• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Oktober 3, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Korupsi

Pernah Hina Pedagang Es, Gus Miftah Disebut Terima Rp100juta Hasil Korupsi

admin
15 Juli 2026
- Korupsi, Nasional, Ragam
0 0
Pernah Hina Pedagang Es, Gus Miftah Disebut Terima Rp100juta Hasil Korupsi
994
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

Semarang-BumiJurnalis:Persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo–Semarang (JGSS) Fase 1 kembali memunculkan fakta baru. Terpidana dalam perkara tersebut, Dheky Martin, mengaku terdapat alokasi dana sebesar Rp100 juta untuk pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

Pengakuan itu disampaikan Dheky saat memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026). Keterangan tersebut muncul ketika Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte, mengonfirmasi daftar penerima aliran dana yang diduga berasal dari proyek pembangunan jalur kereta api di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Baca Juga

‎Pendi Keling: Sang Singa Sumatera, Tokoh Pemuda Medan yang Bertemu Soekarno dan Memimpin Pemuda Pancasila di Tengah Gejolak 1965

Meneropong Lingkaran Advokat Ali Nurdin yang Terseret Pusaran Skandal Eks Jampidsus Febrie

Sempat Dibidik Kortastipidkor, Ketua DPC Peradi Bandung Ali Nurdin Bantah Terlibat di Pusaran Kasus Eks Jampidsus Febrie

“Iya,” jawab Dheky ketika ditanya mengenai pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah.

BACA:  Gerai Koperasi Merah Putih Tutup Serentak, Pengelola Protes Upah Rp76 Ribu dan Tanpa Kontrak Kerja

Jaksa kemudian kembali memastikan identitas penerima dana tersebut dengan menanyakan apakah yang dimaksud adalah Gus Miftah yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena kasus penghinaan terhadap seorang pedagang es teh. Dheky kembali membenarkan.

Dalam persidangan, jaksa menyampaikan bahwa klarifikasi identitas penerima dana tersebut penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Usai persidangan, Greafik Loserte mengatakan kesaksian Dheky mengindikasikan bahwa aliran uang hasil dugaan korupsi tidak hanya berhenti pada para pelaku utama, tetapi juga diduga mengalir kepada pihak lain.

Menurutnya, KPK masih akan mendalami keterangan tersebut. Hingga kini belum ada keputusan mengenai langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana, termasuk Gus Miftah. KPK menegaskan seluruh informasi yang muncul di persidangan akan diverifikasi melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.

BACA:  Pemprov Sumut Akhiri Konflik Agraria Puluhan Tahun di Padang Halaban

Perkara yang sedang disidangkan merupakan pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA. Dalam perkara ini, mantan anggota DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif, Sudewo, didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,8 miliar dari sejumlah proyek perkeretaapian. Ia juga menghadapi dakwaan lain terkait dugaan pungutan liar dalam seleksi perangkat desa.

Nama Gus Miftah sebelumnya menjadi perhatian nasional setelah video dirinya mengucapkan kata-kata yang dinilai menghina seorang pedagang es teh bernama Sunhaji dalam sebuah acara pengajian di Magelang pada akhir 2024.

Dalam video yang viral di media sosial, Gus Miftah melontarkan ucapan yang dianggap merendahkan pedagang tersebut sehingga memicu gelombang kecaman dari masyarakat.

Peristiwa itu memunculkan kritik dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, warganet, hingga sejumlah organisasi. Banyak pihak menilai seorang pendakwah dan pejabat publik semestinya menjaga etika dalam bertutur kata serta menghormati para pedagang kecil yang mencari nafkah secara halal. Bahkan, muncul petisi publik yang meminta Gus Miftah dicopot dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden.

BACA:  Musa Rajekshah:Alhamdulillah, Idual Adha 1447H Semangat Berkurban Kader Pemuda Pancasila Meningkat

Setelah polemik tersebut meluas, Gus Miftah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pedagang yang bersangkutan dan kepada masyarakat.

