahan maupun penyitaan memang diatur dalam KUHAP. Namun, seluruh tahapan tersebut harus dilakukan sesuai mekanisme hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kepemilikan Barang Sitaan Masih Diperdebatkan

Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik dikabarkan menemukan emas batangan dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA:  Saham RANS Entertainment jadi Sorotan, Aktivis Minta KPK Awasi

Namun demikian, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, membantah bahwa aset tersebut merupakan milik Febrie Adriansyah.

Menurutnya, emas dan uang tunai yang ditemukan merupakan aset milik kliennya yang berasal dari kerja sama investasi swasta untuk pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan suatu barang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan lokasi ditemukannya barang tersebut. Penentuan kepemilikan, katanya, harus dibuktikan melalui dokumen, alat bukti yang sah, serta pemeriksaan terhadap pihak yang mengklaim sebagai pemilik.

Penggeledahan Harus Didahului Tahapan Penyidikan

Dewanta menjelaskan bahwa KUHAP telah mengatur tahapan yang harus dipenuhi sebelum penyidik melakukan tindakan penggeledahan maupun penyitaan.

Menurutnya, proses tersebut idealnya diawali dengan adanya laporan dugaan tindak pidana, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, pemeriksaan terhadap pihak terlapor beserta saksi-saksinya, hingga diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang memuat konstruksi perkara secara jelas.

Rangkaian administrasi tersebut, lanjutnya, menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk menentukan apakah tindakan penggeledahan memang diperlukan.

“Apabila tahapan administrasi tersebut tidak dipenuhi, dapat muncul anggapan adanya jumping process dalam penegakan hukum. Kondisi seperti itu berpotensi menimbulkan persoalan terhadap hak atas kepastian hukum maupun perlindungan nama baik seseorang,” ujar Dewanta, Kamis (16/7/2026).

BACA:  Dugaan TPPU Kasus MBG Sonny Sanjaya Cs di Bidik Kejagung RI

Meski demikian, ia mengakui terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan penyidik mengambil langkah cepat, misalnya apabila terdapat indikasi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau tidak kooperatif. Namun, menurutnya, tindakan tersebut tetap harus memiliki dasar hukum dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dugaan TPPU Harus Dibuktikan dengan Alat Bukti

Dewanta juga mengingatkan bahwa apabila penyidikan berkembang ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka penyidik tetap wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Menurutnya, keberadaan uang tunai maupun emas batangan tidak otomatis dapat disimpulkan sebagai hasil tindak pidana.

Penyidik, kata dia, tetap harus membuktikan keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana asal (predicate crime), termasuk aliran dana, asal-usul harta, serta alat bukti lain yang sah menurut hukum.

“Harus dibedakan antara kewenangan penyidik melakukan penggeledahan dengan pembuktian bahwa suatu aset merupakan hasil tindak pidana. Dugaan TPPU tidak cukup hanya didasarkan pada ditemukannya uang atau emas,” jelasnya.

BACA:  Bersih-Bersih Birokrasi PKP, Jaga Marwah: Mundurnya 2 Dirjen Jadi Momentum Perkuat Integritas & Wujudkan Program 3 Juta Rumah

Mekanisme Hukum Tersedia Jika Prosedur Dipersoalkan

Selain menyoroti kepemilikan barang sitaan, Dewanta juga menilai dugaan kejanggalan administrasi penyidikan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan penyidik memiliki hak untuk mengajukan praperadilan atau menyampaikan keberatan dalam proses persidangan sesuai ketentuan KUHAP.

Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum justru harus menjadi contoh dalam menjalankan setiap tahapan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Menurut pandangan saya, Kortas Tipikor Polri seharusnya mengikuti seluruh mekanisme penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Penegakan hukum harus mencerminkan keadilan dan kepastian hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” katanya.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Hingga saat ini, status kepemilikan emas batangan maupun uang tunai yang disita masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Penentuan apakah aset tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun TPPU sepenuhnya menjadi kewenangan proses peradilan berdasarkan alat bukti yang sah dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Red)

Tags: asas praduga tak bersalahDewanta Karo-KaroDewanta: Harus Taat KUHAPDon RittoDugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Rumah Febrie AdriansyahDugaan TPPUemas batanganFebrie AdriansyahHandika Honggowongsohukum acara pidanaKortas Tipikor Polrikuhappenegakan hukumPenggeledahan Rumah Febrie Adriansyahpenyidikan korupsipenyitaan barang buktipraperadilanprosedur penggeledahanuang tunai
SendShare111Tweet70Share
Kembali

Pernah Hina Pedagang Es, Gus Miftah Disebut Terima Rp100juta Hasil Korupsi

Lanjut

Masuk Golongan Asnaf, Ladislao Tuai Pujian Aksinya Modifikasi Ojol

Baca Juga

Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam
Korupsi

Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

25 Juli 2026
Seleksi CPNS Terindikasi Suap, Sekitar 5.000 PNS Terancam Sanksi Pemberhentian
Korupsi

Seleksi CPNS Terindikasi Suap, Sekitar 5.000 PNS Terancam Sanksi Pemberhentian

17 Juli 2026
Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejagung, Jelaskan Perannya dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Minyak
Korupsi

Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejagung, Jelaskan Perannya dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Minyak

17 Juli 2026
BPK Temukan 9 Importir Berutang Macet Tetap Terima Dana Pemerintah, Nilainya Capai Rp7 Miliar
Ekonomi

BPK Temukan 9 Importir Berutang Macet Tetap Terima Dana Pemerintah, Nilainya Capai Rp7 Miliar

17 Juli 2026
Kematian Boy Simamora Dinilai Tidak Wajar, Publik Desak Polres Tapteng Usut Tuntas
Nasional

Kematian Boy Simamora Dinilai Tidak Wajar, Publik Desak Polres Tapteng Usut Tuntas

17 Juli 2026
IHSG Diproyeksikan Rawan Koreksi, Investor Ritel Disarankan Cermati Sejumlah Saham Pilihan
Ekonomi

IHSG Diproyeksikan Rawan Koreksi, Investor Ritel Disarankan Cermati Sejumlah Saham Pilihan

17 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

    Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Sempat Dibidik Kortastipidkor, Ketua DPC Peradi Bandung Ali Nurdin Bantah Terlibat di Pusaran Kasus Eks Jampidsus Febrie

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Mahasiswa Ungkap Dugaan Berbagai Pelanggaran Lingkungan, Desak Bupati Deliserdang Copot Kadis LH

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Mengungkap Dugaan Sosok Majikan: Pengacara Oknum Polisi Narkoba hingga Caleg Gagal Partai Gerindra di Tangsel

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Meneropong Lingkaran Advokat Ali Nurdin yang Terseret Pusaran Skandal Eks Jampidsus Febrie

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp251 Triliun

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Warga di Bantaran Sungai Deli Diimbau Tidak Buang Sampah dan Pertimbangkan Relokasi

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Masuk Golongan Asnaf, Ladislao Tuai Pujian Aksinya Modifikasi Ojol

    278 shares
    Share 111 Tweet 70

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    289 shares
    Share 116 Tweet 72
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Sosok Majikan AVP Jadi Tersangka Pekerjakan Anak di Bawah Umur

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Saat OTT

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist