• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 24, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Ekonomi

Komisi XII DPR Desak ESDM Tegakkan UU Minerba

admin
24 Juni 2026
- Ekonomi, Nasional, Politik
0 0
Komisi XII DPR Desak ESDM Tegakkan UU Minerba
990
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

Jakarta-BumiJurnalis: Bambang Haryadi menyoroti terjadinya pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Pulau Jawa yang dikaitkan dengan persoalan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero).

Menurut Bambang, kondisi tersebut seharusnya tidak terjadi mengingat kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri, khususnya PLN sebagai penyedia layanan listrik nasional, telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Baca Juga

KDM Apresiasi Polda Jabar Gercep Bekuk Taufik Hidayat

Tragedi Latsarmil SPPI 2026, Tiga Calon Manajer Meninggal Dunia

16 Siswa SMA Islam Plus Adzkia Medan Lulus UNHAN RI

“Kekurangan pasokan batu bara untuk PLN itu tidak seharusnya terjadi karena di UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 5 Ayat 3 beserta penjelasannya,” kata Bambang Haryadi kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.

BACA:  Universitas Pamulang Gelar PKM Penyuluhan Strategi Pemasaran Digital di Lingkungan

Selain itu, kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk PLN sebagai penyedia layanan kelistrikan nasional, harus menjadi prioritas utama.

Bambang menilai persoalan pasokan batu bara untuk PLN semestinya tidak lagi menjadi masalah apabila ketentuan tersebut dijalankan secara konsisten oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Tinggal ESDM menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. Bahkan dengan amanat itu, sebenarnya tidak perlu lagi ada kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), karena undang-undang sudah secara tegas memerintahkan seluruh pemegang IUP dan IUPK untuk memenuhi kebutuhan PLN terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor,” tegasnya.

Sebagai Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang juga memaparkan bahwa berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan tahun 2025, produksi batu bara nasional mencapai sekitar 1 miliar metrik ton dengan realisasi produksi sekitar 800 juta metrik ton.

BACA:  Muzakir Manaf Akui Kebutuhan Dasar Pemulihan Baru Capai 30 Persen

Sementara itu, kebutuhan batu bara PLN hanya berada di kisaran 152 juta metrik ton per tahun.

“Kalau mengacu pada data tersebut dan amanat undang-undang, sebenarnya tidak ada alasan PLN sampai mengalami kekurangan pasokan batu bara,” ujarnya.

ESDM: Pasokan Sudah Disiapkan, Persoalan Ada di Distribusi

Menanggapi isu tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah mengantisipasi kebutuhan batu bara PLN melalui penugasan kepada sejumlah perusahaan tambang nasional.

Menurut Bahlil, kebutuhan batu bara PLN mencapai sekitar 154 juta ton per tahun. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah menetapkan penugasan pasokan kepada perusahaan-perusahaan tambang dengan volume mencapai 180 hingga 190 juta ton.

Dari jumlah tersebut, sekitar 134 juta ton telah dikontrakkan sehingga hanya tersisa sekitar 18 juta ton yang masih dalam proses pemenuhan.

BACA:  Tragedi Latsarmil SPPI 2026, Tiga Calon Manajer Meninggal Dunia

“Total kebutuhan batu bara PLN itu 154 juta ton. Dirjen Minerba sudah memberikan penugasan kepada perusahaan-perusahaan batu bara nasional sebesar 180 sampai 190 juta ton. Yang sudah dikontrakkan 134 juta ton. Jadi di mana letak kekurangannya?” kata Bahlil.

Menurutnya, persoalan yang muncul bukan berada pada aspek penugasan pasokan dari pemerintah, melainkan lebih kepada aspek distribusi dan manajemen logistik agar batu bara dapat sampai tepat waktu ke pembangkit listrik.

“Untuk sampai ke power plant itu bukan tugas Dirjen Minerba. Itu sudah menjadi bagian dari teknis manajemen logistik PLN,” jelasnya.

Pernyataan DPR dan pemerintah tersebut menunjukkan adanya perbedaan sudut pandang terkait penyebab terganggunya pasokan batu bara ke pembangkit listrik. Namun keduanya sepakat bahwa kebutuhan energi nasional harus menjadi prioritas utama guna menjaga keandalan sistem kelistrikan dan mencegah terjadinya pemadaman yang merugikan masyarakat.(Red)

SendShare111Tweet69Share
Kembali

Kementerian LH Segel Pabrik Oli Bekas Ilegal di Tangerang

Lanjut

Irfan : Prancis Kandidat Kuat Juara Piala Dunia 2026

Baca Juga

KDM Apresiasi Polda Jabar Gercep Bekuk Taufik Hidayat
Nasional

KDM Apresiasi Polda Jabar Gercep Bekuk Taufik Hidayat

24 Juni 2026
Tragedi Latsarmil SPPI 2026, Tiga Calon Manajer Meninggal Dunia
Ekonomi

Tragedi Latsarmil SPPI 2026, Tiga Calon Manajer Meninggal Dunia

24 Juni 2026
16 Siswa SMA Islam Plus Adzkia Medan Lulus UNHAN RI
Nasional

16 Siswa SMA Islam Plus Adzkia Medan Lulus UNHAN RI

24 Juni 2026
Dugaan Mark Up 100%, Mega-Skandal Dishub Medan Mencuat
Daerah

Dugaan Mark Up 100%, Mega-Skandal Dishub Medan Mencuat

24 Juni 2026
Daerah

24 Juni 2026
Irfan : Prancis Kandidat Kuat Juara Piala Dunia 2026
Nasional

Irfan : Prancis Kandidat Kuat Juara Piala Dunia 2026

24 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    289 shares
    Share 116 Tweet 72
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • ESKRIM Nilai Sufmi Dasco Ahmad Layak Diperhitungkan dalam Bursa Calon Presiden 2029

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    281 shares
    Share 112 Tweet 70

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    289 shares
    Share 116 Tweet 72
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • ESKRIM Nilai Sufmi Dasco Ahmad Layak Diperhitungkan dalam Bursa Calon Presiden 2029

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • BEM Sumut Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Klinik Romauli ZR ke Polda Sumut

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Sosok Majikan AVP Jadi Tersangka Pekerjakan Anak di Bawah Umur

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist