Semarang-BumiJurnalis:Persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo–Semarang (JGSS) Fase 1 kembali memunculkan fakta baru. Terpidana dalam perkara tersebut, Dheky Martin, mengaku terdapat alokasi dana sebesar Rp100 juta untuk pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
Pengakuan itu disampaikan Dheky saat memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026). Keterangan tersebut muncul ketika Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte, mengonfirmasi daftar penerima aliran dana yang diduga berasal dari proyek pembangunan jalur kereta api di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
“Iya,” jawab Dheky ketika ditanya mengenai pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah.
Jaksa kemudian kembali memastikan identitas penerima dana tersebut dengan menanyakan apakah yang dimaksud adalah Gus Miftah yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena kasus penghinaan terhadap seorang pedagang es teh. Dheky kembali membenarkan.
Dalam persidangan, jaksa menyampaikan bahwa klarifikasi identitas penerima dana tersebut penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Usai persidangan, Greafik Loserte mengatakan kesaksian Dheky mengindikasikan bahwa aliran uang hasil dugaan korupsi tidak hanya berhenti pada para pelaku utama, tetapi juga diduga mengalir kepada pihak lain.
Menurutnya, KPK masih akan mendalami keterangan tersebut. Hingga kini belum ada keputusan mengenai langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana, termasuk Gus Miftah. KPK menegaskan seluruh informasi yang muncul di persidangan akan diverifikasi melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Perkara yang sedang disidangkan merupakan pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA. Dalam perkara ini, mantan anggota DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif, Sudewo, didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,8 miliar dari sejumlah proyek perkeretaapian. Ia juga menghadapi dakwaan lain terkait dugaan pungutan liar dalam seleksi perangkat desa.
Nama Gus Miftah sebelumnya menjadi perhatian nasional setelah video dirinya mengucapkan kata-kata yang dinilai menghina seorang pedagang es teh bernama Sunhaji dalam sebuah acara pengajian di Magelang pada akhir 2024.
Dalam video yang viral di media sosial, Gus Miftah melontarkan ucapan yang dianggap merendahkan pedagang tersebut sehingga memicu gelombang kecaman dari masyarakat.
Peristiwa itu memunculkan kritik dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, warganet, hingga sejumlah organisasi. Banyak pihak menilai seorang pendakwah dan pejabat publik semestinya menjaga etika dalam bertutur kata serta menghormati para pedagang kecil yang mencari nafkah secara halal. Bahkan, muncul petisi publik yang meminta Gus Miftah dicopot dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden.
Setelah polemik tersebut meluas, Gus Miftah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pedagang yang bersangkutan dan kepada masyarakat.
Tak lama kemudian, ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Sementara itu, terkait penyebutan nama Gus Miftah dalam persidangan perkara korupsi DJKA, hingga saat ini pengakuan tersebut masih merupakan bagian dari keterangan saksi di muka persidangan.
Belum ada putusan pengadilan maupun pernyataan resmi KPK yang menetapkan adanya pertanggungjawaban pidana terhadap Gus Miftah dalam perkara tersebut. Keterangan tersebut masih akan didalami sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Red)