Tak lama kemudian, ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Sementara itu, terkait penyebutan nama Gus Miftah dalam persidangan perkara korupsi DJKA, hingga saat ini pengakuan tersebut masih merupakan bagian dari keterangan saksi di muka persidangan.

Belum ada putusan pengadilan maupun pernyataan resmi KPK yang menetapkan adanya pertanggungjawaban pidana terhadap Gus Miftah dalam perkara tersebut. Keterangan tersebut masih akan didalami sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Red)

Tags: Aliran Dana Rp 200 JutaDJKA KorupsiFajta PersidanganGus Miftah
SendShare111Tweet70Share
Kembali

Saham RANS Entertainment jadi Sorotan, Aktivis Minta KPK Awasi

Lanjut

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah, Dewanta: Harus Taat KUHAP

Baca Juga

‎Pendi Keling: Sang Singa Sumatera, Tokoh Pemuda Medan yang Bertemu Soekarno dan Memimpin Pemuda Pancasila di Tengah Gejolak 1965
Ragam

‎Pendi Keling: Sang Singa Sumatera, Tokoh Pemuda Medan yang Bertemu Soekarno dan Memimpin Pemuda Pancasila di Tengah Gejolak 1965

30 September 2026
Meneropong Lingkaran Advokat Ali Nurdin yang Terseret Pusaran Skandal Eks Jampidsus Febrie
Korupsi

Meneropong Lingkaran Advokat Ali Nurdin yang Terseret Pusaran Skandal Eks Jampidsus Febrie

31 Juli 2026
Sempat Dibidik Kortastipidkor, Ketua DPC Peradi Bandung Ali Nurdin Bantah Terlibat di Pusaran Kasus Eks Jampidsus Febrie
Korupsi

Sempat Dibidik Kortastipidkor, Ketua DPC Peradi Bandung Ali Nurdin Bantah Terlibat di Pusaran Kasus Eks Jampidsus Febrie

30 Juli 2026
Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam
Korupsi

Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

25 Juli 2026
Mengenang As Atmadi “Babeh”, Sang Guru Jurnalisme yang Mewariskan Idealisme
Ragam

Mengenang As Atmadi “Babeh”, Sang Guru Jurnalisme yang Mewariskan Idealisme

19 Juli 2026
Seleksi CPNS Terindikasi Suap, Sekitar 5.000 PNS Terancam Sanksi Pemberhentian
Korupsi

Seleksi CPNS Terindikasi Suap, Sekitar 5.000 PNS Terancam Sanksi Pemberhentian

17 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Sempat Dibidik Kortastipidkor, Ketua DPC Peradi Bandung Ali Nurdin Bantah Terlibat di Pusaran Kasus Eks Jampidsus Febrie

    Sempat Dibidik Kortastipidkor, Ketua DPC Peradi Bandung Ali Nurdin Bantah Terlibat di Pusaran Kasus Eks Jampidsus Febrie

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Mahasiswa Ungkap Dugaan Berbagai Pelanggaran Lingkungan, Desak Bupati Deliserdang Copot Kadis LH

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Mengungkap Dugaan Sosok Majikan: Pengacara Oknum Polisi Narkoba hingga Caleg Gagal Partai Gerindra di Tangsel

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Meneropong Lingkaran Advokat Ali Nurdin yang Terseret Pusaran Skandal Eks Jampidsus Febrie

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Terkesan Pelecehan Verbal ke Gubernur Sherly, JAGA MARWAH: Sahroni Belum Jera

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp251 Triliun

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Warga di Bantaran Sungai Deli Diimbau Tidak Buang Sampah dan Pertimbangkan Relokasi

    279 shares
    Share 112 Tweet 70

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    289 shares
    Share 116 Tweet 72
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Sosok Majikan AVP Jadi Tersangka Pekerjakan Anak di Bawah Umur

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Saat OTT

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist